31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Semua Warga Medan Berhak Nikmati Ketentraman dan Ketertiban

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan. Ini diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2021,” kata Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung, pada 16 dan 17 Desember 2023.

Disebutkan Abrar, adapun ketertiban yang diatur dalam Perda ini meliputi tertib jalan, yakni lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, yakni taman dan tempat umum. Selanjutnya tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

“Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kita juga minta peran serta dari pihak kepolisian agar rutin melakukan patroli, guna mencegah aksi begal, agar situasi kondusif dapat tercipta,” katanya.

Politisi muda Partai Demokrat ini juga berharap, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang. “Tapi lakukanlah pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini juga meminta Pemko Medan mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik. “Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. “Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan. Ini diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2021,” kata Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung, pada 16 dan 17 Desember 2023.

Disebutkan Abrar, adapun ketertiban yang diatur dalam Perda ini meliputi tertib jalan, yakni lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, yakni taman dan tempat umum. Selanjutnya tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

“Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kita juga minta peran serta dari pihak kepolisian agar rutin melakukan patroli, guna mencegah aksi begal, agar situasi kondusif dapat tercipta,” katanya.

Politisi muda Partai Demokrat ini juga berharap, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang. “Tapi lakukanlah pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini juga meminta Pemko Medan mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik. “Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. “Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/