Pembangunan Gedung Baru Kejatisu Tahap I Rampung 100 Persen, Finishing Tunggu APBN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa pembangunan gedung kantor baru Kejati Sumut tidak mangkrak ataupun terhenti. Pembangunan tahap pertama yang dibiayai melalui APBD Sumut telah rampung 100 persen sesuai ruang lingkup pekerjaan, sedangkan penyelesaian tahap akhir akan dilanjutkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut Chandra Dalimunthe, mengatakan anggapan bahwa proyek tersebut berhenti merupakan persepsi yang keliru. Sebab, sejak awal Pemprov Sumut memang hanya bertanggung jawab membangun struktur utama gedung.

“Itu bukan terhenti bangunannya. Pemprov memang membangun strukturnya saja. Jadi yang dibangun mulai dari fondasi sampai struktur utama gedung,” ujar Chandra kepada Sumut Pos, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan yang dibiayai APBD hanya meliputi pekerjaan konstruksi inti. Sementara penyelesaian interior, sarana dan prasarana, instalasi pendukung hingga pekerjaan finishing menjadi kewenangan Kejaksaan melalui pendanaan APBN.

“Kelanjutannya nanti mereka menggunakan APBN. Untuk penyelesaian sarana dan prasarananya, termasuk ruangan-ruangan di dalam gedung dan pekerjaan finishing lainnya,” katanya.

Chandra menegaskan, pembagian tugas tersebut telah dirancang sejak awal proyek. Setelah struktur gedung selesai dibangun, aset tersebut telah diserahterimakan kepada Kejati Sumut. “Memang dari awal Pemprov membangun strukturnya saja. Setelah itu, mereka yang melanjutkan melalui APBN,” jelasnya.

Ia memastikan proses hibah gedung kepada Kejati Sumut juga telah rampung, sehingga pembangunan lanjutan tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

“Saat ini sudah tidak ada lagi yang menjadi tanggung jawab Pemprov. Pembangunannya sudah diserahkan kepada Kejatisu. Serah terimanya juga sudah selesai,” ungkapnya.

Menurut Chandra, proses serah terima dilakukan ketika proyek masih berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut sebelum perubahan organisasi perangkat daerah menjadi Dinas BMBKCK.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, memastikan pembangunan tahap pertama telah selesai sepenuhnya sesuai kontrak dan tidak ada proyek yang mangkrak.

“Tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov memang hanya untuk tahap pertama sesuai kontrak,” tegas Rizaldi.

Ia mengatakan pekerjaan konstruksi dimulai pada Mei 2025 dan dituntaskan pada akhir Desember 2025 setelah memperoleh perpanjangan masa kontrak.

“Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan karena yang dikerjakan hanya tahap satu. Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru, tetapi kami hanya sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

Rizaldi mengungkapkan Kejati Sumut telah mengusulkan anggaran pembangunan tahap kedua melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kejaksaan Agung RI. Tahap tersebut akan mencakup penyelesaian seluruh pekerjaan finishing agar gedung dapat difungsikan.

“Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum,” katanya.

Diketahui, pembangunan gedung baru Kejati Sumut didanai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi sekitar Rp96,3 miliar. Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Gedung Kejatisu dan memiliki kode RUP 57051462.

Tender proyek diumumkan pada 10 Februari 2025 ketika masih berada di bawah Dinas PUPR Sumut. Setelah melalui proses tender ulang, proyek dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan nilai kontrak sekitar Rp95,7 miliar.

Kontrak bernomor 600/06/SP/CKTR/V/2025 menetapkan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei hingga 17 Desember 2025, kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Sebelumnya, kondisi fisik gedung sempat menjadi perhatian publik setelah pada awal 2026 bangunan dinilai belum sepenuhnya selesai. Namun, dengan penjelasan dari Pemprov Sumut dan Kejati Sumut, dipastikan pembangunan tidak berhenti, melainkan memasuki transisi dari penyelesaian struktur yang dibiayai APBD menuju tahap finishing yang akan dikerjakan menggunakan anggaran APBN. (san/man/ila)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa pembangunan gedung kantor baru Kejati Sumut tidak mangkrak ataupun terhenti. Pembangunan tahap pertama yang dibiayai melalui APBD Sumut telah rampung 100 persen sesuai ruang lingkup pekerjaan, sedangkan penyelesaian tahap akhir akan dilanjutkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut Chandra Dalimunthe, mengatakan anggapan bahwa proyek tersebut berhenti merupakan persepsi yang keliru. Sebab, sejak awal Pemprov Sumut memang hanya bertanggung jawab membangun struktur utama gedung.

“Itu bukan terhenti bangunannya. Pemprov memang membangun strukturnya saja. Jadi yang dibangun mulai dari fondasi sampai struktur utama gedung,” ujar Chandra kepada Sumut Pos, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan yang dibiayai APBD hanya meliputi pekerjaan konstruksi inti. Sementara penyelesaian interior, sarana dan prasarana, instalasi pendukung hingga pekerjaan finishing menjadi kewenangan Kejaksaan melalui pendanaan APBN.

“Kelanjutannya nanti mereka menggunakan APBN. Untuk penyelesaian sarana dan prasarananya, termasuk ruangan-ruangan di dalam gedung dan pekerjaan finishing lainnya,” katanya.

Chandra menegaskan, pembagian tugas tersebut telah dirancang sejak awal proyek. Setelah struktur gedung selesai dibangun, aset tersebut telah diserahterimakan kepada Kejati Sumut. “Memang dari awal Pemprov membangun strukturnya saja. Setelah itu, mereka yang melanjutkan melalui APBN,” jelasnya.

Ia memastikan proses hibah gedung kepada Kejati Sumut juga telah rampung, sehingga pembangunan lanjutan tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

“Saat ini sudah tidak ada lagi yang menjadi tanggung jawab Pemprov. Pembangunannya sudah diserahkan kepada Kejatisu. Serah terimanya juga sudah selesai,” ungkapnya.

Menurut Chandra, proses serah terima dilakukan ketika proyek masih berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut sebelum perubahan organisasi perangkat daerah menjadi Dinas BMBKCK.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, memastikan pembangunan tahap pertama telah selesai sepenuhnya sesuai kontrak dan tidak ada proyek yang mangkrak.

“Tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov memang hanya untuk tahap pertama sesuai kontrak,” tegas Rizaldi.

Ia mengatakan pekerjaan konstruksi dimulai pada Mei 2025 dan dituntaskan pada akhir Desember 2025 setelah memperoleh perpanjangan masa kontrak.

“Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan karena yang dikerjakan hanya tahap satu. Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru, tetapi kami hanya sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

Rizaldi mengungkapkan Kejati Sumut telah mengusulkan anggaran pembangunan tahap kedua melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kejaksaan Agung RI. Tahap tersebut akan mencakup penyelesaian seluruh pekerjaan finishing agar gedung dapat difungsikan.

“Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum,” katanya.

Diketahui, pembangunan gedung baru Kejati Sumut didanai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi sekitar Rp96,3 miliar. Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Gedung Kejatisu dan memiliki kode RUP 57051462.

Tender proyek diumumkan pada 10 Februari 2025 ketika masih berada di bawah Dinas PUPR Sumut. Setelah melalui proses tender ulang, proyek dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan nilai kontrak sekitar Rp95,7 miliar.

Kontrak bernomor 600/06/SP/CKTR/V/2025 menetapkan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei hingga 17 Desember 2025, kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Sebelumnya, kondisi fisik gedung sempat menjadi perhatian publik setelah pada awal 2026 bangunan dinilai belum sepenuhnya selesai. Namun, dengan penjelasan dari Pemprov Sumut dan Kejati Sumut, dipastikan pembangunan tidak berhenti, melainkan memasuki transisi dari penyelesaian struktur yang dibiayai APBD menuju tahap finishing yang akan dikerjakan menggunakan anggaran APBN. (san/man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru