26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tiga RS Berhenti Layani Pasien BPJS

SUTAN SIREGA/SUMUT POS
RS MARTHA FRISKA_Suasana RS Marta Friska Di Jalan Multatuli Medan, Kamis (19/1) Rs Martha Friska adalah salah satu rumah sakit yang di cabut keikutsertaan BPJS nya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 2017, ada tiga rumah sakit di Kota Medan yang tidak lagi terdata sebagai provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu, dua Tipe B dan satu Tipe C.

Juru bicara BPJS Kesehatan Medan, Ridho kepada Sumut Pos menyebut, di Medan ada 48 rumah sakit yang terdaftar menjadi peyedia layanan BPJS Kesehatan mulai dari Tipe A hingga Tipe D. “Dari 48 rumah sakit itu, tiga rumah sakit tidak lagi memberikan pelayanan BPJS Kesehatan, yakni RS Sari Mutiara, RS Martha Friska Multatuli yang bertipe B dan RS Ameta Sejahtera bertipe C,” kata Ridho, Jumat (19/1).

Dia mengatakan, tidak ikut sertanya tiga rumah sakit itu menjadi penyedia layanan BPJS Kesehatan lantaran dihentikannya kerjasama. Namun, ketika ditanya apakah karena sebuah pelanggaran, dia membantah.

“Jadi bukan BPJS Kesehatan yang memutuskan hubungan kerjasama, tapi atas dasar permintaan dari pihak rumah sakit masing-masing yang mengundurkan diri dari keikutsertaan sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit itu ingin berbenah sebelum kembali mendaftar,” katanya.

Sementara itu, untuk penambahan rumah sakit penyedia layanan BPJS Kesehatan di 2018, Ridho menerangkan itu tergantung dari pihak rumah sakit yang ingi mendaftar.

“Penambahan rumah sakit atas dasar permohonan dari rumah sakit untuk selanjutnya dilakukan kredensialing, pengecekan lapangan. Kalau sudah lolos kredensialing dan memenuhi persyaratan baru bisa jadi provider BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan dalam Kredensialing yakni tim dari BPJS Kesehatan melakukan pengecekan kelayakan dan kesiapan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pihak rumahsakit. “Jadi benar-benar dilakukan survei sesuai standar yang ada di BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Rumah Sakit Martha Friska Multatuli mulai tak melayani pasien BPJS terhitung sejak 1 Desember 2017 lalu. Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani menyebut, penghentian kerja sama tersebut atas dasar surat dari RS Martha Friska Multatuli pada 16 Oktober 2017.

Dalam surat yang disampaikan ke BPJS Kesehatan, RS Martha Friska Multatuli mengaku ingin memperbaiki sistem administrasi BPJS Kesehatan mereka. Selain itu melakukan peningkatan kinerja verifikator internal, tim anti fraud dan komite medik, serta optimalisasi sistem informasi manajemen rumah sakit untuk upaya preventif terhadap kejadian fraud. (dvs/adz)

SUTAN SIREGA/SUMUT POS
RS MARTHA FRISKA_Suasana RS Marta Friska Di Jalan Multatuli Medan, Kamis (19/1) Rs Martha Friska adalah salah satu rumah sakit yang di cabut keikutsertaan BPJS nya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 2017, ada tiga rumah sakit di Kota Medan yang tidak lagi terdata sebagai provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu, dua Tipe B dan satu Tipe C.

Juru bicara BPJS Kesehatan Medan, Ridho kepada Sumut Pos menyebut, di Medan ada 48 rumah sakit yang terdaftar menjadi peyedia layanan BPJS Kesehatan mulai dari Tipe A hingga Tipe D. “Dari 48 rumah sakit itu, tiga rumah sakit tidak lagi memberikan pelayanan BPJS Kesehatan, yakni RS Sari Mutiara, RS Martha Friska Multatuli yang bertipe B dan RS Ameta Sejahtera bertipe C,” kata Ridho, Jumat (19/1).

Dia mengatakan, tidak ikut sertanya tiga rumah sakit itu menjadi penyedia layanan BPJS Kesehatan lantaran dihentikannya kerjasama. Namun, ketika ditanya apakah karena sebuah pelanggaran, dia membantah.

“Jadi bukan BPJS Kesehatan yang memutuskan hubungan kerjasama, tapi atas dasar permintaan dari pihak rumah sakit masing-masing yang mengundurkan diri dari keikutsertaan sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit itu ingin berbenah sebelum kembali mendaftar,” katanya.

Sementara itu, untuk penambahan rumah sakit penyedia layanan BPJS Kesehatan di 2018, Ridho menerangkan itu tergantung dari pihak rumah sakit yang ingi mendaftar.

“Penambahan rumah sakit atas dasar permohonan dari rumah sakit untuk selanjutnya dilakukan kredensialing, pengecekan lapangan. Kalau sudah lolos kredensialing dan memenuhi persyaratan baru bisa jadi provider BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan dalam Kredensialing yakni tim dari BPJS Kesehatan melakukan pengecekan kelayakan dan kesiapan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pihak rumahsakit. “Jadi benar-benar dilakukan survei sesuai standar yang ada di BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Rumah Sakit Martha Friska Multatuli mulai tak melayani pasien BPJS terhitung sejak 1 Desember 2017 lalu. Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani menyebut, penghentian kerja sama tersebut atas dasar surat dari RS Martha Friska Multatuli pada 16 Oktober 2017.

Dalam surat yang disampaikan ke BPJS Kesehatan, RS Martha Friska Multatuli mengaku ingin memperbaiki sistem administrasi BPJS Kesehatan mereka. Selain itu melakukan peningkatan kinerja verifikator internal, tim anti fraud dan komite medik, serta optimalisasi sistem informasi manajemen rumah sakit untuk upaya preventif terhadap kejadian fraud. (dvs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/