25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

DPRD Minta Denda Iuran BPJS Dihapus

Anggota DPRD Medan Parlaungan Somangunsong ST asal dapil I saat mengelar reses II 2017 di Jl Pelajar Ujung, Kel Teladan Timur Kec Medan Kota, Rabu (21/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong minta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meninjau ulang dan membatalkan denda iuran peserta BPJS mandiri yang terlambat bayar. Denda itu dinilai hanya akal-akalan, bahkan sangat memberatkan peserta.

Penegasan itu disampaikan Parlaungan Simangunsong ST saat mengelar reses II 2017 di Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Rabu (21/6). Hadir saat reses itu Camat Medan Kota Edie M Matondang, Camat Medan Denai Hendra Asmilan, lurah, kepling dan ratusan masyarakat.”Kita minta denda itu dihapuskan. Seharusnya BPJS harus maklum, terjadi keterlambatan bayar karena kondisi ekonomi yang sulit, bukan kelalaian,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya Mirda, warga lingkungan 13, Kelurahan Teladan Timur, mengeluhkan denda tunggakan iuran peserta BPJS Mandiri yang terlambat bayar. Padahal, bagi peserta yang tidak bayar iuran otomatis kartu tidak berlaku. Namun harus terlebih dahulu melunasi tunggakan sebelumnya. Parahnya, tunggakan harus bayar ditambah denda lagi.

Sementara itu, perwakilan BPJS Medan yang hadir mengikuti reses yakni Anggi dan Pesta mengaku, jika peserta yang menunggak benar dikenakan denda. Menurut Anggi, denda itu sudah merupakan ketentuan dan denda diberlakukan sebesar 2,5 persen dikali total jumlah biaya rumah sakit dikali berapa bulan menunggak.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Parlaungan Simangunsong minta kebijakan BPJS supaya ditinjau ulang. Parlaungan juga mengimbau kepada masyarakat agar peduli untuk mengurus kartu BPJS masing-masing karena dipastikan semua orang pasti sakit. “Sebelum sakit, kartu BPJS harus dipersiapkan dulu, “pinta Parlaungan.

Selain soal BPJS, keluhan soal jalan rusak dan parit tersumbat juga disampaikan warga. Termasuk terkait plank nama jalan dan gang. Seperti yang disampaikan Albert. Menurutnya, banyak jalan dàn gang di Medan Kota tidak memiliki plank nama. Untuk itu, Albert minta anggota dewan supaya memfasilitasi pendirian plank nama-nama jalan itu.

Menyikapi keluhan tentang infrastruktur ini, Parlaungan mengatakan, seluruh keluhan warga yang disampaikan saat reses akan disampaikan ke Pemko Medan melalui rapat paripurna dewan. Parlaungan berjanji akan tetap menindaklanjuti supaya segera direalisasikan Pemko Medan.(adz/ila)

 

 

 

 

Anggota DPRD Medan Parlaungan Somangunsong ST asal dapil I saat mengelar reses II 2017 di Jl Pelajar Ujung, Kel Teladan Timur Kec Medan Kota, Rabu (21/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong minta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meninjau ulang dan membatalkan denda iuran peserta BPJS mandiri yang terlambat bayar. Denda itu dinilai hanya akal-akalan, bahkan sangat memberatkan peserta.

Penegasan itu disampaikan Parlaungan Simangunsong ST saat mengelar reses II 2017 di Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Rabu (21/6). Hadir saat reses itu Camat Medan Kota Edie M Matondang, Camat Medan Denai Hendra Asmilan, lurah, kepling dan ratusan masyarakat.”Kita minta denda itu dihapuskan. Seharusnya BPJS harus maklum, terjadi keterlambatan bayar karena kondisi ekonomi yang sulit, bukan kelalaian,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya Mirda, warga lingkungan 13, Kelurahan Teladan Timur, mengeluhkan denda tunggakan iuran peserta BPJS Mandiri yang terlambat bayar. Padahal, bagi peserta yang tidak bayar iuran otomatis kartu tidak berlaku. Namun harus terlebih dahulu melunasi tunggakan sebelumnya. Parahnya, tunggakan harus bayar ditambah denda lagi.

Sementara itu, perwakilan BPJS Medan yang hadir mengikuti reses yakni Anggi dan Pesta mengaku, jika peserta yang menunggak benar dikenakan denda. Menurut Anggi, denda itu sudah merupakan ketentuan dan denda diberlakukan sebesar 2,5 persen dikali total jumlah biaya rumah sakit dikali berapa bulan menunggak.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Parlaungan Simangunsong minta kebijakan BPJS supaya ditinjau ulang. Parlaungan juga mengimbau kepada masyarakat agar peduli untuk mengurus kartu BPJS masing-masing karena dipastikan semua orang pasti sakit. “Sebelum sakit, kartu BPJS harus dipersiapkan dulu, “pinta Parlaungan.

Selain soal BPJS, keluhan soal jalan rusak dan parit tersumbat juga disampaikan warga. Termasuk terkait plank nama jalan dan gang. Seperti yang disampaikan Albert. Menurutnya, banyak jalan dàn gang di Medan Kota tidak memiliki plank nama. Untuk itu, Albert minta anggota dewan supaya memfasilitasi pendirian plank nama-nama jalan itu.

Menyikapi keluhan tentang infrastruktur ini, Parlaungan mengatakan, seluruh keluhan warga yang disampaikan saat reses akan disampaikan ke Pemko Medan melalui rapat paripurna dewan. Parlaungan berjanji akan tetap menindaklanjuti supaya segera direalisasikan Pemko Medan.(adz/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/