26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Alat Peraga Cagubsu Ditertibkan

MEDAN- Tadi malam Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut, Panwaslu Kota bersama Pemko Medan membersihkan dan menertibkan alat peraga kampanye para Cagub dan Cagubsu. Alat peraga yang selama ini dipasang di fasilitas umum seperti pohon, tiang telpon, tiang listrik, halte bus, maupun pekarangann
rumah ibadah, serta rumah-rumah penduduk dicopot dan dibersihkan.

Penertiban itu dilakukan secara serentak di 21 kecamatan di Medan, Selasa (19/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Sekretaris kecamatan (Sekcam) Medan Polonia, Hidayat yang mimpin langsung pembersihan dan penertiban alat peraga kampanye Pilgubsu di kawasan kecamatan Medan Polonia mengatakan pihak menerjunkan seluruh anggotanya baik kepala lingkungan (Kepling), staf, dan lurah yang ada.

“Kita tekankan agar alat peraga tidak rusak untuk kemudian diserahkan kepada Panwaslu, seluruh anggota terjunkan untuk itu,” kata Hidayat.
“Hal ini permintaan dari panwaslu kepada Pemko Medan,” tambahnya.

Sementara itu, Fakhruddin Humas Panwaslu Sumut yang berada di lokasi penertiban kepada Sumut Pos mengatakan peraga yang dibersihkan dan diteribkan adalah alat peraga yang berada di fasilitas umum yang bisa merusak estetika kota.”Prinsipnya kita tidak akan merusaknya, kita menyimpannya di kantor Panwas tingkat kecamatan juga. Kalau masing-masing pasangan mau mengambil akan kita berikan,” katanya.

Masih kata Fakhruddin, mereka sebelumnya sudah memperingatkan agar masing-masing tim sukses tidak memasang alat peraga di tempat-tempat yang dilarang tersebut. Bahkan, menurutnya Panwaslu telah mengumpulkan mereka untuk memberikan imbauan mengenai hal tersebut hingga dua kali, namun hal ini tak dihiraukan.

“Harusnya mereka yang menertibkan, namun karena sudah diberitahukan dan tidak melaksanakan maka Pemko yang melakukannya, “ kata Fakhruddi.
Fakhruddin menyatakan, Panwaslu akan memberikan sanksi bagi tim sukses masing-masing jika kembali memasangnya kembali. Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu no 1 tahun 2012, dan peraturan KPU no 14 tahun 2012 dan UU no 32 tahun 2004. “Sanksinya bisa dikenakan pidana sesuai undang-undang yang ada,” ujar Fakhruddin sembari mengatakan di daerah lain juga dilakukan hal yang sama seperti di Kabupaten Deliserdang, Kota Binjai, dan Kabaputen Langkat.

Sekadar informasi, pekan depan tim Adipura akan tiba di kota Medan. Mungkinkah pembersihan itu dilakukan agar esetetika Kota Medan tetap terjaga hingga bisa mempertahankan piala tersebut? “Semua yang tidak memiliki izin aku papaslah, tidak pandang bulu, termasuk siapa oknumnya (baleho Cagub, Red),” katanya.(gus/mag-12)

MEDAN- Tadi malam Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut, Panwaslu Kota bersama Pemko Medan membersihkan dan menertibkan alat peraga kampanye para Cagub dan Cagubsu. Alat peraga yang selama ini dipasang di fasilitas umum seperti pohon, tiang telpon, tiang listrik, halte bus, maupun pekarangann
rumah ibadah, serta rumah-rumah penduduk dicopot dan dibersihkan.

Penertiban itu dilakukan secara serentak di 21 kecamatan di Medan, Selasa (19/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Sekretaris kecamatan (Sekcam) Medan Polonia, Hidayat yang mimpin langsung pembersihan dan penertiban alat peraga kampanye Pilgubsu di kawasan kecamatan Medan Polonia mengatakan pihak menerjunkan seluruh anggotanya baik kepala lingkungan (Kepling), staf, dan lurah yang ada.

“Kita tekankan agar alat peraga tidak rusak untuk kemudian diserahkan kepada Panwaslu, seluruh anggota terjunkan untuk itu,” kata Hidayat.
“Hal ini permintaan dari panwaslu kepada Pemko Medan,” tambahnya.

Sementara itu, Fakhruddin Humas Panwaslu Sumut yang berada di lokasi penertiban kepada Sumut Pos mengatakan peraga yang dibersihkan dan diteribkan adalah alat peraga yang berada di fasilitas umum yang bisa merusak estetika kota.”Prinsipnya kita tidak akan merusaknya, kita menyimpannya di kantor Panwas tingkat kecamatan juga. Kalau masing-masing pasangan mau mengambil akan kita berikan,” katanya.

Masih kata Fakhruddin, mereka sebelumnya sudah memperingatkan agar masing-masing tim sukses tidak memasang alat peraga di tempat-tempat yang dilarang tersebut. Bahkan, menurutnya Panwaslu telah mengumpulkan mereka untuk memberikan imbauan mengenai hal tersebut hingga dua kali, namun hal ini tak dihiraukan.

“Harusnya mereka yang menertibkan, namun karena sudah diberitahukan dan tidak melaksanakan maka Pemko yang melakukannya, “ kata Fakhruddi.
Fakhruddin menyatakan, Panwaslu akan memberikan sanksi bagi tim sukses masing-masing jika kembali memasangnya kembali. Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu no 1 tahun 2012, dan peraturan KPU no 14 tahun 2012 dan UU no 32 tahun 2004. “Sanksinya bisa dikenakan pidana sesuai undang-undang yang ada,” ujar Fakhruddin sembari mengatakan di daerah lain juga dilakukan hal yang sama seperti di Kabupaten Deliserdang, Kota Binjai, dan Kabaputen Langkat.

Sekadar informasi, pekan depan tim Adipura akan tiba di kota Medan. Mungkinkah pembersihan itu dilakukan agar esetetika Kota Medan tetap terjaga hingga bisa mempertahankan piala tersebut? “Semua yang tidak memiliki izin aku papaslah, tidak pandang bulu, termasuk siapa oknumnya (baleho Cagub, Red),” katanya.(gus/mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/