25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tiga Terdakwa Memiliki ‘Track Record’ Baik

MEDAN- Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU Krishna Suparto -selaku Direktur Business Banking BNI- menyatakan bahwa ketiga terdakwa memiliki track record yang baik dan tidak pernah ada kasus negatif selama berkarier di BNI.

“Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship.

BNI SKM Medan memiliki track record yang baik selama bertugas di BNI SKM Medan. Dari daftar yang kita terima ketiga terdakwa punya track record baik sekali. Tidak pernah ada kesalahan yang dibuat terdakwa selama bekerja di BNI,” beber Khrisna Suparto, dalam lanjutan persidangan kasus dalam persidangan kredit tidak terpasang di BNI Sentra Kecil Menengah (SKM) Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/2).

Khrisna menegaskan, sebenarnya proses pencairan kredit ini sudah sesuai prosedur. Apalagi BNI memiliki perangkat organisasi untuk meninjau lagi atau pengawasan internal terhadap kredit termasuk kredit untuk PT BDKL ini.

Saksi yang bertugas sebagai pembuatan strategi, kebijaksanaan sektor bisnis banking termasuk kredit ini mengatakan, usulan kredit PT BDKL yang diajukan BNI SKM Medan masuk ke divisi usaha menengah dan divisi resiko. Lalu dibuatlah rekomendasi resiko untuk dipertimbangkan.

Selanjutnya saksi menggelar rapat kredit, yang kesimpulannya pengajuan kredit itu layak dipertimbangkan sebab memenuhi persyaratan. “Jumlah kredit yang kami tangani tertentu, yakni antara Rp150 miliar-Rp500 miliar. Kredit yang diajukan PT BDKL memang masuk dalam wewenang saya, karena jumlah kredit PT BDKL di BNI SKM Medan ada dua meski tidak berkaitan. Selain itu PT BDKL adalah nasabah lama di BNI. Permohonan kredit PT BDKL masuk ke bagian Banking melalui divisi usaha menengah dan divisi resiko. Jadi setelah dilakukan rapat, kredit itu layak kami pertimbangkan,” ujarnya.
Ditambahkan saksi, nilai kredit PT BDKL ke BNI SKM Medan sebesar Rp129 miliar untuk beberapa fasilitas kredit antara lain biaya modal kerja, pembiayaan pembelian lahan serta take over.

“Take over adalah mengambil pinjaman dan juga agunan dari bank lain. Pengajuan itu ditinjau lagi oleh bagian analisis kredit, lalu dibuat rekomendasi resiko dan diajukan ke saya untuk dipertimbangkan. Dalam dokumen yang diajukan itu ada jaminan SHGU milik PT Atakana Company,” ungkapnya.
Saksi juga menyebutkan dalam divisi usaha menengah, juga ada dibuat syarat disposisi sebagai pedoman dalam pencairan kredit yang bertujuan mengurangi resiko. Syarat disposisi yang dibuat masing-masing divisi inilah dimasukkan dalam perjanjian kredit. Adapula memo yang berisi bahwa PT Atakana Company masih terlibat perkara hukum namun tidak ada penyelesaiannya yang dikhawatirkan nantinya menjadi masalah di BNI.

Lanjutnya, disposisi dilaksanakan setelah SHGU No.102 milik PT Atakana Company akan dilakukan balik nama dengan PT BDKL, serta dilakukan ikat hak tanggungan sebesar Rp115 miliar. SHGU No.102 juga dijadikan jaminan permohonan kredit Boy Hermansyah di BNI SKM Medan.

“Ternyata pada saat pencairan kredit sudah dilakukan, SHGU No.102 tidak bisa dikuasai. Saya juga baru tahu setelah munculnya kasus ini. Begitupun, menurut kami ini cukup lazim ada kredit, lalu dilakukan balik nama dan pengikatan kembali dengan pola seperti ini,” ungkapnnya.

Begitupun, salah satu persyaratan PT BDKL mengajukan kredit harus dilakukan laporan keuangan.  dan berdasarkan Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Korporasi dan Menengah  Buku I No : In/0026/MAR tgl. 06-04-2005, bahwa calon debitur tidak diwajibkan menggunakan KAP yang telah terdaftar di BNI. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Tim Penasehat Hukum dengan membacakan Pedoman tersebut di depan majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menunda persidangan hingga Selasa (26/2) untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan jaksa. (far)

MEDAN- Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU Krishna Suparto -selaku Direktur Business Banking BNI- menyatakan bahwa ketiga terdakwa memiliki track record yang baik dan tidak pernah ada kasus negatif selama berkarier di BNI.

“Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship.

BNI SKM Medan memiliki track record yang baik selama bertugas di BNI SKM Medan. Dari daftar yang kita terima ketiga terdakwa punya track record baik sekali. Tidak pernah ada kesalahan yang dibuat terdakwa selama bekerja di BNI,” beber Khrisna Suparto, dalam lanjutan persidangan kasus dalam persidangan kredit tidak terpasang di BNI Sentra Kecil Menengah (SKM) Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/2).

Khrisna menegaskan, sebenarnya proses pencairan kredit ini sudah sesuai prosedur. Apalagi BNI memiliki perangkat organisasi untuk meninjau lagi atau pengawasan internal terhadap kredit termasuk kredit untuk PT BDKL ini.

Saksi yang bertugas sebagai pembuatan strategi, kebijaksanaan sektor bisnis banking termasuk kredit ini mengatakan, usulan kredit PT BDKL yang diajukan BNI SKM Medan masuk ke divisi usaha menengah dan divisi resiko. Lalu dibuatlah rekomendasi resiko untuk dipertimbangkan.

Selanjutnya saksi menggelar rapat kredit, yang kesimpulannya pengajuan kredit itu layak dipertimbangkan sebab memenuhi persyaratan. “Jumlah kredit yang kami tangani tertentu, yakni antara Rp150 miliar-Rp500 miliar. Kredit yang diajukan PT BDKL memang masuk dalam wewenang saya, karena jumlah kredit PT BDKL di BNI SKM Medan ada dua meski tidak berkaitan. Selain itu PT BDKL adalah nasabah lama di BNI. Permohonan kredit PT BDKL masuk ke bagian Banking melalui divisi usaha menengah dan divisi resiko. Jadi setelah dilakukan rapat, kredit itu layak kami pertimbangkan,” ujarnya.
Ditambahkan saksi, nilai kredit PT BDKL ke BNI SKM Medan sebesar Rp129 miliar untuk beberapa fasilitas kredit antara lain biaya modal kerja, pembiayaan pembelian lahan serta take over.

“Take over adalah mengambil pinjaman dan juga agunan dari bank lain. Pengajuan itu ditinjau lagi oleh bagian analisis kredit, lalu dibuat rekomendasi resiko dan diajukan ke saya untuk dipertimbangkan. Dalam dokumen yang diajukan itu ada jaminan SHGU milik PT Atakana Company,” ungkapnya.
Saksi juga menyebutkan dalam divisi usaha menengah, juga ada dibuat syarat disposisi sebagai pedoman dalam pencairan kredit yang bertujuan mengurangi resiko. Syarat disposisi yang dibuat masing-masing divisi inilah dimasukkan dalam perjanjian kredit. Adapula memo yang berisi bahwa PT Atakana Company masih terlibat perkara hukum namun tidak ada penyelesaiannya yang dikhawatirkan nantinya menjadi masalah di BNI.

Lanjutnya, disposisi dilaksanakan setelah SHGU No.102 milik PT Atakana Company akan dilakukan balik nama dengan PT BDKL, serta dilakukan ikat hak tanggungan sebesar Rp115 miliar. SHGU No.102 juga dijadikan jaminan permohonan kredit Boy Hermansyah di BNI SKM Medan.

“Ternyata pada saat pencairan kredit sudah dilakukan, SHGU No.102 tidak bisa dikuasai. Saya juga baru tahu setelah munculnya kasus ini. Begitupun, menurut kami ini cukup lazim ada kredit, lalu dilakukan balik nama dan pengikatan kembali dengan pola seperti ini,” ungkapnnya.

Begitupun, salah satu persyaratan PT BDKL mengajukan kredit harus dilakukan laporan keuangan.  dan berdasarkan Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Korporasi dan Menengah  Buku I No : In/0026/MAR tgl. 06-04-2005, bahwa calon debitur tidak diwajibkan menggunakan KAP yang telah terdaftar di BNI. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Tim Penasehat Hukum dengan membacakan Pedoman tersebut di depan majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menunda persidangan hingga Selasa (26/2) untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan jaksa. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/