Sementara Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU, Rio Affandi Siregar menilai, apa yang dilakukan di lapangan Kantor Bupati Nias yang menjadi viral di media sosial merupakan sesuatu yang sangat tidak penting. Sebab selain tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN, juga terkesan mengumbar sesuatu yang tidak semestinya. “Kita paham kalau ada yang merayakan hari valentine, sah-sah saja. Tetapi kan itu kantor Bupati, tempatnya ASN bekerja terutama melayani masyarakat,” ujar Rio, Minggu (19/2).
Menurutnya hal itu bisa saja dilakukan dengan tanpa mengenakan pakaian dinas atau atribut ASN. Apalagi dikatakannya, akan banyak dugaan bahwa yang berciuman tersebut bukan pasangan suami istri.
“Masalahnya akan banyak yang menduga itu dilakukan bukan kepada sesama pasangannya. Kalaupun pasangannya (suami istri), tidak pantas juga itu diumbar. Karena kan dilakukan di lapangan terbuka, banyak yang bisa lihat,” katanya.
Selain para ASN yang melakukan aksi tersebut, Rio menduga banyaknya aparatur yang sering menggunakan media sosial di saat jam kerja. Sehingga hal itu akan sangat mengganggu kinerja seorang abdi negara. Apalagi pengaruhnya tidak sedikit yang mengarah kepada hal negatif. “Perlu diketahui juga, itu kapan waktunya diupload. Kalau pada jam kerja, berarti tidak benar juga. Jadi menggunakan media sosial di jam kerja itu keliru juga,” sebutnya.
Untuk persoalan ini lanjutnya, Pemerintah pusat maupun Provinsi perlu membuat teguran keras. Kepada ASN juga harus diberi peringatan tegas untuk tidak menggunakan medsos pada jam kerja. “Harus ada teguran keras untuk ini, karena memalukan dan bisa merusak mental generasi. Walaupun tujuannya untuk perayaan, tetapi kita melihat itu tidak pantas, apalagi sampai diunggah dan dilihat jutaan orang,” katanya.
Menyikapi peristiwa ini, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, PNS atau ASN harus menjaga nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. Diantaranya adalah menjaga, memelihara, dan menjunjung standar etika yang luhur. ’’Berciuman di muka umum, itu jelas bertentangan dengan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Apapun kondisinya, apakah pasangan itu muhrim atau bukan, berciuman di muka umum tidak dibenarkan. Herman mengatakan, sebagai abdi masyarakat, PNS harus menunjukkan teladan kepada masyarakat.
Terkait dengan penjatuhan sanksi, Herman mengatakan, bukan kewenangan dari Kementerian PAN-RB. Dia menjelaskan, sanksi disiplin akibat ciuman massal di tempat umum adalah kewenagan pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat. Pada kasus ini menjadi kewenangan Bupati Nias Selatan yang sekarang dijabat Hilarius Duha.
Aksi ciuman massal ini membuat heboh dunia maya beberapa hari terakhir. Sejumlah masyarakat merespon negatif perilaku itu. Meskipun muncul penjelasan bahwa yang berciuman adalah pasangan suami dan istri resmi. Namun ciuman massal di muka umum, menurut sejumlah pihak, tidak sesuai dengan budaya Nias pada umumnya.