32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Nelayan Bakar 8 Kapal

Foto: Fachril/Sumut Pos
Nelayan pukat cantrang serbu Kantor PSDKP Belawan.

Tuntut Dibolehkan Melaut

Masih soal nelayan, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016, tentang larangan beroperasi alat tangkap Cantrang, ribuan nelayan bermata pencaharian dengan alat tangkap cantrang sudah dua bulan tak bisa melaut.

Akibatnya, nelayan dengan alat tangkap modern secara spontan menyerbu Kantor Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Gabion, Belawan, Senin (19/2) siang. Kedatangan ratusan nelayan itu untuk menuntut agar diperbolehkan melaut. “Kami sudah dua bulan mengganggur, kami meminta agar diperbolehkan melaut. Jangan biarkan kami lapar karena aturan,” kata salah satu nelayan, Jarwo.

Mereka mendesak agar PSDKP Belawan untuk memberikan melaut, karena dampak dari aturan Permen nomor 71 tahun 2016, ribuan nelayan di Belawan tidak melaut. “Kami mau bekerja, anak dan istri kami mau makan. Kalau memang dilarang, berikan solusi pengganti alat tangkap, agar kami bisa melaut. Sampai kapan kami terus menganggur, jangan rugikan kami sepihak,” kata pria berusia 43 tahun ini.

Begitu juga diungkapkan nelayan lainnya, Hermansyah. Sejak penetapan Permen nomor 71 tahun 2016, dampak pengangguran bukan hanya di kalangan nelayan, tetapi dirasakan bagi karyawan di pengalengan ikan. “Kalau tidak ada solusinya, kami akan tetap melaut. Jangan ini sempat terjadi, makanya kami minta pemerintah harus bisa memberikan solusi kepada kami,” kata Hermansyah.

Menyikapi itu, Kepala Stasiun PSDKP, Dony Muhammad Faisal bersama Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol M Taufik, Camat Belawan, Ahmad Sp, Kapolsek Belawan, Kompol B Pasaribu, serta para nelayan melakukan musyawarah. Dalam pertemuan itu, pejabat institusi menerima keluhan para nelayan yang nantnya akan dilaporkan ke Kementrian Perikanan dan Kelautan Pusat.

Humas PSDKP Belawan, Adhi Kurniadi menjelaskan, pihaknya tidak akan memperbolehkan nelayan alat tangkap cantrang untuk melaut, tetapi akan diberikan alat tangkap pengganti agar dapat melaut.

“Kita tetap awasi dan tegaskan, bahwa alat tangkap pukat cantrang tidak boleh beroperasi. Kami akan tetap eksekusi apabila nelayan tetap melaut. Untuk itu, akan diberikan solusi dengan menggantikan alat tangkap,” tegas Adhi. (fac/ila)

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Nelayan pukat cantrang serbu Kantor PSDKP Belawan.

Tuntut Dibolehkan Melaut

Masih soal nelayan, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016, tentang larangan beroperasi alat tangkap Cantrang, ribuan nelayan bermata pencaharian dengan alat tangkap cantrang sudah dua bulan tak bisa melaut.

Akibatnya, nelayan dengan alat tangkap modern secara spontan menyerbu Kantor Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Gabion, Belawan, Senin (19/2) siang. Kedatangan ratusan nelayan itu untuk menuntut agar diperbolehkan melaut. “Kami sudah dua bulan mengganggur, kami meminta agar diperbolehkan melaut. Jangan biarkan kami lapar karena aturan,” kata salah satu nelayan, Jarwo.

Mereka mendesak agar PSDKP Belawan untuk memberikan melaut, karena dampak dari aturan Permen nomor 71 tahun 2016, ribuan nelayan di Belawan tidak melaut. “Kami mau bekerja, anak dan istri kami mau makan. Kalau memang dilarang, berikan solusi pengganti alat tangkap, agar kami bisa melaut. Sampai kapan kami terus menganggur, jangan rugikan kami sepihak,” kata pria berusia 43 tahun ini.

Begitu juga diungkapkan nelayan lainnya, Hermansyah. Sejak penetapan Permen nomor 71 tahun 2016, dampak pengangguran bukan hanya di kalangan nelayan, tetapi dirasakan bagi karyawan di pengalengan ikan. “Kalau tidak ada solusinya, kami akan tetap melaut. Jangan ini sempat terjadi, makanya kami minta pemerintah harus bisa memberikan solusi kepada kami,” kata Hermansyah.

Menyikapi itu, Kepala Stasiun PSDKP, Dony Muhammad Faisal bersama Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol M Taufik, Camat Belawan, Ahmad Sp, Kapolsek Belawan, Kompol B Pasaribu, serta para nelayan melakukan musyawarah. Dalam pertemuan itu, pejabat institusi menerima keluhan para nelayan yang nantnya akan dilaporkan ke Kementrian Perikanan dan Kelautan Pusat.

Humas PSDKP Belawan, Adhi Kurniadi menjelaskan, pihaknya tidak akan memperbolehkan nelayan alat tangkap cantrang untuk melaut, tetapi akan diberikan alat tangkap pengganti agar dapat melaut.

“Kita tetap awasi dan tegaskan, bahwa alat tangkap pukat cantrang tidak boleh beroperasi. Kami akan tetap eksekusi apabila nelayan tetap melaut. Untuk itu, akan diberikan solusi dengan menggantikan alat tangkap,” tegas Adhi. (fac/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/