MEDAN, SUMUTPOS.CO – Distribusi sampah masuk ke areal tempat pembuangan akhir (TPA) terus menambah volume. Belum terlaksananya pemanfaatan atau revitalisasi lahan sisa seluas 4 hektare, diperkirakan usia pusat pembuangan sampah yang beralamat di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, akan bertahan 3 tahun.
Kepala Seksi TPS dan TPA Dinas Kebersihan Kota Medan, Pahala Raja-gukguk, menjelaskan, untuk pemanfaatan 4 hektare sudah masuk program di Pemko Medan, mengenai Desain Eginering Detail (DED) sudah ada. Hanya saja, pelaksanaan pembangunan belum ada penjelasan.
“Yang jelas, kalau lahan 4 hektare itu tidak dimanfaatkan, maka usia TPA hanya bertahan 3 tahun ke depan. Tapi, bila dimanfaatkan sisa tanah itu, maka daya tampung sampah bisa bertahan sampai 7 hingga 8 tahun ke depan,” terangnyan
Untuk pemanfaatan lahan seluas 4 hektare, lanjut Pahala, akan digunakan sebagai tempat penumpukan dan pengelolaan sampah untuk daur ulang atau sanitasi yang dapat dimanfaatkan. Artinya, lahan itu akan bermamfaatkan sebagai sumber produksi yang telah diprogramkan Kementrian Lingkungan Hidup.
“Program ini diberlakukan untuk kota metropolitan. Dengan adanya pemanfaatan lahan itu, akan membantu beban volume sampah yang masuk mencapai 1500 ton perhari ke TPA Terjun,” ungkap Pahala.
Meskipun dengan adanya pemanfaatan sisa lahan, kata Pahala, perlu disiapkan lahan baru sebagai cadangan, sehingga, mampu mengatasi perkembangan sampah yang terus meningkat.
“Yang jelas, untuk mengatasi sampah di Kota Medan, tidak cukup di TPA terjun saja. Tapi perlu adanya lahan baru, itu sudah dilakukan proses pencarian lahan baru yang berada di Deliserdang,” ujarnya.
Selama ini, petugas kebersihan yang berada di TPA Terjun, terus melakukan upaya pemanfaatan lahan untuk menata sampah yang datang dari segala penjuru Kota Medan. Penataan dilakukan dengan menggunakan alat berat, agar tumpukan sampah dapat tertata.
“Setiap hari, banyak sampah yang kita tampung untuk ditumpukkan. Semua alat berat kita gunakan. Memang, ada bebarapa alat berat yang statusnya sudah masuk masa akhir berada di tumpukan. Tapi, itu sudah kita surati ke dinas terkait, agar segera dipindahkan. Mengingat, volume sampah semakin meningkat,” ucap Pahala.
Terpisah, anggota DPRD Medan, M Nasir mengatakan, untuk program pemanfaatan sisa lahan di TPA Terjun, belum ada pembahasan di lembaga legislatif. Artinya, jumlah sampah semakin meningkat, akan mempengaruhi sisa lahan yang belum dimanfaatkan.
Untuk itu, kata Sekretaris Komisi A ini, Pemko Medan perlu memprogramkan tempat sampah bersubsdi berseragam ke masyarakat. Agar, penataan sampah di masyarakat dapat tertata.
“Program bank sampah sangat diperlukan, selain itu, adanya slogam kepada masyarakat akan sampah, agar mengajak kesadaran masyarakat menjaga kebersihan. Ini sangat mendukung Pemko Medan dari julukan kota terkotor,” pungkas Nasir. (fac/ila)