26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tiurmaida akan Gugat SK Mutasi

Tiurmaida Situmeang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mutasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Medan terhadap Kepala SD Negeri 060955 Marelan, Tiurmaida Situmeang, tampaknya berbuntut panjang. Apalagi setelah mediasi yang dilakukan Komisi B DPRD Medan tidak membuahkan hasil.

Mediasi antara Tiurmaida Situmeang dengan Disdik Medan menemui jalan buntu. Dan, Tiurmaida pun berniat membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menilai pemutasian dirinya menjadi kepala SD Negeri 060901 Medan Polonia diduga sepihak dan kesewenangan. “Saya tetap tidak terima, SK mutasi yang ditandatangani Wali Kota akan digugat ke PTUN,” ujar Tiurmaida, Selasa (19/2).

Tiur mengaku dirinya sudah melaporkan kasus yang menimpanya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Ombudsman minta saya layangkan surat keberatan ke Wali Kota, itu sudah dilayangkan tinggal menunggu jawaban,” ungkapnya.

Kasubag Kepegawaian Disdik Medan, Efendi Sipayung mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan Tiurmaida dimutasi. Namun dia menegaskan, mutasi adalah hak mutlak pimpinan.

“Memang dia tidak pernah kita panggil, tidak ada kewajiban untuk itu. Lagi pula penilaian untuk mutasi ada dipimpinan. Saya saja pernah ketika naik haji tiba-tiba dimutasi, tapi saya tidak keberatan dan menerima keputusan tersebut,” bebernya.

Sedangkan , Anggota Komisi B DPRD Medan, M Yusuf yang memimpin rapat mengaku menyayangkan pihak Disdik Medan tidak lebih dahulu melakukan pemanggilan kepada Tiurmaida. “Kalau ada sesuatu yang salah dilakukan beliau, harusnya dinas pendidikan panggil, kalau salah diberikan teguran,” tuturnya. (ris/ila)

Tiurmaida Situmeang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mutasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Medan terhadap Kepala SD Negeri 060955 Marelan, Tiurmaida Situmeang, tampaknya berbuntut panjang. Apalagi setelah mediasi yang dilakukan Komisi B DPRD Medan tidak membuahkan hasil.

Mediasi antara Tiurmaida Situmeang dengan Disdik Medan menemui jalan buntu. Dan, Tiurmaida pun berniat membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menilai pemutasian dirinya menjadi kepala SD Negeri 060901 Medan Polonia diduga sepihak dan kesewenangan. “Saya tetap tidak terima, SK mutasi yang ditandatangani Wali Kota akan digugat ke PTUN,” ujar Tiurmaida, Selasa (19/2).

Tiur mengaku dirinya sudah melaporkan kasus yang menimpanya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Ombudsman minta saya layangkan surat keberatan ke Wali Kota, itu sudah dilayangkan tinggal menunggu jawaban,” ungkapnya.

Kasubag Kepegawaian Disdik Medan, Efendi Sipayung mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan Tiurmaida dimutasi. Namun dia menegaskan, mutasi adalah hak mutlak pimpinan.

“Memang dia tidak pernah kita panggil, tidak ada kewajiban untuk itu. Lagi pula penilaian untuk mutasi ada dipimpinan. Saya saja pernah ketika naik haji tiba-tiba dimutasi, tapi saya tidak keberatan dan menerima keputusan tersebut,” bebernya.

Sedangkan , Anggota Komisi B DPRD Medan, M Yusuf yang memimpin rapat mengaku menyayangkan pihak Disdik Medan tidak lebih dahulu melakukan pemanggilan kepada Tiurmaida. “Kalau ada sesuatu yang salah dilakukan beliau, harusnya dinas pendidikan panggil, kalau salah diberikan teguran,” tuturnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/