26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mantan Pangdam Menang Prapid Melawan Polda Sumut

Foto: Taufik/PM
Mantan Pangdam I/BB Burhanuddin Siagian, saat sidang Praperadilan (Prapid) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Poldasu, kasus penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Gugatannya dikaburkan hakim PN.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dikabulkannya Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oleh Pemohon mantan Pangdam I/BB Burhanuddin Siagian atas penetapan dirinya sebagai tersangka,  pihak Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan evaluasi tim yang memegang kasus tersebut.

Adalah kasus penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, kasus yang dimaksud itu. “Tim penyidik akan mengevaluasi proses lidik, sidik, adm sidik terkait kasus penyereobotan lahan yang dikabulkan Prapidnya yang mereka tangani,” jelas  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu, Rina Sari br Ginting, Minggu (19/3).

Rina juga mengatakan gugutan yang akan rencana dilayangkan oleh mantan jendral bintang dua tersebut dan termasuk melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri adalah hak dari Burhanuddin Siagian. “Itu haknya beliau. Tidak ada masalah,” tutur Rina saat dikonfirmasi prihal gugatan hukum tersebut,

Sebelumnya dalam amar putusan kasus penyerobotan tanah pada Registrasi perkara nomor :15/Prapid/2017/PN-Mdn, yang dibacakan oleh Mogam Simanjutak selaku Hakim Tunggal PN Medan menyatakan permohonan Pra Peradilan dari Pemohon (Burhanuddin Sigaian).

“Menyatakan demi hukum surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Memerintahkan kepada termohon (Polda Sumut) untuk mencanut surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka,” sebut Mogan Simanjuntak di ruang Cakra II di PN Medan, Selasa (14/3) lalu.

Pasca dikabulkannya, Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Burhanuddin Siagian atas penetapan tersangka kasus penyembrotan tanah. Dengan itu, sang mantan Pangdam I/BB akan melakukan upaya hukum gugutan balik kepada lawan-lawannya.

Purnawirawan berpangkat jendral bintang dua itu, berencana akan menggugat  PT Pancing Bussines Center dan pihak Yayasan Chong Wen, yang merupakan pemilik sekolah Cinta Budaya atas dugaan kasus penyerobotan tanah seluas 2,3 hektar tersebut.

Foto: Taufik/PM
Mantan Pangdam I/BB Burhanuddin Siagian, saat sidang Praperadilan (Prapid) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Poldasu, kasus penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Gugatannya dikaburkan hakim PN.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dikabulkannya Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oleh Pemohon mantan Pangdam I/BB Burhanuddin Siagian atas penetapan dirinya sebagai tersangka,  pihak Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan evaluasi tim yang memegang kasus tersebut.

Adalah kasus penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, kasus yang dimaksud itu. “Tim penyidik akan mengevaluasi proses lidik, sidik, adm sidik terkait kasus penyereobotan lahan yang dikabulkan Prapidnya yang mereka tangani,” jelas  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu, Rina Sari br Ginting, Minggu (19/3).

Rina juga mengatakan gugutan yang akan rencana dilayangkan oleh mantan jendral bintang dua tersebut dan termasuk melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri adalah hak dari Burhanuddin Siagian. “Itu haknya beliau. Tidak ada masalah,” tutur Rina saat dikonfirmasi prihal gugatan hukum tersebut,

Sebelumnya dalam amar putusan kasus penyerobotan tanah pada Registrasi perkara nomor :15/Prapid/2017/PN-Mdn, yang dibacakan oleh Mogam Simanjutak selaku Hakim Tunggal PN Medan menyatakan permohonan Pra Peradilan dari Pemohon (Burhanuddin Sigaian).

“Menyatakan demi hukum surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Memerintahkan kepada termohon (Polda Sumut) untuk mencanut surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka,” sebut Mogan Simanjuntak di ruang Cakra II di PN Medan, Selasa (14/3) lalu.

Pasca dikabulkannya, Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Burhanuddin Siagian atas penetapan tersangka kasus penyembrotan tanah. Dengan itu, sang mantan Pangdam I/BB akan melakukan upaya hukum gugutan balik kepada lawan-lawannya.

Purnawirawan berpangkat jendral bintang dua itu, berencana akan menggugat  PT Pancing Bussines Center dan pihak Yayasan Chong Wen, yang merupakan pemilik sekolah Cinta Budaya atas dugaan kasus penyerobotan tanah seluas 2,3 hektar tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/