30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mantan Pangdam Menang Prapid Melawan Polda Sumut

Dengan dikabulkannya atas pengajuan Prapid oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mogan Simanjuntak atas Registrasi perkara nomor :15/Prapid/2017/PN-Mdn yang diputuskan pada hari Selasa, 14 Maret 2017, lalu.

Atas hal itu, Burhanuddin Sigaian bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Wasliyah Medan sudah mempersiapkan segala bentukan upaya hukum berupa gugutan terhadap ketiga pihak tersebut, yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.

Burhanuddin melalui kuasa hukumnya menilai penetapan diri sebagai tersangka oleh tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut tidak tepat. Pasalnya, Burhanuddin Sigaian mengklaim memiliki sertifikat tanah yang asli atas lahan tersebut. Merujuk hal tersebut, mantan Pangdam I/BB, bukan pelaku penyebrot tanah.

Kemudian, hal itu dibuktikan dengan dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Medan atas Prapid yang diajukan. Dengan membatalkan penetapan tersangkan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus ini. “Praperadilan terhadap Polda Sumut yang saya ajukan pada  telah saya menangkan pada putusan hari Selasa tgl 14 Maret 2017 yang dibacakan oleh PN. Membuktikan saya tidak tidak bersalah dan kesalahan prosedur dilakukan Polda Sumut,” jelasnya dengan tegas.

Dia akan tetap mempertahankan tanah tersebut dengan menumpuh jalur hukum.”Saya akan menggugat balik Sekolah Yayasan Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah saya yang sesungguhnya. Nama baik saya sebagai Mantan Pangdam I BB Sumut sangat dipermalukan. Bukti mereka sebagai pemilik tanah itu apa, di persidangan yang sesuai prosedur hukum saja mereka tak bisa tunjukkan. Pihak sekolah jangan bohongi masyarakat dan cemari nama saya,” tandas Burhanuddin.

Atas putusan ini, Ibeng Syafruddin Rani selaku tim kuasa hukum mengatakan hal yang sama. Pihaknya, akan melakukan gugatan dengan melaporkan kembali pihak PT Pancing Bussines Center dan pihak Yayasan Chong Wen kepada pihak kepolisian.

“Sementara itu, pihak penyidik Polda Sumut akan kita laporkan ke Propam Mabes Polri atas penyidikan kasus ini, yang tidak profesional dilakukan,” kata Ibeng kepada wartawan, kemarin.

Dengan dikabulkannya atas pengajuan Prapid oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mogan Simanjuntak atas Registrasi perkara nomor :15/Prapid/2017/PN-Mdn yang diputuskan pada hari Selasa, 14 Maret 2017, lalu.

Atas hal itu, Burhanuddin Sigaian bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Wasliyah Medan sudah mempersiapkan segala bentukan upaya hukum berupa gugutan terhadap ketiga pihak tersebut, yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.

Burhanuddin melalui kuasa hukumnya menilai penetapan diri sebagai tersangka oleh tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut tidak tepat. Pasalnya, Burhanuddin Sigaian mengklaim memiliki sertifikat tanah yang asli atas lahan tersebut. Merujuk hal tersebut, mantan Pangdam I/BB, bukan pelaku penyebrot tanah.

Kemudian, hal itu dibuktikan dengan dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Medan atas Prapid yang diajukan. Dengan membatalkan penetapan tersangkan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus ini. “Praperadilan terhadap Polda Sumut yang saya ajukan pada  telah saya menangkan pada putusan hari Selasa tgl 14 Maret 2017 yang dibacakan oleh PN. Membuktikan saya tidak tidak bersalah dan kesalahan prosedur dilakukan Polda Sumut,” jelasnya dengan tegas.

Dia akan tetap mempertahankan tanah tersebut dengan menumpuh jalur hukum.”Saya akan menggugat balik Sekolah Yayasan Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah saya yang sesungguhnya. Nama baik saya sebagai Mantan Pangdam I BB Sumut sangat dipermalukan. Bukti mereka sebagai pemilik tanah itu apa, di persidangan yang sesuai prosedur hukum saja mereka tak bisa tunjukkan. Pihak sekolah jangan bohongi masyarakat dan cemari nama saya,” tandas Burhanuddin.

Atas putusan ini, Ibeng Syafruddin Rani selaku tim kuasa hukum mengatakan hal yang sama. Pihaknya, akan melakukan gugatan dengan melaporkan kembali pihak PT Pancing Bussines Center dan pihak Yayasan Chong Wen kepada pihak kepolisian.

“Sementara itu, pihak penyidik Polda Sumut akan kita laporkan ke Propam Mabes Polri atas penyidikan kasus ini, yang tidak profesional dilakukan,” kata Ibeng kepada wartawan, kemarin.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/