26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemprovsu Tawarkan 9 Proyek Pakai Skema KPBU

Berdasarkan hasil kajian Tim PDPP Kementerian Keuangan dan PT. PII, proyek yang akan dijalankan dalam waktu dekat yaitu peningkatan Jalan Rawasaring sepanjang 90 kilometer. Contoh proyek dengan skema serupa untuk tingkat kota (Medan), yakni peningkatan RSUD Dr Pirngadi.

Dalam hal proyek dengan skema pembayaran atas ketersediaan layanan (availability payment=AP) melalui KPBU, menurutnya, dibutuhkan komitmen dari Gubsu dan DPRD Sumut untuk tetap mengalokasikan anggaran pembayaran pada APBD. Kesulitannya, masa periode kepala daerah dan anggota dewan cuma lima tahun. Karena itu, dibutuhkan komitmen antara eksekutif dan legislative atas proyek yang siap dijalankan melalui skema KPBU, agar realisasi pembiayaan bisa maksimal terlaksana.

“Ketika proses administrasi ini tidak bisa dipenuhi, akan menjadi halangan bagi percepatan pembangunan di Sumut. Perjanjian kerjasama skema KPBU biasanya memiliki jangka waktu relatif panjang (lebih dari 15 tahun), untuk memungkinkan pengembalian investasi bagi badan usaha,” katanya.

Selain perwakilan Bappeda, turut menjadi narasumber yakni Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Abdul Haris Lubis, Ketua BPD Gapensi Sumut, Tiopan Pardede, pengamat pembangunan yang juga akademisi dari USU, Prof Sya’ad Afifuddin. FGD dibuka Gubsu diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Elisa Marbun.

Berdasarkan hasil kajian Tim PDPP Kementerian Keuangan dan PT. PII, proyek yang akan dijalankan dalam waktu dekat yaitu peningkatan Jalan Rawasaring sepanjang 90 kilometer. Contoh proyek dengan skema serupa untuk tingkat kota (Medan), yakni peningkatan RSUD Dr Pirngadi.

Dalam hal proyek dengan skema pembayaran atas ketersediaan layanan (availability payment=AP) melalui KPBU, menurutnya, dibutuhkan komitmen dari Gubsu dan DPRD Sumut untuk tetap mengalokasikan anggaran pembayaran pada APBD. Kesulitannya, masa periode kepala daerah dan anggota dewan cuma lima tahun. Karena itu, dibutuhkan komitmen antara eksekutif dan legislative atas proyek yang siap dijalankan melalui skema KPBU, agar realisasi pembiayaan bisa maksimal terlaksana.

“Ketika proses administrasi ini tidak bisa dipenuhi, akan menjadi halangan bagi percepatan pembangunan di Sumut. Perjanjian kerjasama skema KPBU biasanya memiliki jangka waktu relatif panjang (lebih dari 15 tahun), untuk memungkinkan pengembalian investasi bagi badan usaha,” katanya.

Selain perwakilan Bappeda, turut menjadi narasumber yakni Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Abdul Haris Lubis, Ketua BPD Gapensi Sumut, Tiopan Pardede, pengamat pembangunan yang juga akademisi dari USU, Prof Sya’ad Afifuddin. FGD dibuka Gubsu diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Elisa Marbun.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/