31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Legislator PDIP Sumut Minta Larangan Impor Barang Bekas Dievaluasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Maraknya penjualan pakaian bekas, dalam prakteknya telah memberi kesempatan bagi masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah. Karenanya, alasan pelarangan impor pakaian bekas untuk melindungi UMKM dinilai salah sasaran.

“Pelarangan impor pakaian bekas, hanya menimbulkan “pat gulipat” dengan petugas di lapangan. Semakin dilarang, cuan-nya semakin gede, maka cawe-cawe yanh bisa dibagi pun semakin banyak,” kata anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur dalam siaran persnya, Senin (20/3/2023).

“Kita masih ingat, ketika pakaian bekas banyak masuk, ada lapisan masyarakat yang secara langsung diuntungkan sejak proses impor sampai penjualan eceran. Masyarakat umum diuntungkan, karena uang yang perlu dibelanjakan untuk pakaian lebih sedikit,” sebutnya.

Pada saat ini, lanjut legislator PDI Perjuangan ini, ada fenomena “thrifting”, baju-baju atau apparel bekas yang berkualitas diperjualbelikan dengan harga yang mahal, meski masih lebih murah dari harga baru. “Ada bagian dari masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga murah,” ujarnya.

Sugianto pun merasa heran, mengapa pemerintah melarang impor pakaian bekas ini. “Bila negara merasa keberatan, keberatannya atas dasar apa? Keberatan kalau lebih banyak orang yang senang daripada sekelumit orang yang terganggu?” ketusnya.

Menurutnya, menteri harus mengerti dinamika perdagangan. Tidak melihat bahwa semua kebutuhan apparel itu bisa dipenuhi dengan produksi dalam negeri, baik industri maupun umkm. Bahkan data ttg umkm ini pun masih sangat diragukan.

Ada juga fenomena mobil bekas yang dimasukkan dalam daftar pelarangan dan pembatasan (lartas). “Kita pernah ramai mengimpor truk bekas dari Jepang. Saat itu, kita dianggap “tidak mampu” membeli truk baru. Maka diberi ruang untuk impor truk bekas. Saat ini, truk bekas tidak murah lagi,” ungkapnya.

Tapi perlu dimengerti, lanjut Sugianto, kenapa harga truk sangat mahal di Indonesia? Harga satu unit truk baru di Indonesia dengan 280hp 6×4, Rp1,2 miliar. Di Tiongkok, harganya hanya Rp450.juta. “Artinya, bila seseorang punya Rp1,5 miliar di Indonesia, dia hanya bisa beli 1 unit truk, sedangkan di Tiongkok, dia bisa membeli 3 unit truk,” bebernya.

Dia jug menyebutkan, meski negara ini dibangun dengan pajak, bea masuk, dan PNBP, tapi harus ingat efek domino yang timbul. Sampai sekarang, biaya logistik di Indonesia termasuk yang mahal. “Ada juga, asosiasi mobil/motor antik, yang menyampaikan bahwa begitu banyak motor/mobil lawas yang diekspor keluar. Termasuk motor-motor tua di Siantar yang semakin langka. Apakah impor mobil/motor antik akan mengganggu industri mobil/motor di dalam negeri? Segmen market yang sama sekali berbeda!” tegasnya.

Menurutnya, di Indonesia terlalu banyak aturan, yang membuat gerak langkah rakyat selalu terikat. “Bukankah tugas negara supaya rakyatnya lebih lincah, lebih efisien, dan lebih kompetitif ketika berhadapan dengan negara lain? Karenanya, harus segera dievaluasi segala aturan lartas yang ada, termasuk aturan baju bekas ini!” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Maraknya penjualan pakaian bekas, dalam prakteknya telah memberi kesempatan bagi masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah. Karenanya, alasan pelarangan impor pakaian bekas untuk melindungi UMKM dinilai salah sasaran.

“Pelarangan impor pakaian bekas, hanya menimbulkan “pat gulipat” dengan petugas di lapangan. Semakin dilarang, cuan-nya semakin gede, maka cawe-cawe yanh bisa dibagi pun semakin banyak,” kata anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur dalam siaran persnya, Senin (20/3/2023).

“Kita masih ingat, ketika pakaian bekas banyak masuk, ada lapisan masyarakat yang secara langsung diuntungkan sejak proses impor sampai penjualan eceran. Masyarakat umum diuntungkan, karena uang yang perlu dibelanjakan untuk pakaian lebih sedikit,” sebutnya.

Pada saat ini, lanjut legislator PDI Perjuangan ini, ada fenomena “thrifting”, baju-baju atau apparel bekas yang berkualitas diperjualbelikan dengan harga yang mahal, meski masih lebih murah dari harga baru. “Ada bagian dari masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga murah,” ujarnya.

Sugianto pun merasa heran, mengapa pemerintah melarang impor pakaian bekas ini. “Bila negara merasa keberatan, keberatannya atas dasar apa? Keberatan kalau lebih banyak orang yang senang daripada sekelumit orang yang terganggu?” ketusnya.

Menurutnya, menteri harus mengerti dinamika perdagangan. Tidak melihat bahwa semua kebutuhan apparel itu bisa dipenuhi dengan produksi dalam negeri, baik industri maupun umkm. Bahkan data ttg umkm ini pun masih sangat diragukan.

Ada juga fenomena mobil bekas yang dimasukkan dalam daftar pelarangan dan pembatasan (lartas). “Kita pernah ramai mengimpor truk bekas dari Jepang. Saat itu, kita dianggap “tidak mampu” membeli truk baru. Maka diberi ruang untuk impor truk bekas. Saat ini, truk bekas tidak murah lagi,” ungkapnya.

Tapi perlu dimengerti, lanjut Sugianto, kenapa harga truk sangat mahal di Indonesia? Harga satu unit truk baru di Indonesia dengan 280hp 6×4, Rp1,2 miliar. Di Tiongkok, harganya hanya Rp450.juta. “Artinya, bila seseorang punya Rp1,5 miliar di Indonesia, dia hanya bisa beli 1 unit truk, sedangkan di Tiongkok, dia bisa membeli 3 unit truk,” bebernya.

Dia jug menyebutkan, meski negara ini dibangun dengan pajak, bea masuk, dan PNBP, tapi harus ingat efek domino yang timbul. Sampai sekarang, biaya logistik di Indonesia termasuk yang mahal. “Ada juga, asosiasi mobil/motor antik, yang menyampaikan bahwa begitu banyak motor/mobil lawas yang diekspor keluar. Termasuk motor-motor tua di Siantar yang semakin langka. Apakah impor mobil/motor antik akan mengganggu industri mobil/motor di dalam negeri? Segmen market yang sama sekali berbeda!” tegasnya.

Menurutnya, di Indonesia terlalu banyak aturan, yang membuat gerak langkah rakyat selalu terikat. “Bukankah tugas negara supaya rakyatnya lebih lincah, lebih efisien, dan lebih kompetitif ketika berhadapan dengan negara lain? Karenanya, harus segera dievaluasi segala aturan lartas yang ada, termasuk aturan baju bekas ini!” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/