28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gelar Aksi Setengah Bugil

Ibu-ibu Demo Polsek Percut Minta Temannya Dibebaskan

MEDAN- Puluhan masa yang terdiri dari kaum ibu melakukan aksi setengah bugil di depan Polsekta Percut Sei Tuan, Selasa pagi (19/4). Mereka menuntut agar teman mereka yang ditahan Polsek Percut Sei Tuan atas tuduhan perusakan lahan garapan yang menjadi tanah sengketa dengan PTPN II segera dibebaskan.

Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) menanyakan dasar penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian. Pasalnya, menurut warga, tanah tersebut bukan milik PTPN II. “Sesuai keputusan presiden, sertifikat hak guna bangunan (HGU) tanah di kawasan Selambo telah berakhir dan harus dikembalikan pada ma syarakat karena PTPN sudah tidak mampu membayar PBB atas tanah yang mereka kuasai secara sepihak,” ujar Ibu Juang, seorang pendemo.

Dirinya juga menyesalkan tindakan kepolisian yang menahan rekannya Sumardi Tanjung secara sepihak. Penangkapan tersebut melatarbelakangi emosi warga yang menganggap tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang harus dikembalikan kepada masyarakat.

Kapolsekta Percut Tuan Kompol M Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak bisa membebaskan Sumardi Tanjung. Pasalnya, pihaknya hanya bertugas sebagai penyidik dan melakukan proses penahanan, sementara tersangka dibawa dan diadukan langsung oleh petugas Papam Perkebunan. “Tersangka di serahkan PTPN II, kita hanya memproses. Jadi kita tidak bisa memenuhi tuntutan pendemo,” terangnya.

Saat disinggung mengenai keterlibatan tersangka dalam pengrusakan lahan, Simanjuntak mengakui jika tersangka memang terbukti melakukan perasukan seperti yang telah diadukan pihak PTPN II. “Bukti menguatkan jika dia telah melakukan perusakan. Bahkan saat ini kita tengah mengejar tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam perusakan lahan PTPN II,” ungkapnya.

“Sebelum penangkapan, dia (Sumardi, Red) disuruh menandatangani secarik surat oleh pihak PTPN II, sementara dirinya saja tidak bisa membaca. Setelah itu, teman kami itu tanpa sebab yang pasti langsung dibawa Pengawas Pengamanan (Papam) perkebunan, dan langsung diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan, sejak Rabu (13/4) atas tuduhan perusakan lahan,” sebutnya.

Trisna Susanti, istri Sumardi menangis histeris meminta suaminya dilepaskan. “Lepaskan suami saya, kami orang nggak mampu. Siapa yang mau ngasih makan ketiga anak kami nanti,” ucapnya dengan beruraian air mata. Bahkan dari pengakuan Trisna, jika anak tertuanya Yunus, sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, akibat kejadian yang telah menimpa suami sekaligus ayah dari ketiga anaknya.Kapolsekta Percut Tuan Kompol M Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan, jika tuntutan para pendemo agar polisi melepaskan tersangka Sumardi Tanjung, tidak mungkin dipenuhi. Pasalnya, petugas kepolisian hanya bertugas sebagai penyidik dan melakukan proses penahanan, sementara tersangka dibawa dan diadukan langsung oleh petugas Papam Perkebunan.

“Tersangka di serahkan PTPN II kita hanya memproses. Jadi kita tidak bisa memenuhi tuntutan pendemo, namun kita sarankan mereka agar menemui manager PTPN,” terangnya.

Saat disinggung mengenai keterlibatan tersangka dalam pengrusakan lahan, Simanjuntak mengakui jika tersangka memang terbukti melakukan perasukan seperti yang telah diadukan pihak PTPN II. “Bukti menguatkan jika dia telah melakukan perusakan. Bahkan saat ini kita tengah mengejar tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam perusakan lahan PTPN II,” ungkapnya. (uma/mag-8)

Ibu-ibu Demo Polsek Percut Minta Temannya Dibebaskan

MEDAN- Puluhan masa yang terdiri dari kaum ibu melakukan aksi setengah bugil di depan Polsekta Percut Sei Tuan, Selasa pagi (19/4). Mereka menuntut agar teman mereka yang ditahan Polsek Percut Sei Tuan atas tuduhan perusakan lahan garapan yang menjadi tanah sengketa dengan PTPN II segera dibebaskan.

Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) menanyakan dasar penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian. Pasalnya, menurut warga, tanah tersebut bukan milik PTPN II. “Sesuai keputusan presiden, sertifikat hak guna bangunan (HGU) tanah di kawasan Selambo telah berakhir dan harus dikembalikan pada ma syarakat karena PTPN sudah tidak mampu membayar PBB atas tanah yang mereka kuasai secara sepihak,” ujar Ibu Juang, seorang pendemo.

Dirinya juga menyesalkan tindakan kepolisian yang menahan rekannya Sumardi Tanjung secara sepihak. Penangkapan tersebut melatarbelakangi emosi warga yang menganggap tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang harus dikembalikan kepada masyarakat.

Kapolsekta Percut Tuan Kompol M Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak bisa membebaskan Sumardi Tanjung. Pasalnya, pihaknya hanya bertugas sebagai penyidik dan melakukan proses penahanan, sementara tersangka dibawa dan diadukan langsung oleh petugas Papam Perkebunan. “Tersangka di serahkan PTPN II, kita hanya memproses. Jadi kita tidak bisa memenuhi tuntutan pendemo,” terangnya.

Saat disinggung mengenai keterlibatan tersangka dalam pengrusakan lahan, Simanjuntak mengakui jika tersangka memang terbukti melakukan perasukan seperti yang telah diadukan pihak PTPN II. “Bukti menguatkan jika dia telah melakukan perusakan. Bahkan saat ini kita tengah mengejar tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam perusakan lahan PTPN II,” ungkapnya.

“Sebelum penangkapan, dia (Sumardi, Red) disuruh menandatangani secarik surat oleh pihak PTPN II, sementara dirinya saja tidak bisa membaca. Setelah itu, teman kami itu tanpa sebab yang pasti langsung dibawa Pengawas Pengamanan (Papam) perkebunan, dan langsung diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan, sejak Rabu (13/4) atas tuduhan perusakan lahan,” sebutnya.

Trisna Susanti, istri Sumardi menangis histeris meminta suaminya dilepaskan. “Lepaskan suami saya, kami orang nggak mampu. Siapa yang mau ngasih makan ketiga anak kami nanti,” ucapnya dengan beruraian air mata. Bahkan dari pengakuan Trisna, jika anak tertuanya Yunus, sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, akibat kejadian yang telah menimpa suami sekaligus ayah dari ketiga anaknya.Kapolsekta Percut Tuan Kompol M Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan, jika tuntutan para pendemo agar polisi melepaskan tersangka Sumardi Tanjung, tidak mungkin dipenuhi. Pasalnya, petugas kepolisian hanya bertugas sebagai penyidik dan melakukan proses penahanan, sementara tersangka dibawa dan diadukan langsung oleh petugas Papam Perkebunan.

“Tersangka di serahkan PTPN II kita hanya memproses. Jadi kita tidak bisa memenuhi tuntutan pendemo, namun kita sarankan mereka agar menemui manager PTPN,” terangnya.

Saat disinggung mengenai keterlibatan tersangka dalam pengrusakan lahan, Simanjuntak mengakui jika tersangka memang terbukti melakukan perasukan seperti yang telah diadukan pihak PTPN II. “Bukti menguatkan jika dia telah melakukan perusakan. Bahkan saat ini kita tengah mengejar tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam perusakan lahan PTPN II,” ungkapnya. (uma/mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/