26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

e-Banking Rawan Kejahatan

Pria yang juga Wakil Bendahara Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Medan ini  menjelaskan jenis penelitiannya adalah legal research, menggunakan pendekatan yuridis dan empiris, menggunakan data primer data sekunder.

Dia menerangkan, data primer adalah data yang diperoleh di lapangan. Data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Dari hasil penelitian yang dilakukannya, menyimpulkan faktor penyebab terjadinya cyber crime perbankan yakni perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dan kebutuhan manusia akan teknologi tersebut, dampak globalisasi dan modernisasi, Hacking Sistem oleh Hacker, Lemahnya proteksi bank dan terakhir ketiadaan aturan hukum.

Cyber crime perbankan tidak dapat mengandalkan KUHP, tidak tepat menggunakan Undang-Undang ITE apalagi Undang-undang lainnya karena sudah memiliki Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang tertinggal dari perkembangan teknologi bank.

“Nilai transaksi dan volume pengguna e-banking setiap tahun meningkat, untuk itu demi keadilan bagi masyarakat pengguna e-banking, rekonstruksi hukum harus dilakukan khususnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perlu penambahan uraian bab dan pasal-pasal untuk memberikan sanksi pidana bagi pelaku cyber crime perbankan khususnya yang berkaitan dengan e-banking,” katanya.(dvs)

 

 

 

 

Pria yang juga Wakil Bendahara Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Medan ini  menjelaskan jenis penelitiannya adalah legal research, menggunakan pendekatan yuridis dan empiris, menggunakan data primer data sekunder.

Dia menerangkan, data primer adalah data yang diperoleh di lapangan. Data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Dari hasil penelitian yang dilakukannya, menyimpulkan faktor penyebab terjadinya cyber crime perbankan yakni perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dan kebutuhan manusia akan teknologi tersebut, dampak globalisasi dan modernisasi, Hacking Sistem oleh Hacker, Lemahnya proteksi bank dan terakhir ketiadaan aturan hukum.

Cyber crime perbankan tidak dapat mengandalkan KUHP, tidak tepat menggunakan Undang-Undang ITE apalagi Undang-undang lainnya karena sudah memiliki Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang tertinggal dari perkembangan teknologi bank.

“Nilai transaksi dan volume pengguna e-banking setiap tahun meningkat, untuk itu demi keadilan bagi masyarakat pengguna e-banking, rekonstruksi hukum harus dilakukan khususnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perlu penambahan uraian bab dan pasal-pasal untuk memberikan sanksi pidana bagi pelaku cyber crime perbankan khususnya yang berkaitan dengan e-banking,” katanya.(dvs)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru