33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

e-Banking Rawan Kejahatan

FOTO BERSAMA: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora Medan Redyantosidi, SH, MH berhasil mempertahankan disertasinya doktor (S-3) dengan Promotor Prof. Dr. H. Gunarto, S.H, SE,Akt.,M.Hum dan Co-Promotor sekaligus anggota Dewan Penguji Dr. Hj. Anis Masdurohatun, S.H., M.Hum, para dosen penguji adalah Prof. Dr. Mahmutarom, SH, MH, Prof. Dr. Eman Suparman, SH, MH, Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih SH, M.Hum dan Dr. H. Darwinsyah, SH, MS pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang berfoto bersama.

SUMUTPOS.CO – Keberadaan bank dengan sistem teknologinya saat ini memudahkan masyarakat dalam melaksanakan transaksi perbankan di manapun dan kapanpun seiring dengan perkembangan zaman. Namun, sayangnya, seiring pertumbuhan sistem transaksi tunai dan non tunai itu, ada ancaman kejahatan yang membayangi, yakni kejahatan siber atau Cyber Crime.

“Kejahatan inilah yang membayangi teknologi pembayaran e-banking seperti Authomated Teller Machine (ATM), Electronic Data Capture (EDC), Internet Banking, Mobile Banking, e-Commerce, Phone Banking, dan Video Banking,” ujar Redyantsidi, doctor lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unnisula) Semarang saat sidang promosi terbuka, kemarin.

Kepada para dosen penguji Prof Dr Mahmutarom, SH, MH, Prof Dr Eman Suparman, SH, MH, Dr Hj Sri Endah Wahyuningsih SH, MHum dan Dr H Darwinsyah Minin, SH, MS memaparkan keberadaan bank dan teknologi sistem pembayarannya bagi masyarakat saat ini merupakan trend kebutuhan.

Ada bukti peningkatan pengguna maupun volume transaksi e-banking sesuai data 13 bank besar di Indonesia yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan, transaksi melalui e-Banking setiap tahun mengalami pertumbuhan yang cukup besar pada tahun 2014 meningkat masing-masing menjadi 5,69 miliar transaksi dengan nilai nominal Rp6.447 triliun.

Kecanggihan e-Banking pun menjadi faktor pengaruh dan pembaharu sehingga hukum harus mengikuti perkembangan sebagaimana adagium het recht hink achter de feeiten aan, katanya.

Untuk mengatasi dampak negatif perkembangan teknologi e-banking saat ini dan masa depan tidak cukup hanya menerapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan harus direkonstruksi demi keadilan untuk memenuhi kebutuhan hukum pengguna e-Banking saat ini,“Teori yang dipergunakan untuk menganalisis sebagai grand teori keadilan, teori progresif sebagai middle teori, teori hukum criminal policy sebagai  applied teori,” terangnya.

FOTO BERSAMA: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora Medan Redyantosidi, SH, MH berhasil mempertahankan disertasinya doktor (S-3) dengan Promotor Prof. Dr. H. Gunarto, S.H, SE,Akt.,M.Hum dan Co-Promotor sekaligus anggota Dewan Penguji Dr. Hj. Anis Masdurohatun, S.H., M.Hum, para dosen penguji adalah Prof. Dr. Mahmutarom, SH, MH, Prof. Dr. Eman Suparman, SH, MH, Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih SH, M.Hum dan Dr. H. Darwinsyah, SH, MS pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang berfoto bersama.

SUMUTPOS.CO – Keberadaan bank dengan sistem teknologinya saat ini memudahkan masyarakat dalam melaksanakan transaksi perbankan di manapun dan kapanpun seiring dengan perkembangan zaman. Namun, sayangnya, seiring pertumbuhan sistem transaksi tunai dan non tunai itu, ada ancaman kejahatan yang membayangi, yakni kejahatan siber atau Cyber Crime.

“Kejahatan inilah yang membayangi teknologi pembayaran e-banking seperti Authomated Teller Machine (ATM), Electronic Data Capture (EDC), Internet Banking, Mobile Banking, e-Commerce, Phone Banking, dan Video Banking,” ujar Redyantsidi, doctor lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unnisula) Semarang saat sidang promosi terbuka, kemarin.

Kepada para dosen penguji Prof Dr Mahmutarom, SH, MH, Prof Dr Eman Suparman, SH, MH, Dr Hj Sri Endah Wahyuningsih SH, MHum dan Dr H Darwinsyah Minin, SH, MS memaparkan keberadaan bank dan teknologi sistem pembayarannya bagi masyarakat saat ini merupakan trend kebutuhan.

Ada bukti peningkatan pengguna maupun volume transaksi e-banking sesuai data 13 bank besar di Indonesia yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan, transaksi melalui e-Banking setiap tahun mengalami pertumbuhan yang cukup besar pada tahun 2014 meningkat masing-masing menjadi 5,69 miliar transaksi dengan nilai nominal Rp6.447 triliun.

Kecanggihan e-Banking pun menjadi faktor pengaruh dan pembaharu sehingga hukum harus mengikuti perkembangan sebagaimana adagium het recht hink achter de feeiten aan, katanya.

Untuk mengatasi dampak negatif perkembangan teknologi e-banking saat ini dan masa depan tidak cukup hanya menerapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan harus direkonstruksi demi keadilan untuk memenuhi kebutuhan hukum pengguna e-Banking saat ini,“Teori yang dipergunakan untuk menganalisis sebagai grand teori keadilan, teori progresif sebagai middle teori, teori hukum criminal policy sebagai  applied teori,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/