26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

78 WNA Dideportasi Secara Bertahap

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENANGKAPAN IMIGRAN GELAP_Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan pihak kepolisian saat penggerebekan jaringan penipuan dunia maya di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/5). Sebanyak 78 warga negara asing yang terdiri 54 warga Cina dan 24 warga Taiwan tersebut diamankan Polda Sumut yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) beromzet Rp13 miliar per bulan secara internasional di wilayah Indonesia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) akan melakukan pertemuan dengan Konsulat Jendral (Konjen) Tiongkok di Medan dalam waktu dekat ini. Pertemuan dilakukan untuk membicarakan pemulangan 54 warga negara Tiongkok yang diduga pelaku ciyber crime yang ditangkap Intelijen Taiwan dan Polda Sumut. Dalam penangakapan itu turut juga diamankan 24 warga negara Taiwan di sebuah gudang di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu tepatnya Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5) lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Imigrasi Kemenkuham Sumut, Sabarita Ginting mengatakan saat ini, ke-78 warga negara asing sudah diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kepada pihak Imigrasi Kemenkuham Sumut, pekan lalu.

“Saat ini, mereka yang berjumlah 78 itu sudah diserahkan kepada kita untuk dilakukan pemeriksaan mendalami. Termasuk kita akan melakukan pertemuan dengan Konsulat Jendral Tiongkok dalam waktu ini,” sebut Sabarita Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (31/5) siang.

Untuk saat ini, dalam pemeriksaan pihak Divisi Imigrasi Kemekuham Sumut, seluruh WNA itu, hanya melenggar administrasi keimigrasian berupa izin tinggal yang dilakukan ke-78 WNA itu di tanah air ini.

“Mereka menggunakan izin melancong, namun sampai di sini mereka melakukan kejahatan dengan melakukan penipuan sehingga mereka menyalahgunakan izin melancong mereka dan izin tinggal mereka secara administrasi. Kita akan mendeportase duluan adalah gembong-gembongnya (Pelaku utama penipuan). Kemudian, dibuat pencekalannya agar tidak bisa lagi ke Indonesia mereka,” tutur Sabarita.

Sedangkan, proses pidana masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian. Namun, Sabarita mengatakan setelah proses hukum selesai. Para WNA itu, akan dideportase untuk diserahkan kepada pihak kepolisian dimasing-masing negara para WNA tersebut.

“Kalau kita dalami pemeriksaan dari mereka. Negara tidak ada dirugikan, karena mereka melakukan penipuan di negara mereka masing-masing dengan menggunakan satelit telepon negara mereka masing-masing juga. Ini karena, lokus (Kejadiannya) ada didaerah makanya kita proses dengan menggunakan dokumen wisata di negara untuk dijadikan lokasi untuk melakukan penipuan ke negara mereka masing-masing,” jelas Sabarita.

Sabarita mengatakan saat ini, pihaknya akan melakukan pemindahan ke-78 WNA tersebut, ke Rumah Detensi Imigrasi Belawan.”Mereka masih berada dipenampungan di Tanjungmorawa, namun akan kita pindahkan Detensi di Belawan,” katanya.

Pemindahan tersebut, menurut Sabirata akan dilakukan deportase secara bertahap terhadap WNA Tingkok, termasuk WNA Taiwan. Setelah melakukan kordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedebus) Taiwan.(gus/azw)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENANGKAPAN IMIGRAN GELAP_Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan pihak kepolisian saat penggerebekan jaringan penipuan dunia maya di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/5). Sebanyak 78 warga negara asing yang terdiri 54 warga Cina dan 24 warga Taiwan tersebut diamankan Polda Sumut yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) beromzet Rp13 miliar per bulan secara internasional di wilayah Indonesia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) akan melakukan pertemuan dengan Konsulat Jendral (Konjen) Tiongkok di Medan dalam waktu dekat ini. Pertemuan dilakukan untuk membicarakan pemulangan 54 warga negara Tiongkok yang diduga pelaku ciyber crime yang ditangkap Intelijen Taiwan dan Polda Sumut. Dalam penangakapan itu turut juga diamankan 24 warga negara Taiwan di sebuah gudang di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu tepatnya Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5) lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Imigrasi Kemenkuham Sumut, Sabarita Ginting mengatakan saat ini, ke-78 warga negara asing sudah diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kepada pihak Imigrasi Kemenkuham Sumut, pekan lalu.

“Saat ini, mereka yang berjumlah 78 itu sudah diserahkan kepada kita untuk dilakukan pemeriksaan mendalami. Termasuk kita akan melakukan pertemuan dengan Konsulat Jendral Tiongkok dalam waktu ini,” sebut Sabarita Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (31/5) siang.

Untuk saat ini, dalam pemeriksaan pihak Divisi Imigrasi Kemekuham Sumut, seluruh WNA itu, hanya melenggar administrasi keimigrasian berupa izin tinggal yang dilakukan ke-78 WNA itu di tanah air ini.

“Mereka menggunakan izin melancong, namun sampai di sini mereka melakukan kejahatan dengan melakukan penipuan sehingga mereka menyalahgunakan izin melancong mereka dan izin tinggal mereka secara administrasi. Kita akan mendeportase duluan adalah gembong-gembongnya (Pelaku utama penipuan). Kemudian, dibuat pencekalannya agar tidak bisa lagi ke Indonesia mereka,” tutur Sabarita.

Sedangkan, proses pidana masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian. Namun, Sabarita mengatakan setelah proses hukum selesai. Para WNA itu, akan dideportase untuk diserahkan kepada pihak kepolisian dimasing-masing negara para WNA tersebut.

“Kalau kita dalami pemeriksaan dari mereka. Negara tidak ada dirugikan, karena mereka melakukan penipuan di negara mereka masing-masing dengan menggunakan satelit telepon negara mereka masing-masing juga. Ini karena, lokus (Kejadiannya) ada didaerah makanya kita proses dengan menggunakan dokumen wisata di negara untuk dijadikan lokasi untuk melakukan penipuan ke negara mereka masing-masing,” jelas Sabarita.

Sabarita mengatakan saat ini, pihaknya akan melakukan pemindahan ke-78 WNA tersebut, ke Rumah Detensi Imigrasi Belawan.”Mereka masih berada dipenampungan di Tanjungmorawa, namun akan kita pindahkan Detensi di Belawan,” katanya.

Pemindahan tersebut, menurut Sabirata akan dilakukan deportase secara bertahap terhadap WNA Tingkok, termasuk WNA Taiwan. Setelah melakukan kordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedebus) Taiwan.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/