27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumut Paparkan Strategi Percepatan Zona Integritas..

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Purwanto, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belawan, Ridha Sah Putra, melaksanakan kegiatan Pengarahan Pimpinan dan Penguatan TUSI Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belawan, Senin (17/4) lalu.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai Kanim Belawan, dengan mengusung tema, ‘Penguatan Pembangunan Zona Integritas’.

Dalam momentum tersebut, Ignatius memberikan pemahaman terkait 5 strategi percepatan pembangunan zona integritas. Yakni komitmen pimpinan, pimpinan harus memiliki peranan dalam menularkan semangat serta visi terkait reformasi birokrasi di unit kerja.

Lalu, kemudahan dalam pelayanan. Satuan kerja harus mampu menyediakan SDM kompeten, ramah, dan dapat dipercaya, serta menyediakan fasilitas yang lebih baik dalam menunjang kemudahan pelayanan.

Selanjutnya, program yang menyentuh masyarakat
Satuan kerja harus mampu mengenali pengguna layanan, agar program dan inovasi yang dibuat dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.

“Strategi berikutnya adalah monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan, program-program yang dilaksanakan tetap berada pada jalurnya,” urai Ignatius.

Terakhir, manajemen media. Pegawai dituntut untuk menetapkan strategi komunikasi dan memastikan, seluruh aktivitas, perubahan, serta informasi pelayanan yang telah dilakukan dapat diketahui masyarakat.

“Jangan jaga jarak dengan media, tapi gandenglah mereka,” imbau Ignatius menekankan.

Ignatius juga mengimbau agar seluruh satuan kerja dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi.

“Pastikan memberikan pelayanan yang paripurna kepada seluruh pengguna layanan tanpa adanya diskriminasi atau membeda-bedakan,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan agar seluruh pegawai atau satuan kerja di masing-masing unit pelaksana teknis dapat menjalankan TUSI sesuai aturan yang telah ditentukan dan disepakati bersama. (map/saz)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Purwanto, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belawan, Ridha Sah Putra, melaksanakan kegiatan Pengarahan Pimpinan dan Penguatan TUSI Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belawan, Senin (17/4) lalu.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai Kanim Belawan, dengan mengusung tema, ‘Penguatan Pembangunan Zona Integritas’.

Dalam momentum tersebut, Ignatius memberikan pemahaman terkait 5 strategi percepatan pembangunan zona integritas. Yakni komitmen pimpinan, pimpinan harus memiliki peranan dalam menularkan semangat serta visi terkait reformasi birokrasi di unit kerja.

Lalu, kemudahan dalam pelayanan. Satuan kerja harus mampu menyediakan SDM kompeten, ramah, dan dapat dipercaya, serta menyediakan fasilitas yang lebih baik dalam menunjang kemudahan pelayanan.

Selanjutnya, program yang menyentuh masyarakat
Satuan kerja harus mampu mengenali pengguna layanan, agar program dan inovasi yang dibuat dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.

“Strategi berikutnya adalah monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan, program-program yang dilaksanakan tetap berada pada jalurnya,” urai Ignatius.

Terakhir, manajemen media. Pegawai dituntut untuk menetapkan strategi komunikasi dan memastikan, seluruh aktivitas, perubahan, serta informasi pelayanan yang telah dilakukan dapat diketahui masyarakat.

“Jangan jaga jarak dengan media, tapi gandenglah mereka,” imbau Ignatius menekankan.

Ignatius juga mengimbau agar seluruh satuan kerja dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi.

“Pastikan memberikan pelayanan yang paripurna kepada seluruh pengguna layanan tanpa adanya diskriminasi atau membeda-bedakan,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan agar seluruh pegawai atau satuan kerja di masing-masing unit pelaksana teknis dapat menjalankan TUSI sesuai aturan yang telah ditentukan dan disepakati bersama. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/