28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lagi, Polisi Akan Periksa Tiga Saksi

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN-Penyidik Dit Reskrimsus Poldasu akan memanggil tiga orang saksi kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp38,8 miliar untuk diambil keterangannya.

“Hasil perkembangannya penyidik Dit Reskrimsus Poldasu akan melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi untuk diambil keterangannya, ” ujar sumber di Poldasu, Kamis (19/5).
Dikatakannya, ketiga saksi tersebut akan dipanggil dalam pekan ini untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga saksi diduga berperan dalam pengerjaan proyek.

Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Bina Marga menggunakan dana APBD 2009 sebelumnya ditangani Dit Reskrim Umum. Jadi, Sadono belum mengetahui persis kasus tersebut.

“Berkasnya diperiksa di Dit Reskrim Umum. Jadi, karena saya baru menjabat Dir Reskrimsus dan kantornya juga baru, berkasnya pun baru dikirim ke Reskrimsus,” cetus Sadono.

Dijelaskan Sadono, Reskrimsus yang juga menangani kasus tindak pidana korupsi sedang dalam proses transisi (perpindahan). “Berita acara serah terimanya saja minggu depan baru akan saya teken,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam mengani kasus korupsi, bila tidak ada menemukan bukti akan dihentikan.
“Namun, dalam penyelidikannya ditemukan bukti baru akan dibuka lagi. Semua itu dilakukan agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso menuturkan, untuk perkembangan kasus tersebut Dit Reskrimsus akan melakukan gelar perkara setelah penyidik menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dijelaskan Heru, gelar perkara tersebut dilakukan terkait adanya kendala dalam penyidikan. “Biar ada masukan, mungkin ada bukti-bukti yang kurang makanya kita gelar perkaranya sekalian mengetahui yang terlibat, ” ucap Heru.
Saat disinggung kapan akan dilaksanakan gelar perkara? Heru mengatakan, tidak mengetahui waktunya kapan. Namun, dipastikan dalam pekan ini gelar perkara tersebut akan segera dilaksanakan. “Untuk lebih jelasnya Reskrimsus yang tahu pelaksanaannya. Tapi, dalam pekan ini akan digelar,” beber Heru.

Sebelumnya, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp38,8 miliar dari P-APBD 2009. Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket  yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah dimintai keterangan secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat teknis kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL). (adl)

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN-Penyidik Dit Reskrimsus Poldasu akan memanggil tiga orang saksi kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp38,8 miliar untuk diambil keterangannya.

“Hasil perkembangannya penyidik Dit Reskrimsus Poldasu akan melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi untuk diambil keterangannya, ” ujar sumber di Poldasu, Kamis (19/5).
Dikatakannya, ketiga saksi tersebut akan dipanggil dalam pekan ini untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga saksi diduga berperan dalam pengerjaan proyek.

Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Bina Marga menggunakan dana APBD 2009 sebelumnya ditangani Dit Reskrim Umum. Jadi, Sadono belum mengetahui persis kasus tersebut.

“Berkasnya diperiksa di Dit Reskrim Umum. Jadi, karena saya baru menjabat Dir Reskrimsus dan kantornya juga baru, berkasnya pun baru dikirim ke Reskrimsus,” cetus Sadono.

Dijelaskan Sadono, Reskrimsus yang juga menangani kasus tindak pidana korupsi sedang dalam proses transisi (perpindahan). “Berita acara serah terimanya saja minggu depan baru akan saya teken,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam mengani kasus korupsi, bila tidak ada menemukan bukti akan dihentikan.
“Namun, dalam penyelidikannya ditemukan bukti baru akan dibuka lagi. Semua itu dilakukan agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso menuturkan, untuk perkembangan kasus tersebut Dit Reskrimsus akan melakukan gelar perkara setelah penyidik menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dijelaskan Heru, gelar perkara tersebut dilakukan terkait adanya kendala dalam penyidikan. “Biar ada masukan, mungkin ada bukti-bukti yang kurang makanya kita gelar perkaranya sekalian mengetahui yang terlibat, ” ucap Heru.
Saat disinggung kapan akan dilaksanakan gelar perkara? Heru mengatakan, tidak mengetahui waktunya kapan. Namun, dipastikan dalam pekan ini gelar perkara tersebut akan segera dilaksanakan. “Untuk lebih jelasnya Reskrimsus yang tahu pelaksanaannya. Tapi, dalam pekan ini akan digelar,” beber Heru.

Sebelumnya, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp38,8 miliar dari P-APBD 2009. Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket  yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah dimintai keterangan secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat teknis kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL). (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/