29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Ramadan, Spekulan Makin Marak

Dua Kapal Penyelundup Ditangkap

Sementara, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.311 batang bibit kurma, 5,35 ton beras, dan 61 kotak makanan anjing asal Thailand yang dibawa KM Sahabat Jaya I dan KM Harapan Tujuh. Kedua kapal penyelundup bebendera Indonesia ini ditangkap secara terpisah di perairan Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussallam (NAD), Jumat (19/5).

Dalam Operasi Laut Jaring Sriwijaya tersebut, Patroli Laut Bea Cukai 30002 pertama sekali menangkap KM Sahabat Jaya I, dengan muatan 1.231 batang bibit pohon kurma dengan nahkoda, D dan 2 ABK Sam serta Ra. Dan dalam waktu hampir bersamaan, petugas juga menangkap KM Harapan Tujuh dengan muatan 80 Batang pohon kurma, 5.35 ton beras dan 61 kotak dan makanan anjing dengan nahkoda M dan 4 ABK, Z, Rs, Sy dan S.

Saat hendak ditangkap, kedua kapal tersebut sempat berusaha kabur dari pengejaran petugas. Namun mampu ditangkap dan langsung diboyong ke dermaga Bea Cukai Sumut di Belawan.

Kepala Kantor Bea Cukai Aceh melalui Komandan Patroli Satuan Tugas BC 30002, Maringan Simanihuruk mengatakan, kedua kapal ini hasil operasi di perairan timur Pulau Sumatera. “Keduanya kami tangkap di perairan Aceh Timur,” ungkapnya didampingi Wakil Komandan Kapal, Luthfi.

Maringan menjelaskan, kedua kapal diamankan karena tidak adanya dokumen kepabeanan atas muatan yang dibawa yang ditujukan dan masuk dalam wilayah kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kuala Langsa.

Pihaknya sudah memberikan peringatan, tapi belum diindahkan nakhoda kapal, dan memilih kabur saat dilakukan penangkapan. Kini para awak kapal akan menjalani proses hukum.

“Kedua nahkoda dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” sebut Maringan. (fac/dvs/ris/adz)

Dua Kapal Penyelundup Ditangkap

Sementara, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.311 batang bibit kurma, 5,35 ton beras, dan 61 kotak makanan anjing asal Thailand yang dibawa KM Sahabat Jaya I dan KM Harapan Tujuh. Kedua kapal penyelundup bebendera Indonesia ini ditangkap secara terpisah di perairan Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussallam (NAD), Jumat (19/5).

Dalam Operasi Laut Jaring Sriwijaya tersebut, Patroli Laut Bea Cukai 30002 pertama sekali menangkap KM Sahabat Jaya I, dengan muatan 1.231 batang bibit pohon kurma dengan nahkoda, D dan 2 ABK Sam serta Ra. Dan dalam waktu hampir bersamaan, petugas juga menangkap KM Harapan Tujuh dengan muatan 80 Batang pohon kurma, 5.35 ton beras dan 61 kotak dan makanan anjing dengan nahkoda M dan 4 ABK, Z, Rs, Sy dan S.

Saat hendak ditangkap, kedua kapal tersebut sempat berusaha kabur dari pengejaran petugas. Namun mampu ditangkap dan langsung diboyong ke dermaga Bea Cukai Sumut di Belawan.

Kepala Kantor Bea Cukai Aceh melalui Komandan Patroli Satuan Tugas BC 30002, Maringan Simanihuruk mengatakan, kedua kapal ini hasil operasi di perairan timur Pulau Sumatera. “Keduanya kami tangkap di perairan Aceh Timur,” ungkapnya didampingi Wakil Komandan Kapal, Luthfi.

Maringan menjelaskan, kedua kapal diamankan karena tidak adanya dokumen kepabeanan atas muatan yang dibawa yang ditujukan dan masuk dalam wilayah kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kuala Langsa.

Pihaknya sudah memberikan peringatan, tapi belum diindahkan nakhoda kapal, dan memilih kabur saat dilakukan penangkapan. Kini para awak kapal akan menjalani proses hukum.

“Kedua nahkoda dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” sebut Maringan. (fac/dvs/ris/adz)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/