28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Terkait Serobot RTH dan Timbun Resapan Air oleh Pelindo, DLH Segera Turun Meninjau

BANJIR ROB: Anak-anak di Kelurahan Belawan, tengah asyik mandi di air banjir rob. Kurangnya resapan air akibat dampak reklamasi, membuat banjir rob meluas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis justru mengaku, pihaknya belum mengetahui masalah penyerobotan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan Pelindo I.

Untuk itu, pihaknya akan segera turun ke lokasi yang guna meninjau langsung kondisi sebenarnya.

“Saya akan segera perintahkan anggota saya ke sana secepatnya. Nanti akan dilihat langsung, apakah benar mereka menyerobot RTH dan melakukan penimbunan resapan itu atau tidak,” katanya.

Selain itu, kata Armansyah, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi terkait hal ini. Karena, izin Pelindo tersebut dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Pelindo di seluruh Indonesia mengurus izin itu ke tingkat Provinsi, bukan kabupaten/kota. Kalau benar, kami nantinya akan koordinasi dulu ke pemerintah provinsi yang memberikan izin. Kalau mereka tahu bahwa Pelindo telah menyerobot RTH, kenapa masih diberi izin. Tapi kalau mereka tidak tahu, tentu kami akan berkoordinasi untuk langkah yang harus diambil,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Sofyan mengatakan, dirinya juga belum mengetahui hal tersebut. Namun, pihaknya siap berkoordinasi dengan dinas-dinas dan pihak-pihak terkait dalam masalah ini.

“Saya belum tahu masalah ini, nanti saya coba koordinasi dulu,” ucap M Sofyan saat disambangi Sumut Pos di kantornya, Rabu (19/9) sore.

Sofyan menyebutkan, pihaknya siap melakukan tindakan yang harus diambil apabila tindakan yang dilakukan oleh Pelindo memang merupakan sebuah pelanggaran terhadap Perda Kota Medan.

“Kami inikan penegak Perda. Nanti kan harus dicari dulu, apakah ada indikasi pelanggaran Perda di situ? Perda apa dan yang mana yang dilanggar. Nanti setelah memang ada indikasi pelanggaran Perda, maka penegakkannya memang merupakan tanggungjawab Satpol PP,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Sofyan, dirinya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Bila memang telah ditemukan jelas ada indikasi terkait pelanggaran Perda, maka Satpol PP Kota Medan akan langsung melakukan analisis berupa pengawasan dan penyelidikan serta tindakan lainnya apabila dibutuhkan.

“Kami koordinasi segera. Akan lebih baik kalau mereka membentuk tim untuk menangani masalah ini, di mana indikasi pelanggaran Perdanya, supaya Satpol PP bisa ambil bagian terkait hal ini,” pungkasnya. (mag-1/ila)

BANJIR ROB: Anak-anak di Kelurahan Belawan, tengah asyik mandi di air banjir rob. Kurangnya resapan air akibat dampak reklamasi, membuat banjir rob meluas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis justru mengaku, pihaknya belum mengetahui masalah penyerobotan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan Pelindo I.

Untuk itu, pihaknya akan segera turun ke lokasi yang guna meninjau langsung kondisi sebenarnya.

“Saya akan segera perintahkan anggota saya ke sana secepatnya. Nanti akan dilihat langsung, apakah benar mereka menyerobot RTH dan melakukan penimbunan resapan itu atau tidak,” katanya.

Selain itu, kata Armansyah, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi terkait hal ini. Karena, izin Pelindo tersebut dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Pelindo di seluruh Indonesia mengurus izin itu ke tingkat Provinsi, bukan kabupaten/kota. Kalau benar, kami nantinya akan koordinasi dulu ke pemerintah provinsi yang memberikan izin. Kalau mereka tahu bahwa Pelindo telah menyerobot RTH, kenapa masih diberi izin. Tapi kalau mereka tidak tahu, tentu kami akan berkoordinasi untuk langkah yang harus diambil,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Sofyan mengatakan, dirinya juga belum mengetahui hal tersebut. Namun, pihaknya siap berkoordinasi dengan dinas-dinas dan pihak-pihak terkait dalam masalah ini.

“Saya belum tahu masalah ini, nanti saya coba koordinasi dulu,” ucap M Sofyan saat disambangi Sumut Pos di kantornya, Rabu (19/9) sore.

Sofyan menyebutkan, pihaknya siap melakukan tindakan yang harus diambil apabila tindakan yang dilakukan oleh Pelindo memang merupakan sebuah pelanggaran terhadap Perda Kota Medan.

“Kami inikan penegak Perda. Nanti kan harus dicari dulu, apakah ada indikasi pelanggaran Perda di situ? Perda apa dan yang mana yang dilanggar. Nanti setelah memang ada indikasi pelanggaran Perda, maka penegakkannya memang merupakan tanggungjawab Satpol PP,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Sofyan, dirinya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Bila memang telah ditemukan jelas ada indikasi terkait pelanggaran Perda, maka Satpol PP Kota Medan akan langsung melakukan analisis berupa pengawasan dan penyelidikan serta tindakan lainnya apabila dibutuhkan.

“Kami koordinasi segera. Akan lebih baik kalau mereka membentuk tim untuk menangani masalah ini, di mana indikasi pelanggaran Perdanya, supaya Satpol PP bisa ambil bagian terkait hal ini,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru