25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pengakuan Tersangka Pembobol Brankas BRI Rp1,6 Miliar

Uangnya Saya Bagi-bagi untuk Istri dan Orangtua…

BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti uang (kiri) dari tersangka Syamsyuar (kanan).//ANDRI GINTING/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti uang (kiri) dari tersangka Syamsyuar (dilingkari).//ANDRI GINTING/SUMUT POS

MEDAN- Kepala Unit BRI Cabang Medan Johor, Syamsyuar Nasution (44), tersangka pembobol brankas BRI Unit Karya Wisata, Medan Johor, yang berhasil membawa lari uang tunai Rp1,6 miliar tiba di Markas Polda Sumut, Kamis (19/7) pagi.

Syamsyuar diboyong dari Riau, Pekanbaru dengan menggunakan jalur darat. Dengan pengawalan ketat petugas, tersangka tiba di Mapolda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB.

Syamsyuar mengaku nekat membobol brankas karena terlilit utang.

“Aku berutang Rp50 juta. Aku berutang untuk mengembangkan usaha kebun sawit. Itupun belum sempat saya bayar, saya sudah tertangkap,” ujarnya.
Usai melarikan uang Rp1,6 miliar, bapak tiga anak itu sempat membagi-bagi uang hasil curian kepada sanak keluarganya, sebelum akhirnya kabur ke luar Sumatera.

“Setelah mencuri, saya kasih ke istri sekitar Rp110 juta, Rp50 juta saya beri kepada orangatua saya. Setelah itu saya langsung kabur ke Riau,” ungkapnya.
Warga Jalan Bandar Setia, Tembung itu tak banyak memberi keterangan kepada wartawan.

“Sambil digiring petugas, dia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. “Saya menyesal, tapi bagaimana lagi semua sudah terjadi,” sebutnya.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangannya. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sekitar Rp828.700.000, dua unit mobil Nissan X-Trail, masing-masing BM 5 RR dan BM 1211 JA warna hitam dan satu set kunci brankas yang dipakai untuk mencuri uang dari brankas.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Mashudi mengatakan dalam melancarkan aksinya tersangka melakukannya sendiri.
“Dia (tersangka, Red) sudah menjadi karyawan BRI sejak 20 tahun lalu. Pada tanggal 2 Juli, tersangka tahu kalau di dalam brankas ada uang sekitar Rp1,6 miliar. Kemudian tersangka menggandakan kunci brankas dan melarikan semua uang yang ada di dalam brankas,” sebut Mashudi.

Mashudi menyebutkan, kunci brankas sebenarnya dipegang oleh kepala unit dan teller bank.

“Nah, yang digandakannya itu kunci yang dipegang teller,” sebutnya.

Disebutkan Mashudi, pada 6 Juli tersangka beraksi. Dengan modus datang ke kantor, tersangka sempat menyuruh satpam bank untuk membeli mie instan.

“Saat satpam pergi membeli, disitulah tersangka masuk ke dalam bank, kemudian mencuri Rp1,6 miliar uang yang ada di dalam brankas,” beber Mashudi.
Mashudi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka adalah pelaku tunggal. “Kasus ini masih kami kembangkan. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, dia melakukannya sendiri. Tersangka terancam dikenakan pasal 363, 372, 374 KUHPidana dengan ancaman di atas 9 tahun penjara,” ujar Mashudi.

Sekadar mengingatkan, tersangka ditangkap Rabu (18/7) kemarin di Riau, saat berada di dalam Hotel Makmur Jaya.
Pembobolan brankas BRI ini terjadi pada 6 Juli lalu. Pihak Bank yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polresta Medan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1819/VII/SPKT/2012/Resta Medan, tanggal 6 Juli.

Namun, tersangka berhasil diamankan oleh petugas Subdit III/Umum Poldasu dan ditangkap di kawasan Riau, yang dijadikan tersangka sebagai tempat persembunyiannya. (mag-12)

Uangnya Saya Bagi-bagi untuk Istri dan Orangtua…

BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti uang (kiri) dari tersangka Syamsyuar (kanan).//ANDRI GINTING/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti uang (kiri) dari tersangka Syamsyuar (dilingkari).//ANDRI GINTING/SUMUT POS

MEDAN- Kepala Unit BRI Cabang Medan Johor, Syamsyuar Nasution (44), tersangka pembobol brankas BRI Unit Karya Wisata, Medan Johor, yang berhasil membawa lari uang tunai Rp1,6 miliar tiba di Markas Polda Sumut, Kamis (19/7) pagi.

Syamsyuar diboyong dari Riau, Pekanbaru dengan menggunakan jalur darat. Dengan pengawalan ketat petugas, tersangka tiba di Mapolda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB.

Syamsyuar mengaku nekat membobol brankas karena terlilit utang.

“Aku berutang Rp50 juta. Aku berutang untuk mengembangkan usaha kebun sawit. Itupun belum sempat saya bayar, saya sudah tertangkap,” ujarnya.
Usai melarikan uang Rp1,6 miliar, bapak tiga anak itu sempat membagi-bagi uang hasil curian kepada sanak keluarganya, sebelum akhirnya kabur ke luar Sumatera.

“Setelah mencuri, saya kasih ke istri sekitar Rp110 juta, Rp50 juta saya beri kepada orangatua saya. Setelah itu saya langsung kabur ke Riau,” ungkapnya.
Warga Jalan Bandar Setia, Tembung itu tak banyak memberi keterangan kepada wartawan.

“Sambil digiring petugas, dia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. “Saya menyesal, tapi bagaimana lagi semua sudah terjadi,” sebutnya.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangannya. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sekitar Rp828.700.000, dua unit mobil Nissan X-Trail, masing-masing BM 5 RR dan BM 1211 JA warna hitam dan satu set kunci brankas yang dipakai untuk mencuri uang dari brankas.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Mashudi mengatakan dalam melancarkan aksinya tersangka melakukannya sendiri.
“Dia (tersangka, Red) sudah menjadi karyawan BRI sejak 20 tahun lalu. Pada tanggal 2 Juli, tersangka tahu kalau di dalam brankas ada uang sekitar Rp1,6 miliar. Kemudian tersangka menggandakan kunci brankas dan melarikan semua uang yang ada di dalam brankas,” sebut Mashudi.

Mashudi menyebutkan, kunci brankas sebenarnya dipegang oleh kepala unit dan teller bank.

“Nah, yang digandakannya itu kunci yang dipegang teller,” sebutnya.

Disebutkan Mashudi, pada 6 Juli tersangka beraksi. Dengan modus datang ke kantor, tersangka sempat menyuruh satpam bank untuk membeli mie instan.

“Saat satpam pergi membeli, disitulah tersangka masuk ke dalam bank, kemudian mencuri Rp1,6 miliar uang yang ada di dalam brankas,” beber Mashudi.
Mashudi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka adalah pelaku tunggal. “Kasus ini masih kami kembangkan. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, dia melakukannya sendiri. Tersangka terancam dikenakan pasal 363, 372, 374 KUHPidana dengan ancaman di atas 9 tahun penjara,” ujar Mashudi.

Sekadar mengingatkan, tersangka ditangkap Rabu (18/7) kemarin di Riau, saat berada di dalam Hotel Makmur Jaya.
Pembobolan brankas BRI ini terjadi pada 6 Juli lalu. Pihak Bank yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polresta Medan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1819/VII/SPKT/2012/Resta Medan, tanggal 6 Juli.

Namun, tersangka berhasil diamankan oleh petugas Subdit III/Umum Poldasu dan ditangkap di kawasan Riau, yang dijadikan tersangka sebagai tempat persembunyiannya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/