MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.117 bidang aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sudah dilakukan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Kabupaten/Kota.
Hal itu, disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, kepada wartawan usai acara Penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (20/7/2023).
“Kabupaten maupun kota sebanyak 1.117 bidang ini, adalah hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh bapak Gubernur. Yang diikuti oleh seluruh Bupati dan Wali Kota dan Kantor Pertahanan Nasional,” sebut Hadi didampingi oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Hadi mengungkapkan pihaknya melakukan sertifikat aset Pemerintah Daerah di Sumut, berupa tanah. Dengan tujuan menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasai atau diduduki oleh pihak swasta, yang merampas dengan melibatkan mafia tanah.
“Dengan hasil yang sekarang yang sangat sangat luar biasa ini. Saya yakin permasalahan di lapangan akan selesai karena permasalahan di lapangan sudah teridentifikasi,” kata mantan Panglima TNI itu.
Yang pertama, Hadi menjelaskan adalah sesungguhnya bidang tanah milik Pemda, baik provinsi, Kabupaten, Kota itu semuanya sudah terukur, hanya tinggal Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, menyerahkan berkasnya.
“Kemudian kedua adalah kita minta, Pemerintah Kabupaten/Kota menunjukkan lokasi dan batas tanahnya karena ada sebagian tanah itu yang masuk di
Kawasan hutan,” jelas Hadi.
Hadi menjelaskan sertifikat aset milik Pemerintah Daerah sebagai wujud menekan permainan mafia tanah di dalamnya. Sehingga, kedepannya aset tersebut memiliki alas hukum tetap dan tidak ada permasalahan hukum kedepannya.
“Namun dengan identifikasi yang kita dapatkan dari lapangan, maka dengan waktu dekat kita akan segera menyelesaikan aset milik pemerintah daerah, baik provinsi dan kota yang jumlahnya itu ribuan,” ujar Hadi.
“Dan saya yakin dengan kerja sama yang dipimpin oleh bapak Gubernur Sumatera Sumatera Utara, bapak Edy Rahmayadi, yang selalu turun ke lapangan bersama dengan BPN maupun Bupati dan Wali Kota permasalahan dan bisa selesai,” tegas Hadi.
Dengan dilakukan sertifikat aset milik Pemda berupa tanah ini. Hadi mengungkapkan pihaknya bersama Gubernur hingga Kabupaten/Kota menyelamatkan aset milik negara yang bernilai ratusan triliun.
“Kita sudah menyelamatkan, kekayaan negara dari pensertifikatan ini. Pensertifikatan khususnya pensertifikatan aset-aset pemerintah daerah (secara nasional), kurang lebih (nilainya) Rp637 triliun kita selamatkan,” tandas Hadi.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan kepada Bupati dan Wali Kota untuk selalu menjaga aset Pemerintah Daerah, dengan melakukan inventarisasi aset, yang memiliki hak hukum tetap berupa sertifikat. Sehingga tidak ada lagi, akan melakukan gugatan hukum untuk merampas aset dikemudian harinya.
“Kalau sudah dituntut dan kita selalu kalah dan kalah gitu. Karena kita tidak menyiapkan dokumen (sertifikat),” sebut mantan Pangkoarmada itu.
Dengan dilakukan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN ini. Gubsu Edy berharap aset-aset Pemda terinventaris dengan baik dan lengkap dengan dokumen yang dimiliki.
“Kita enggak ada cerita lain. Ya harus kita untuk menyelesaikan. Dia cerita lain, tadi seperti disampaikan yang lain yang sudah disampaikan dan selesaikan,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.
Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Sumut.(gus/ram)