26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terkait Tembak Mati Begal, Gubsu: Menembak Orang Itu, Pengadilan Menentukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memiliki pandangan berbeda dengan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam penanganan kejahatan jalan seperti aksi begal. Bila menantu Presiden RI, Joko Widodo dukung polisi tembak mati begal. Mantan Pangkostrad itu, menilai tembak mati orang itu, memiliki aturan.

Dalam pemaparan Gubernur Sumut dalam penanganan begal pada acara silaturahim Forkompimda Sumut bersama dengan masyarakat Kabupaten Langkat, beberapa hari lalu. Dalam video yang di posting di akun instagramnya, @edy_rahmayadi dilihat Sumut Pos, Kamis (20/7) pagi.

Gubsu mengungkapkan bahwa menebak orang itu, harus ada keputusan atau penetapan dari Pengadilan. Sehingga tidak bisa sembarangan untuk menembak orang. Meski dia merupakan pelaku kehajatan atau begal, yang melakukan tindakan kriminalitas.

“Menebak orang itu, disini harus (ada keputusan) pengadilan menentukan,” ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Begitu juga, Gubsu menjelaskan bahwa petugas kepolisian juga memiliki aturan secara institusi dalam Polri saat melakukan tindakan tegas terukur. Termasuk menembak pelaku kejahatan atau kriminalitas.

Untuk melakukan penembakan ada tahapan. Diawal tembakan ke udara, baru ditembak di bagian kaki, bukan bagian kepala yang mematikan.

“Kalau polisi, dor dor dor (ke atas) dor (baru kaki), gak langsung kepala, kaki,” jelas Gubsu Edy sembari memperagakan dengan tangannya.

Selain itu, Gubernur Edy mengingatkan Kepala Daerah di Sumut untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Jangan sampai penanganan begal ini, tidak boleh gegabah dalam bertindak.

“Pentingnya bagi seorang Kepala Daerah untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, termasuk saya sendiri sebagai Gubernur Sumatera Utara,” tulis Gubernur Sumut disertai video dirinya saat memaparkan penanganan keamanan masyarakat.

Gubsu menjelaskan tanah air ini, adalah negara hukum. Karena, semua tindakan dilakukan memiliki aturan, termasuk dalam penanganan keamanan di tengah masyarakat.

“Terkait penanganan begal ini, kita tidak boleh gegabah dalam bertindak, karena negara kita adalah negara hukum, ada aturan dan undang-undang yang harus kita patuhi,” kata Edy Rahmayadi.

Dalam konteks mewujudkan keamanan dan ketertiban, Gubernur Sumut mengatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk mengerahkan Satpol PP untuk melaksanakan tugas tersebut.

“Tentunya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai mitra atau rekan sebagaimana diatur dalam UU,” ucap Gubernur Edy.

Gubsu Edy mendukung mengatasi begal, yang sudah membuat resah di tengah masyarakat. Namun, semua itu dilakukan sesuai dengan pedoman, jangan sampai melanggar aturan.

“Mari bersama kita atasi begal di Sumatera Utara ini, tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku di negara kita,” jelas Gubernur Edy.

Lanjut, Gubernur Sumut mengungkapkan berantas begal jangan kepolisian saja, yang dilibatkan. Tapi, diikutsertakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didalamnya.

“Ada satu ketentuan, dikit-dikit polisi, dikit-dikit TNI. kapan TNI bergerak, kalau ini darurat militer, kapan polisi bergerak? apa bila darurat ini sipil,” sebut Gubsu Edy.

Menurutnya, aksi begal itu masih tergolong tertib sipil, yang menjadi tugas dari Satpol PP. Namun, dibackup oleh polisi. Sedangkan, Satpol PP di Kabupaten/Kota memiliki anggaran di APBD masing-masing daerah.

“Jadi tertib sipil, ya Satpol PP, dianggarkan pakai APBD. Keluarkan Satpol PP. Berantam kau sama penjahat-penjahat itu,” tandas Edy Rahmayadi.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memiliki pandangan berbeda dengan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam penanganan kejahatan jalan seperti aksi begal. Bila menantu Presiden RI, Joko Widodo dukung polisi tembak mati begal. Mantan Pangkostrad itu, menilai tembak mati orang itu, memiliki aturan.

Dalam pemaparan Gubernur Sumut dalam penanganan begal pada acara silaturahim Forkompimda Sumut bersama dengan masyarakat Kabupaten Langkat, beberapa hari lalu. Dalam video yang di posting di akun instagramnya, @edy_rahmayadi dilihat Sumut Pos, Kamis (20/7) pagi.

Gubsu mengungkapkan bahwa menebak orang itu, harus ada keputusan atau penetapan dari Pengadilan. Sehingga tidak bisa sembarangan untuk menembak orang. Meski dia merupakan pelaku kehajatan atau begal, yang melakukan tindakan kriminalitas.

“Menebak orang itu, disini harus (ada keputusan) pengadilan menentukan,” ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Begitu juga, Gubsu menjelaskan bahwa petugas kepolisian juga memiliki aturan secara institusi dalam Polri saat melakukan tindakan tegas terukur. Termasuk menembak pelaku kejahatan atau kriminalitas.

Untuk melakukan penembakan ada tahapan. Diawal tembakan ke udara, baru ditembak di bagian kaki, bukan bagian kepala yang mematikan.

“Kalau polisi, dor dor dor (ke atas) dor (baru kaki), gak langsung kepala, kaki,” jelas Gubsu Edy sembari memperagakan dengan tangannya.

Selain itu, Gubernur Edy mengingatkan Kepala Daerah di Sumut untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Jangan sampai penanganan begal ini, tidak boleh gegabah dalam bertindak.

“Pentingnya bagi seorang Kepala Daerah untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, termasuk saya sendiri sebagai Gubernur Sumatera Utara,” tulis Gubernur Sumut disertai video dirinya saat memaparkan penanganan keamanan masyarakat.

Gubsu menjelaskan tanah air ini, adalah negara hukum. Karena, semua tindakan dilakukan memiliki aturan, termasuk dalam penanganan keamanan di tengah masyarakat.

“Terkait penanganan begal ini, kita tidak boleh gegabah dalam bertindak, karena negara kita adalah negara hukum, ada aturan dan undang-undang yang harus kita patuhi,” kata Edy Rahmayadi.

Dalam konteks mewujudkan keamanan dan ketertiban, Gubernur Sumut mengatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk mengerahkan Satpol PP untuk melaksanakan tugas tersebut.

“Tentunya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai mitra atau rekan sebagaimana diatur dalam UU,” ucap Gubernur Edy.

Gubsu Edy mendukung mengatasi begal, yang sudah membuat resah di tengah masyarakat. Namun, semua itu dilakukan sesuai dengan pedoman, jangan sampai melanggar aturan.

“Mari bersama kita atasi begal di Sumatera Utara ini, tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku di negara kita,” jelas Gubernur Edy.

Lanjut, Gubernur Sumut mengungkapkan berantas begal jangan kepolisian saja, yang dilibatkan. Tapi, diikutsertakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didalamnya.

“Ada satu ketentuan, dikit-dikit polisi, dikit-dikit TNI. kapan TNI bergerak, kalau ini darurat militer, kapan polisi bergerak? apa bila darurat ini sipil,” sebut Gubsu Edy.

Menurutnya, aksi begal itu masih tergolong tertib sipil, yang menjadi tugas dari Satpol PP. Namun, dibackup oleh polisi. Sedangkan, Satpol PP di Kabupaten/Kota memiliki anggaran di APBD masing-masing daerah.

“Jadi tertib sipil, ya Satpol PP, dianggarkan pakai APBD. Keluarkan Satpol PP. Berantam kau sama penjahat-penjahat itu,” tandas Edy Rahmayadi.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/