Sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu, Hasban Ritonga menyebutkan ada kendala yang dalam penyusunan draft KUA PPAS P-APBD 2016. Diakuinya ada surat edaran dari Kemendagri bahwa di dalam penyusunan draft KUA-PPAS P-APBD 2016 sudah harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Hasban menyebut PP 18/2016 yang menjadi petunjuk teknis dari UU 23/2014 tentang pemerintah daerah mengatur rasionalisasi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik berupa tipologi maupun peningkatan serta pengalihan kewenangan. “Waktunya memang mepet, tapi ini semua harus tetap dikerjakan,”kata Hasban.
Menurutnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Badan Promosi dan Penanaman Modal akan dimerger. Sedangkan Catatan Sipil (Capil) akan ditingkatkan kewenangannya. “Saat ini Capil masih eselon IV, sesuai UU 23/2014 sudah harus menjadi eselon II atau SKPD sendiri,”bilangnya.
Belum lagi, kata Hasban, peralihan kewenangan jembatan timbang ke Kementrian Perhubungan.”Setidaknya ada 700 PNS Pemprovsu yang akan berubah status, beberapa jabatan eselon IV juga akan dihilangkan. Ini kan semua masih dihitung. Tidak mungkin ketika kewenangan jembatan timbang dialihkan ke pusat, kan tidak mungkin pegawainya tidak ikut pindah, kalau tidak siapa yang mau kerja,”tambahnya. (dik/ril)
APBD Sumut Dari Tahun ke Tahun
2016 : APBD Murni : Rp9,004 Triliun
Penambahan APBD : Rp900 Miliar
Total APBD : Rp9,904 Triliun
2015 : APBD Murni : Rp 8,679 Triliun
Perubahan APBD : Rp237 miliar (Berkurang)
Total APBD : 8,442 Triliun
2014 : APBD Murni : Rp 8,526 Triliun
Penambahan APBD : Rp170,628 miliar
Total APBD : Rp8,69 Triliun
2013 : APBD Murni Rp 8,48 Triliun
Penambahan APBD Rp 636,26 miliar
Total APBD Rp 9,1 Triliun
2012 : APBD Murni Rp 7,67 Triliun
Penambahan APBD Rp 627 Miliar
Total APBD Rp. 8,3 Triliun
Sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu, Hasban Ritonga menyebutkan ada kendala yang dalam penyusunan draft KUA PPAS P-APBD 2016. Diakuinya ada surat edaran dari Kemendagri bahwa di dalam penyusunan draft KUA-PPAS P-APBD 2016 sudah harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Hasban menyebut PP 18/2016 yang menjadi petunjuk teknis dari UU 23/2014 tentang pemerintah daerah mengatur rasionalisasi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik berupa tipologi maupun peningkatan serta pengalihan kewenangan. “Waktunya memang mepet, tapi ini semua harus tetap dikerjakan,”kata Hasban.
Menurutnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Badan Promosi dan Penanaman Modal akan dimerger. Sedangkan Catatan Sipil (Capil) akan ditingkatkan kewenangannya. “Saat ini Capil masih eselon IV, sesuai UU 23/2014 sudah harus menjadi eselon II atau SKPD sendiri,”bilangnya.
Belum lagi, kata Hasban, peralihan kewenangan jembatan timbang ke Kementrian Perhubungan.”Setidaknya ada 700 PNS Pemprovsu yang akan berubah status, beberapa jabatan eselon IV juga akan dihilangkan. Ini kan semua masih dihitung. Tidak mungkin ketika kewenangan jembatan timbang dialihkan ke pusat, kan tidak mungkin pegawainya tidak ikut pindah, kalau tidak siapa yang mau kerja,”tambahnya. (dik/ril)
APBD Sumut Dari Tahun ke Tahun
2016 : APBD Murni : Rp9,004 Triliun
Penambahan APBD : Rp900 Miliar
Total APBD : Rp9,904 Triliun
2015 : APBD Murni : Rp 8,679 Triliun
Perubahan APBD : Rp237 miliar (Berkurang)
Total APBD : 8,442 Triliun
2014 : APBD Murni : Rp 8,526 Triliun
Penambahan APBD : Rp170,628 miliar
Total APBD : Rp8,69 Triliun
2013 : APBD Murni Rp 8,48 Triliun
Penambahan APBD Rp 636,26 miliar
Total APBD Rp 9,1 Triliun
2012 : APBD Murni Rp 7,67 Triliun
Penambahan APBD Rp 627 Miliar
Total APBD Rp. 8,3 Triliun