MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa waktu lalu, ratusan murid yang di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Medan telah melakukan aksi protes atas naikknya uang komite dari Rp100 ribu menjadi Rp150 ribu.
Dan kemarin (19/0), salah seorang orangtua siswa melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Komite SMAN 13 Medan ke Polresta Medan, Senin (19/9).
Adalah Noviandy, salah seorang orangtua siswa yang melaporkan hal tersebut ke Polresta Medan. Dia menilai, Komite SMAN 13 Medan melakukan pemungutan liar terhadap siswa dengan dalih biaya pembangunan sekolah dan penyimpangan penggunaan anggaran.
“Cara Komite SMAN 13 Medan ini tidak benar. Sebab, melakukan pengutipan kepada siswa tanpa ada musyawarah kepada orangtua siswa sebelumnya,” kata Noviandy kepada wartawan di Mapolresta Medan.
Noviandy melaporkan itu juga turut dilengkapi dengan berkas dugaan korupsi di tubuh Komite SMAN 13 Medan. Kata dia, dana-dana yang dikutip Komite SMAN 13 Medan kepada siswa, tak sesuai peruntukan. Sebab, hingga kini belum ada realisasinya.
“Rp1,5 juta pernah dikutip uang insidental kepada siswa untuk biaya pembangunan tapi tidak disetujui. Anehnya, uang insidental itu dihapus, pihak Komite memasang tarif uang komite kepada siswa sebesar Rp150 ribu,” ujar dia.
Dugaan penyelewengan anggaran ini makin jelas, menurut dia, karena Komite SMAN 13 Medan tidak dapat menjabarkan program kerja tahun 2015/2016 dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk pembuktian anggaran sesuai penggunaan program. Dia bilang, tidak ada uraian dan lampiran bukti LPJ keuangan Komite SMA N 13 Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa waktu lalu, ratusan murid yang di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Medan telah melakukan aksi protes atas naikknya uang komite dari Rp100 ribu menjadi Rp150 ribu.
Dan kemarin (19/0), salah seorang orangtua siswa melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Komite SMAN 13 Medan ke Polresta Medan, Senin (19/9).
Adalah Noviandy, salah seorang orangtua siswa yang melaporkan hal tersebut ke Polresta Medan. Dia menilai, Komite SMAN 13 Medan melakukan pemungutan liar terhadap siswa dengan dalih biaya pembangunan sekolah dan penyimpangan penggunaan anggaran.
“Cara Komite SMAN 13 Medan ini tidak benar. Sebab, melakukan pengutipan kepada siswa tanpa ada musyawarah kepada orangtua siswa sebelumnya,” kata Noviandy kepada wartawan di Mapolresta Medan.
Noviandy melaporkan itu juga turut dilengkapi dengan berkas dugaan korupsi di tubuh Komite SMAN 13 Medan. Kata dia, dana-dana yang dikutip Komite SMAN 13 Medan kepada siswa, tak sesuai peruntukan. Sebab, hingga kini belum ada realisasinya.
“Rp1,5 juta pernah dikutip uang insidental kepada siswa untuk biaya pembangunan tapi tidak disetujui. Anehnya, uang insidental itu dihapus, pihak Komite memasang tarif uang komite kepada siswa sebesar Rp150 ribu,” ujar dia.
Dugaan penyelewengan anggaran ini makin jelas, menurut dia, karena Komite SMAN 13 Medan tidak dapat menjabarkan program kerja tahun 2015/2016 dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk pembuktian anggaran sesuai penggunaan program. Dia bilang, tidak ada uraian dan lampiran bukti LPJ keuangan Komite SMA N 13 Medan.