25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Beri Atensi pada Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumut, Gubsu Perintahkan OPD Dampingi Korban

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bahkan Gubsu memerintahkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera menangani dan mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut Basarin Yunus Tanjung pada konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang diselenggarakan Yayasan Peduli Anak dengan HIV AIAD (YP ADHA) di Kantor Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sumut, Jalan Teladan, Medan, Senin (19/9).

Menurut Basarin, Gubernur Edy Rahmayadi sudah bertemu langsung dengan korban. “Pak Gubernur sudah memberi tugas kepada masing-masing OPD,” kata Basarin.

Dikatakan Basarin, Pemprov Sumut melalui beberapa OPD terkait sudah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban. Di antaranya, Dinas Sosial Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut.

Jajaran OPD terkait memberi pendampingan psikologis, pengobatan dan lainnya. Pemprov Sumut melalui Dinas PPPA juga menjamin kerahasiaan segala sesuatu tentang korban termasuk dimana korban berada. “Dinsos sendiri kami bisa memulihkan harkat dan martabat serta sosialnya, ini (korban) kita harapkan tumbuh dan berkembang sesuai dengan anak-anak lainnya,” kata Basarin.

Melalui Basarin, Gubernur juga meminta segala pemberitaan terkait korban kekerasan seksual tersebut untuk tidak terlalu mendetail tentang kondisi maupun identitas dan keberadaan korban. Menurutnya hal itu demi melindungi korban anak tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Adha Saurma Siahaan mengatakan, ada pemberitaan yang terlalu vulgar menyebutkan status korban. Bahkan ada pemberitaan yang menyebutkan lokasi rumah aman tempat korban berada. Ia sangat menyayangkan adanya pemberitaan semacam itu.

Menurut Saurma, korban mesti mendapat perlindungan termasuk informasi pribadi yang harus dijaga. Ia tidak ingin korban semakin terbebani psikologisnya. “Inilah yang kami jaga anak ini supaya jangan tambah lagi beban psikologisnya, anak ini bisa membaca, menonton dan memahami hal-hal yang disampaikan di media,” kata Saurma.

Saurma mengajak seluruh pihak untuk melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan anak. “Kami ingin mengajak semua pihak termasuk kawan-kawan media untuk melakukan hal yang terbaik demi kepentingan anak, kami mohon kawal bagaimana kasus ini diselesaikan di kepolisian sebaik-baiknya,” katanya.

Seperti dijelaskan pihak RSUP Haji Adam Malik Medan yang merawatnya, kini korban kejahatan seksual tersebut telah dipulangkan dengan rawat jalan. Kondisinya kini sudah lebih baik, tapi masih dalam pemantauan intensif.

“Khusus untuk adik kita JA, sejak datang ke rumah sakit dengan kondisi yang harus dapat penanganan dengan baik, sekarang sudah bisa kami pulangkan dengan status rawat jalan dan masih dalam pemantauan kami,” terang dr. Rita yang hadir dalam rilis tersebut bersama perwakilan Dinkes Sumut, Dinsos Sumut, Dinas PPA Sumut, UPT Sentra Bahagia Kemensos, dan Pemko Medan.

Sementara itu pihak KPA dalam menyampaikan terkait kasus anak tersebut bersinergi mengawal penuntasannya bersama YP ADHA. “Kami dari KPA Sumut pada dasarnya memberikan perhatian cukup besar dalam kasus ini. Dan dalam proses penanganannya kita bersama-sama dengan YP ADHA. KPA sebagai lembaga penanggulangan HIV melakukan peran ini terhadap adik kita JA,” kata plt Sekretaris KPA Sumut, Ahmad Ramadhan.

Adapun Polrestabes Medan, seperti diungkapkan Kombes Pol Valentino akan segera mengungkap kasus tersebut. Dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak itu pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait. “Kita akan tuntaskan kasus kejahatan terhadap anak ini. Mohon doanya agar kasus ini secepatnya terungkap,” katanya beberapa hari lalu.

Kini, seperti amatan wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (19/9) kuasa hukum atas kasus kejahatan seksual terhadap anak JA (12), kembali datang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami datang sebagai pelapor untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini sudah yang kedua, pertama di rumah,” sebut kuasa hukum JA, Eben H Zebua. Imbuhnya, baik pelapor S dan JA dimintai keterangan oleh kepolisian. Begitu juga terlapor sebutnya masih dalam tahap pemeriksaan. (gus/mag-3)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bahkan Gubsu memerintahkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera menangani dan mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut Basarin Yunus Tanjung pada konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang diselenggarakan Yayasan Peduli Anak dengan HIV AIAD (YP ADHA) di Kantor Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sumut, Jalan Teladan, Medan, Senin (19/9).

Menurut Basarin, Gubernur Edy Rahmayadi sudah bertemu langsung dengan korban. “Pak Gubernur sudah memberi tugas kepada masing-masing OPD,” kata Basarin.

Dikatakan Basarin, Pemprov Sumut melalui beberapa OPD terkait sudah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban. Di antaranya, Dinas Sosial Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut.

Jajaran OPD terkait memberi pendampingan psikologis, pengobatan dan lainnya. Pemprov Sumut melalui Dinas PPPA juga menjamin kerahasiaan segala sesuatu tentang korban termasuk dimana korban berada. “Dinsos sendiri kami bisa memulihkan harkat dan martabat serta sosialnya, ini (korban) kita harapkan tumbuh dan berkembang sesuai dengan anak-anak lainnya,” kata Basarin.

Melalui Basarin, Gubernur juga meminta segala pemberitaan terkait korban kekerasan seksual tersebut untuk tidak terlalu mendetail tentang kondisi maupun identitas dan keberadaan korban. Menurutnya hal itu demi melindungi korban anak tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Adha Saurma Siahaan mengatakan, ada pemberitaan yang terlalu vulgar menyebutkan status korban. Bahkan ada pemberitaan yang menyebutkan lokasi rumah aman tempat korban berada. Ia sangat menyayangkan adanya pemberitaan semacam itu.

Menurut Saurma, korban mesti mendapat perlindungan termasuk informasi pribadi yang harus dijaga. Ia tidak ingin korban semakin terbebani psikologisnya. “Inilah yang kami jaga anak ini supaya jangan tambah lagi beban psikologisnya, anak ini bisa membaca, menonton dan memahami hal-hal yang disampaikan di media,” kata Saurma.

Saurma mengajak seluruh pihak untuk melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan anak. “Kami ingin mengajak semua pihak termasuk kawan-kawan media untuk melakukan hal yang terbaik demi kepentingan anak, kami mohon kawal bagaimana kasus ini diselesaikan di kepolisian sebaik-baiknya,” katanya.

Seperti dijelaskan pihak RSUP Haji Adam Malik Medan yang merawatnya, kini korban kejahatan seksual tersebut telah dipulangkan dengan rawat jalan. Kondisinya kini sudah lebih baik, tapi masih dalam pemantauan intensif.

“Khusus untuk adik kita JA, sejak datang ke rumah sakit dengan kondisi yang harus dapat penanganan dengan baik, sekarang sudah bisa kami pulangkan dengan status rawat jalan dan masih dalam pemantauan kami,” terang dr. Rita yang hadir dalam rilis tersebut bersama perwakilan Dinkes Sumut, Dinsos Sumut, Dinas PPA Sumut, UPT Sentra Bahagia Kemensos, dan Pemko Medan.

Sementara itu pihak KPA dalam menyampaikan terkait kasus anak tersebut bersinergi mengawal penuntasannya bersama YP ADHA. “Kami dari KPA Sumut pada dasarnya memberikan perhatian cukup besar dalam kasus ini. Dan dalam proses penanganannya kita bersama-sama dengan YP ADHA. KPA sebagai lembaga penanggulangan HIV melakukan peran ini terhadap adik kita JA,” kata plt Sekretaris KPA Sumut, Ahmad Ramadhan.

Adapun Polrestabes Medan, seperti diungkapkan Kombes Pol Valentino akan segera mengungkap kasus tersebut. Dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak itu pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait. “Kita akan tuntaskan kasus kejahatan terhadap anak ini. Mohon doanya agar kasus ini secepatnya terungkap,” katanya beberapa hari lalu.

Kini, seperti amatan wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (19/9) kuasa hukum atas kasus kejahatan seksual terhadap anak JA (12), kembali datang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami datang sebagai pelapor untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini sudah yang kedua, pertama di rumah,” sebut kuasa hukum JA, Eben H Zebua. Imbuhnya, baik pelapor S dan JA dimintai keterangan oleh kepolisian. Begitu juga terlapor sebutnya masih dalam tahap pemeriksaan. (gus/mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/