25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kecamatan Medan Marelan Terus Tingkatkan Pelayanan Pembuatan Adminduk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Medan Marelan terus meningkatkan pelayanan administrasi khususunya Adminduk, dalam pembuatan Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk. Hal itu dikatakan oleh Camat Medan Marelan melalui Kasi Pemerintahan Dedi Anggara, di Kantor Kecamatan Medan Marelan, Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu, (20/9/2023).

Dedi mengatakan, untuk proses pembuatan KTP dan KK baru, warga hanya membawa pengantar akte kelahiran, begitu juga dengan adminitrasi lainnya, cukup hanya membawa KTP atau berkas berkas pendukung lainnya.

“Untuk saat ini proses pembuatan Adminduk sendiri, pihak kecamatan rutin berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Kota Medan. Untuk proses pendaftaran dalam kepengurusan Adminduk sendiri dibagi dalam dua yakni secara online maupun secara manual,” ucapnya.

Kepengurusan adminduk sendiri dilakukan setiap hari kerja yakni setiap hari Senin sampai Kamis untuk pagi pukul 08.00-12.00 Wib dan untuk siang mulai pukul 13.30- 16.30 Wib dan untuk hari Jumat Sendiri dilakukan pada pagi mulai Pukul 08.00-12.00 dan dilanjutkan siang Mulai Pukul 14.00-17.00 Wib.

Waktu dalam penyelesaian Adminduk, Dedi menjelaskan, seluruh proses adminitrasi mulai dari KTP, KK atau surat lainnya, paling lama dilakukan 5 hari hingga seminggu, karena ada beberapa proses juga yang dilakukan di Disdukcapil. Dan untuk pencetakan juga sudah bisa dilakukan di kecamatan sendiri.

Dalam beberapa hari ini dari mulai Senin hingga Rabu tercatat ada 108 warga membuat Adminduk, dengan rincian untuk Kartu Keluarga ada 29 jiwa, untuk surat pindah ada 5 jiwa, untuk KTP ada 61 jiwa, akte lahir ada 16 jiwa, dan untuk KTP Anak ada 3 jiwa.

“Proses pelayanan Adminduk sendiri, untuk Kecamatan Medan Marelan sendiri pun saat ini menurut Dedi masih dalam tahap normal, untuk periode Juli- Agustus saja sudah ada tercatat 1.567 jiwa karena gimanapun Kecamatan Medan Marelan berada di pinggir kota dan jauh dari kantor Disdukcapil,” ucapnya.

Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan proses pendataan dan pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen indentitas penduduk seperti Kartu Keluarga (KK) maupun KTP (Kartu Tanda Penduduk), atau surat keterangan kependudukan lainnya yang menjadi keterangan jati diri maupun alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan Masyarakat.(mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Medan Marelan terus meningkatkan pelayanan administrasi khususunya Adminduk, dalam pembuatan Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk. Hal itu dikatakan oleh Camat Medan Marelan melalui Kasi Pemerintahan Dedi Anggara, di Kantor Kecamatan Medan Marelan, Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu, (20/9/2023).

Dedi mengatakan, untuk proses pembuatan KTP dan KK baru, warga hanya membawa pengantar akte kelahiran, begitu juga dengan adminitrasi lainnya, cukup hanya membawa KTP atau berkas berkas pendukung lainnya.

“Untuk saat ini proses pembuatan Adminduk sendiri, pihak kecamatan rutin berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Kota Medan. Untuk proses pendaftaran dalam kepengurusan Adminduk sendiri dibagi dalam dua yakni secara online maupun secara manual,” ucapnya.

Kepengurusan adminduk sendiri dilakukan setiap hari kerja yakni setiap hari Senin sampai Kamis untuk pagi pukul 08.00-12.00 Wib dan untuk siang mulai pukul 13.30- 16.30 Wib dan untuk hari Jumat Sendiri dilakukan pada pagi mulai Pukul 08.00-12.00 dan dilanjutkan siang Mulai Pukul 14.00-17.00 Wib.

Waktu dalam penyelesaian Adminduk, Dedi menjelaskan, seluruh proses adminitrasi mulai dari KTP, KK atau surat lainnya, paling lama dilakukan 5 hari hingga seminggu, karena ada beberapa proses juga yang dilakukan di Disdukcapil. Dan untuk pencetakan juga sudah bisa dilakukan di kecamatan sendiri.

Dalam beberapa hari ini dari mulai Senin hingga Rabu tercatat ada 108 warga membuat Adminduk, dengan rincian untuk Kartu Keluarga ada 29 jiwa, untuk surat pindah ada 5 jiwa, untuk KTP ada 61 jiwa, akte lahir ada 16 jiwa, dan untuk KTP Anak ada 3 jiwa.

“Proses pelayanan Adminduk sendiri, untuk Kecamatan Medan Marelan sendiri pun saat ini menurut Dedi masih dalam tahap normal, untuk periode Juli- Agustus saja sudah ada tercatat 1.567 jiwa karena gimanapun Kecamatan Medan Marelan berada di pinggir kota dan jauh dari kantor Disdukcapil,” ucapnya.

Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan proses pendataan dan pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen indentitas penduduk seperti Kartu Keluarga (KK) maupun KTP (Kartu Tanda Penduduk), atau surat keterangan kependudukan lainnya yang menjadi keterangan jati diri maupun alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan Masyarakat.(mag-1/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/