31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Ungkap Kasus Pengadaan BBM di PT Inalum

MEDAN- Koalisi Masyarakat Demokrat Pemantau (KOMDEP) Minyak dan Gas meminta penyidik Poldasu segera menetapkan tersangka kepada pihak yang terlibat memanipulasi dokumen dan tender. Khususnya untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis industry marine oil (IDO) seberat 1000 kiloliter (KL), yang ditujukan ke PT Inalum.
Demikian disampaikan Ketua Komdep migas, CP Siregar kepada wartawan, Rabu (19/10). Menurut dia, langkah Poldasu untuk menangkap kapal tanker MT Cosmic 11 sudah tepat. Terlebih, apabila Poldasu terus mengusut manipulasi tender BBM jenis IDO seberat 1000 KL, yang dibawa kapal tersebut.

Dia menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, jajaran Poldasu telah memeriksa 8 saksi, baik dari PT Inalum maupun perusahaan pemilik BBM tersebut yakni PT Petrobas Indonesia. “Jika jajaran Poldasu memiliki bukti dan keterangan, kami minta pihak yang diperiksa dapat ditingkatkan statusnya, sehingga proses hukum dapat terus berjalan,” ujarnya.

CP Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari laporan pihaknya ke Poldasu tentang adanya rencana pengangkutan BBM jenis IDO  oleh kapal MT Cosmic 11 yang bertolak dari Batam menuju Kuala Tanjung. Tapi, ada persoalan dalam proses tender pengadaan BBM jenis IDO untuk kebutuhan PT Inalum, diduga syarat dengan KKN.

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Ditjen Migas, M Alfansa kepada pihak kepolisian, PT Petrobas ternyata tidak memiliki izin niaga untuk pengangkutan BBM tersebut yang dikeluarkan Ditjend Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Izin niaga itu dimiliki PT Petrobas Indonesia. Padahal kedua perusahaan itu tidak mempunyai kaitan apapun dan merupakan entitas terpisah,” paparnya.

CP Siregar menduga lolosnya PT Petrobas sebagai penyuplay BBM jenis IDO untuk PT Inalum, akibat adanya permainan oknum internal PT Inalum yang sengaja berkolusi dengan pihak ketiga.

“Sebab, pengadaan BBM jenis IDO dilakukan melalui proses tender. Artinya, pihak PT Inalum selaku pembeli dan pelaksana tender telah melakukan verifikasi terhadap dokumen penawaran yang masuk. Tapi, kenapa pihak yang tidak memiliki izin usaha niaga bisa menjadi pemenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan apabila terbukti ada pelanggaran, maka masyarakat Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar. Pasalnya, sebesar 41 persen saham dari PT Inalum dimiliki pemerintah Indonesia.
CP Siregar menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, kapal MT Cosmic 11 yang  membawa BBM jenis IDO seberat 1000 KL itu masih berada di perairan Kuala Tanjung.  (ril)

MEDAN- Koalisi Masyarakat Demokrat Pemantau (KOMDEP) Minyak dan Gas meminta penyidik Poldasu segera menetapkan tersangka kepada pihak yang terlibat memanipulasi dokumen dan tender. Khususnya untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis industry marine oil (IDO) seberat 1000 kiloliter (KL), yang ditujukan ke PT Inalum.
Demikian disampaikan Ketua Komdep migas, CP Siregar kepada wartawan, Rabu (19/10). Menurut dia, langkah Poldasu untuk menangkap kapal tanker MT Cosmic 11 sudah tepat. Terlebih, apabila Poldasu terus mengusut manipulasi tender BBM jenis IDO seberat 1000 KL, yang dibawa kapal tersebut.

Dia menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, jajaran Poldasu telah memeriksa 8 saksi, baik dari PT Inalum maupun perusahaan pemilik BBM tersebut yakni PT Petrobas Indonesia. “Jika jajaran Poldasu memiliki bukti dan keterangan, kami minta pihak yang diperiksa dapat ditingkatkan statusnya, sehingga proses hukum dapat terus berjalan,” ujarnya.

CP Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari laporan pihaknya ke Poldasu tentang adanya rencana pengangkutan BBM jenis IDO  oleh kapal MT Cosmic 11 yang bertolak dari Batam menuju Kuala Tanjung. Tapi, ada persoalan dalam proses tender pengadaan BBM jenis IDO untuk kebutuhan PT Inalum, diduga syarat dengan KKN.

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Ditjen Migas, M Alfansa kepada pihak kepolisian, PT Petrobas ternyata tidak memiliki izin niaga untuk pengangkutan BBM tersebut yang dikeluarkan Ditjend Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Izin niaga itu dimiliki PT Petrobas Indonesia. Padahal kedua perusahaan itu tidak mempunyai kaitan apapun dan merupakan entitas terpisah,” paparnya.

CP Siregar menduga lolosnya PT Petrobas sebagai penyuplay BBM jenis IDO untuk PT Inalum, akibat adanya permainan oknum internal PT Inalum yang sengaja berkolusi dengan pihak ketiga.

“Sebab, pengadaan BBM jenis IDO dilakukan melalui proses tender. Artinya, pihak PT Inalum selaku pembeli dan pelaksana tender telah melakukan verifikasi terhadap dokumen penawaran yang masuk. Tapi, kenapa pihak yang tidak memiliki izin usaha niaga bisa menjadi pemenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan apabila terbukti ada pelanggaran, maka masyarakat Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar. Pasalnya, sebesar 41 persen saham dari PT Inalum dimiliki pemerintah Indonesia.
CP Siregar menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, kapal MT Cosmic 11 yang  membawa BBM jenis IDO seberat 1000 KL itu masih berada di perairan Kuala Tanjung.  (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/