Disebut Ada Temuan BPK 170 Paket Emergency, Perumda Tirtanadi Pastikan Hoaks

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi secara tegas membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 170 paket darurat (emergency) senilai Rp25,34 miliar. Berita yang diunggah akun Instagram Medan TKP tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Bantahan tersebut disampaikan langsung Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perumda Tirtanadi Perdinan Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler pada Senin (19/10). “Berita itu hoaks. Temuan BPK mengenai 170 paket senilai Rp25,34 miliar itu tidak pernah ada,” tegas Perdinan.

Ia menjelaskan, seluruh proses audit BPK untuk periode anggaran tahun 2024 hingga 2025 telah rampung dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa mencatatkan temuan bermasalah. Selaku pengawas internal di Perumda Tirtanadi, Perdinan memastikan, setiap hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selalu disampaikan secara resmi kepada pihaknya.

“Hasil rilis audit dari BPK sudah selesai dengan baik dan tidak ada masalah. Baik angka Rp25,34 miliar maupun paket pekerjaan berjumlah 170 tersebut murni informasi yang menyesatkan karena memang tidak pernah terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah akun Instagram media sosial bernama Medan TKP merilis narasi yang menyoroti dugaan temuan BPK di tubuh Perumda Tirtanadi dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk turun tangan menelusuri kasus tersebut. Narasi inilah yang dinilai meresahkan dan disinformatif oleh pihak manajemen Tirtanadi.

Menanggapi maraknya informasi bohong di ruang publik, Perdinan menyayangkan pergeseran fungsi media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan narasi tidak tervalidasi.

Ia pun mengimbau para insan pers, pengelola media online, serta masyarakat umum untuk selalu menerapkan prinsip check and recheck sebelum menyebarluaskan suatu informasi.

“Kami berharap media maupun masyarakat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum mengunggah berita. Jika publik terus-menerus disajikan informasi yang salah, kita khawatir hal ini dapat mengganggu iklim pembangunan yang sedang berjalan dan pada akhirnya justru merugikan masyarakat luas,” pungkas Perdinan. (adz/ila)

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi secara tegas membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 170 paket darurat (emergency) senilai Rp25,34 miliar. Berita yang diunggah akun Instagram Medan TKP tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Bantahan tersebut disampaikan langsung Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perumda Tirtanadi Perdinan Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler pada Senin (19/10). “Berita itu hoaks. Temuan BPK mengenai 170 paket senilai Rp25,34 miliar itu tidak pernah ada,” tegas Perdinan.

Ia menjelaskan, seluruh proses audit BPK untuk periode anggaran tahun 2024 hingga 2025 telah rampung dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa mencatatkan temuan bermasalah. Selaku pengawas internal di Perumda Tirtanadi, Perdinan memastikan, setiap hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selalu disampaikan secara resmi kepada pihaknya.

“Hasil rilis audit dari BPK sudah selesai dengan baik dan tidak ada masalah. Baik angka Rp25,34 miliar maupun paket pekerjaan berjumlah 170 tersebut murni informasi yang menyesatkan karena memang tidak pernah terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah akun Instagram media sosial bernama Medan TKP merilis narasi yang menyoroti dugaan temuan BPK di tubuh Perumda Tirtanadi dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk turun tangan menelusuri kasus tersebut. Narasi inilah yang dinilai meresahkan dan disinformatif oleh pihak manajemen Tirtanadi.

Menanggapi maraknya informasi bohong di ruang publik, Perdinan menyayangkan pergeseran fungsi media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan narasi tidak tervalidasi.

Ia pun mengimbau para insan pers, pengelola media online, serta masyarakat umum untuk selalu menerapkan prinsip check and recheck sebelum menyebarluaskan suatu informasi.

“Kami berharap media maupun masyarakat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum mengunggah berita. Jika publik terus-menerus disajikan informasi yang salah, kita khawatir hal ini dapat mengganggu iklim pembangunan yang sedang berjalan dan pada akhirnya justru merugikan masyarakat luas,” pungkas Perdinan. (adz/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru