Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan akan memeriksa dan mengevaluasi jajaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait rumitnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rico menegaskan, pembenahan sistem perizinan harus segera dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan memenuhi persyaratan administrasi. Ia juga akan mendalami dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses pengurusan PBG, termasuk persoalan tingginya biaya konsultan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kasihan masyarakat harus menjadi korban di balik regulasi PBG ini. Saya pastikan akan diperiksa, kita evaluasi, kita benahi semuanya,” ujar Rico saat diwawancarai Sumut Pos, Senin (19/10/2026).
Menurut Rico, sistem pengurusan PBG harus dibuat lebih efektif dan efisien. Ia meminta Dinas PKPCKTR tidak membiarkan masyarakat kebingungan dalam memahami prosedur, persyaratan, maupun waktu penyelesaian perizinan.
“Kalau bisa besok selesai, ya besok selesai. Rekan-rekan dari Komisi IV juga sudah memberi perhatian serius dalam urusan PBG ini, makanya saya minta dipercepat segala urusannya,” katanya.
Rico menyampaikan hal tersebut setelah menerima berbagai masukan terkait pelayanan PBG. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Medan di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, ia secara langsung meminta Kepala Dinas PKPCKTR Medan John Ester Lase, membenahi sistem pengurusan izin tersebut.
Didampingi Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Rico menegaskan bahwa regulasi tidak boleh menjadi alasan untuk mempersulit masyarakat. Sebab, pemerintah harus menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi warga.“Aturan itu jangan sampai mempersulit masyarakat. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Ia kembali meminta John Ester Lase memperbaiki mekanisme pelayanan sehingga masyarakat tidak terus menghadapi kendala ketika mengurus PBG.“Pak Kadis PKPCKTR Medan, tolong dibenahi itu sistem pengurusan PBG, jangan sampai masyarakat bingung dan merasa kesulitan untuk mengurus PBG,” ujarnya.
Selain prosedur yang dinilai rumit, Rico menyoroti biaya konsultan yang dianggap tinggi. Ia meminta persoalan tersebut dievaluasi bersama agar biaya yang harus dikeluarkan masyarakat lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.
Rico juga mengapresiasi anggota DPRD Medan yang mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG. Sebab, regulasi yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan pengurusan, persyaratan, serta biaya yang harus dibayarkan masyarakat.
“Yang penting masyarakat jangan sampai bingung atas regulasi PBG ini. Saya juga mengapresiasi rekan-rekan dewan yang mendorong adanya Perda soal PBG ini. Dengan begitu semua jelas, baik itu proses, persyaratan hingga biaya yang harus dibayarkan,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan sistem digitalisasi dalam pelayanan publik semestinya membuat proses administrasi semakin mudah dan cepat. Karena itu, pembenahan pelayanan PBG menjadi salah satu hal yang perlu segera dituntaskan Pemko Medan.“Kita ingin di zaman digitalisasi ini semua urusan jadi lebih mudah, bukan malah ribet. Ini yang harus kita benahi,” pungkasnya.
Dewan Soroti Bangunan Tanpa PBG
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, menyoroti lambannya respons Dinas PKPCKTR dalam menindaklanjuti laporan mengenai bangunan yang diduga tidak memiliki PBG. Ia menilai, persoalan tersebut harus segera ditangani karena berpotensi menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Rommy dalam rapat bersama Wali Kota Medan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut mengaku telah berulang kali menyampaikan informasi mengenai bangunan bermasalah kepada Dinas PKPCKTR. Namun, ia menilai laporan yang disampaikan belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan.
“Karena lambatnya respons dari Dinas PKPCKTR, pengawasan kami (anggota DPRD Kota Medan) dianggap tidak maksimal. Padahal sudah sering kami informasikan kepada Pak Kadis, tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Rommy dengan nada kesal.
Ia meminta Dinas PKPCKTR segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dilaporkan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan bangunan tanpa izin terus berdiri tanpa kejelasan penanganan.“Kalau memang tidak ada izinnya, tindak saja langsung. Apa yang ditunggu? Jangan karena kalian diam, ini jadi isu liar di masyarakat,” tegasnya.
Rommy juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang berkepentingan dalam pengurusan bangunan tanpa PBG. Ia menegaskan bahwa fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi, sedangkan pelaksanaan penindakan berada pada kewenangan pihak eksekutif melalui perangkat daerah terkait.
Menurut Rommy, lambannya penanganan laporan justru berpotensi memunculkan dugaan yang merugikan berbagai pihak. Karena itu, ia meminta Dinas PKPCKTR memperjelas tindak lanjut setiap laporan yang masuk serta memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan.
“Kalau dibilang saya ada menerima uang, dari mana jalannya? Saya tidak punya wewenang soal izin PBG, tugas kami pengawasan. Makanya saya bilang Dinas PKPCKTR Kota Medan jangan diam saja, tindak semua kalau melanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan menyampaikan persoalan yang ditemukan di lapangan. Selanjutnya, dinas terkait harus menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, Rommy mendukung rencana Rico Waas mengevaluasi kinerja jajaran Pemko Medan, termasuk Kepala Dinas PKPCKTR. Ia menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan strategis mampu bekerja secara optimal, merespons kebutuhan masyarakat, dan bersinergi dalam menjalankan program pemerintah.
Sebab, persoalan PBG harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan perizinan, pengawasan bangunan, serta penegakan aturan di Kota Medan.
“Kadis diletakkan pada jabatannya untuk membantu masyarakat dan mempercepat program Pak Wali dalam membangun Kota Medan. Jadi, kalau tidak bisa kerja dan bersinergi, Pak Wali wajib mengevaluasi kadis di bidangnya masing-masing, termasuk Dinas PKPCKTR,” tegasnya.
Rommy menyebut, Wali Kota Medan juga telah menerima laporan masyarakat mengenai persoalan PBG. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan perlunya langkah konkret untuk memperbaiki pelayanan dan menindaklanjuti keluhan yang selama ini disampaikan.
Ia berharap evaluasi tidak hanya menyasar kecepatan pelayanan perizinan, tetapi juga transparansi biaya konsultan, kejelasan prosedur, serta ketegasan dalam menangani bangunan yang diduga melanggar ketentuan. (map/ila)

