Sebulan setelah Almarhum Pantas Sitompul meninggal dunia, Tergugat I berkumpul bersama dengan Penggugat I, II dan Tergugat II serta Tergugat III. Pada pertemuan tersebut Penggugat I, II meminta kepada Tergugat I agar semua harta peninggalan almarhum segera dibagi.
Namun saat itu, Tergugat I (Istri kedua) dari Almarhum Pantas Sitompul menyatakan, bahwa harta peninggalan atau Harta Warisan Almarhum suaminya belum dapat dibagi karena masih ada beberapa urusan surat -surat yang menyangkut kepemilikan hak yang harus diurus lebih dulu. Setelah itulah baru dibagi.
“Ternyata para penggugat tidak terima dengan alasan tersebut, sehingga timbul perselisihan. Tetapi perselisihan mengenai waris ini kemudian berhasil diakhiri dengan pembagian hak waris masing-masing pihak, sebagaimana permintaan Penggugat I, II, III dengan menerima uang tunai. Seluruh pihak telah menandatangani akta perdamaian serta menerima hak warisnya sesuai kesepakatan di depan notaris pada tahun 2011 yang lalu,” ujarnya.
Setelah 13 tahun Almarhum Pantas Sitompul meninggal dunia, sambungnya, ternyata Penggugat I bersama dengan Penggugat II dan III meminta kepada Tergugat I, II dan III supaya membagi lagi harta warisan yang masih ada, baik berupa harta tidak bergerak dan harta hasil dari sewa harta tidak bergerak yang telah merupakan hak Tergugat I, II dan III.
Permintaan para pengggugat ini, jelas Salmon, tidak ditanggapi karena para tergugat merasa bahwa para penggugat telah menerima bagian waris mereka masing-masing, sebagaimana telah disepakati pada akta perdamaian dan menerima hak berupa uang tunai di depan notaris pada tahun 2011 yang lalu.
“Karena permintaannya tidak ditanggapi, maka penggugat mengajukan gugatan pembagian waris ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 1 Juni 2023, dan sidang atas perkara ini telah berjalan yang putusan atas perkara ini akan dibacakan Majelis Hakim PN Medan pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 yang akan datang,” bebernya.
Dikatakannya, ketika proses persidangan perkara ini sedang berjalan, Penggugat I yang mantan Anggota TNI AL dengan sikap arogan dan membawa-bawa nama sebagai perwira TNI AL meneror melalui WA, bahwa siapa saja pihak keluarga yang dianggapnya turut campur dengan urusan warisan tersebut akan berhadapan dengannya.