25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Terkait Harta Warisan, Kolonel AL (Purn) RCS Teror Keluarganya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Kolonel Purnawirawan (Purn) Angkatan Laut (AL), berinisial RCS, dengan tugas terakhirnya di Lantamal II Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meneror keluarganya sendiri, dengan mempergunakan atribut TNI, seolah-olah ia masih berdinas aktif.

RCS pun mengirimkan pesan-pesan singkat ke WhatsApp (WA) dengan kata kata tak senonoh. “Woi Bajingan. Siap siap kau ya berani menantang Perwira TNI. Sdh kusebar Agt TNI (Marinir dari Belawan dan Polri) untuk mengambil kau biar di Rodam kau nanti”.

“Berani lawan KOLONEL TNI ANGKATAN LAUT. Semua anak buahku sudah meledak ledak tinggal nge bon kau disel. gampang bayar petugas sel Polda / Polres masukkan tahanan begal untuk menghajar kau didalam nanti” .

“Ini Identitasku sbg anak Negara. Kau tandain sj kalian berhadapan dgn siapa (mengirimkan KTA Anggota TNI dan KTP )”.

“Kapolda & Kapolres adik letingku Klo kau kupendam dipenjara. Ingat kata kataku ya. Klo uang Cuma 500 juta untuk penjarakan kau kecil cm 1 seharga Fortuner ku itu. Ok”.

“Pengadilan dan Kepolisian ini hanya seremonial sj bagiku . Kalau aku bilang
PENJARAKAN kalian mk itu hrs dilaksanakan Tp aku belum puas krn Harga Diriku SBG….dst”.

“Pkk nya antara hidup atau mati urusan dgn saya. Sy yg mati atau kalian yg mati. Kill or to be Kill”.

Hal itu dikatakan Salmon Hasudungan Sitompul yang merupakan keluarga dari RCS dan juga menjadi tergugat III dalam kasus tersebut, kepada Sumut Pos di Medan, Sabtu (18/11).

Adapun, lanjut Salmon, peristiwa terror ini bermula dari timbulnya permasalahan atau sengketa Harta Warisan antara Kolonel AL (Purn) RCS dengan Ibu serta saudaranya yang saat ini masih sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan KelasI-A khusus dengan nomor: 447/Pdt.G/2023/PN.Mdn, antara Penggugat I Rony Christoffel Sitompul, Penggugat II Melati Febiola Sitompul serta Penggugat III Harry Sonata Sitompul, melawan Tergugat 1 Erita Butar-Butar, Tergugat II Sahat Goldfried Christian Sitompul dan Tergugat III Salmon Hasudungan Sitompul.

Orang tua para penggugat dan tergugat, yakni Pantas Sitompul, pada 7 April 2010 meninggal dunia di Medan karena sakit dan meninggalkan harta warisan yang menjadi hak para ahli warisnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Kolonel Purnawirawan (Purn) Angkatan Laut (AL), berinisial RCS, dengan tugas terakhirnya di Lantamal II Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meneror keluarganya sendiri, dengan mempergunakan atribut TNI, seolah-olah ia masih berdinas aktif.

RCS pun mengirimkan pesan-pesan singkat ke WhatsApp (WA) dengan kata kata tak senonoh. “Woi Bajingan. Siap siap kau ya berani menantang Perwira TNI. Sdh kusebar Agt TNI (Marinir dari Belawan dan Polri) untuk mengambil kau biar di Rodam kau nanti”.

“Berani lawan KOLONEL TNI ANGKATAN LAUT. Semua anak buahku sudah meledak ledak tinggal nge bon kau disel. gampang bayar petugas sel Polda / Polres masukkan tahanan begal untuk menghajar kau didalam nanti” .

“Ini Identitasku sbg anak Negara. Kau tandain sj kalian berhadapan dgn siapa (mengirimkan KTA Anggota TNI dan KTP )”.

“Kapolda & Kapolres adik letingku Klo kau kupendam dipenjara. Ingat kata kataku ya. Klo uang Cuma 500 juta untuk penjarakan kau kecil cm 1 seharga Fortuner ku itu. Ok”.

“Pengadilan dan Kepolisian ini hanya seremonial sj bagiku . Kalau aku bilang
PENJARAKAN kalian mk itu hrs dilaksanakan Tp aku belum puas krn Harga Diriku SBG….dst”.

“Pkk nya antara hidup atau mati urusan dgn saya. Sy yg mati atau kalian yg mati. Kill or to be Kill”.

Hal itu dikatakan Salmon Hasudungan Sitompul yang merupakan keluarga dari RCS dan juga menjadi tergugat III dalam kasus tersebut, kepada Sumut Pos di Medan, Sabtu (18/11).

Adapun, lanjut Salmon, peristiwa terror ini bermula dari timbulnya permasalahan atau sengketa Harta Warisan antara Kolonel AL (Purn) RCS dengan Ibu serta saudaranya yang saat ini masih sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan KelasI-A khusus dengan nomor: 447/Pdt.G/2023/PN.Mdn, antara Penggugat I Rony Christoffel Sitompul, Penggugat II Melati Febiola Sitompul serta Penggugat III Harry Sonata Sitompul, melawan Tergugat 1 Erita Butar-Butar, Tergugat II Sahat Goldfried Christian Sitompul dan Tergugat III Salmon Hasudungan Sitompul.

Orang tua para penggugat dan tergugat, yakni Pantas Sitompul, pada 7 April 2010 meninggal dunia di Medan karena sakit dan meninggalkan harta warisan yang menjadi hak para ahli warisnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/