25 C
Medan
Monday, January 12, 2026

Terkait Harta Warisan, Kolonel AL (Purn) RCS Teror Keluarganya

Bahkan, sebutnya, pada 12 November 2023 yang lalu, Penggugat I dan Penggugat II telah datang dan memasuki tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono Medan, tanah bangunan itu adalah merupakan hak waris dari Tergugat III yang selama ini dijadikan sebagai tempat kos.

“Penggugat I dan Penggugat II juga meneror dan mengancam para penghuni kos untuk segera meninggalkan tempat kos tersebut dan membuat pengumuman di luar dinding tempat kos pada 13 November 2023 dengan bunyi: Diberitahukan kepada seluruh penghuni kos agar mengosongkan kamar dalam tempo 2×24 jam. Terhitung mulai Tgl 13 November 2023 s/d Tgl 15 November 2023. Karena pengelolaan tanah/bangunan akan diambil alih oleh ahli waris dari Alm PR Sitompul. Anak 1 PR Sitompul: Rony Sitompul,” imbuhnya.

Menurutnya, Penggugat I yang masih merasa mempunyai kekuatan dan mantan seorang perwira di AL yang selama ini dihormati oleh bawahannya membawa sifat tersebut di tengah-tengah keluarga besarnya, walaupun mereka itu dari satu ayah dan dua ibu di mana ibu Penggugat I adalah istri pertama (Mary Helena Nainggolan) diceraikan dan ibu Tergugat Istri Kedua (Erita Butar-Butar),

Salmon menuturkan, untuk menghindari masalah dan teror yang berkepanjangan dengan membawa-bawa nama TNI, maka pihak tergugat berencana akan melaporkan Penggugat I ke instansi Polisi Militer (PM) yang berwenang. Namun atas tindakannya yang memasuki tanah berikut bangunan tanpa seizin pemiliknya, tergugat telah melaporkan Penggugat I dan Penggugat II ke Polrestabes Medan. “Pada Jumat, 17 November 2023, saat Tergugat III mendatangi tanah berikut bangunan miliknya yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono Medan tersebut dan bertemu dengan Penggugat I serta Penggugat II, maka pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Helvetia yang diwakili oleh Aiptu Endang Ragil juga dari Babinsa Koramil Sunggal Peltu H Sidabutar beserta aparat Pemerintahan setempat, yakni Kapling Lk IX, Kel Helvetia Timur, Misniarti telah mencoba melakukan mediasi kepada para pihak.

“Para Aparat penegak hukum dan Pemerintah setempat yang hadir di hadapan para Penggugat I, II dan juga Tergugat III yang saat itu didampingi Pengacaranya dari Kantor Rumbi Sitompul UMBI SH and Partners meminta kepada kedua belah pihak yang bertikai untuk sabar menunggu amar putusan PN Medan pada 28 November 2023. Semoga keadilan berpihak kepada orang benar dan para hakim dapat melaksanakan putusan yang seadil-adilnya, sebagai wakil Tuhan di dunia,” harapnya. (dwi)

Bahkan, sebutnya, pada 12 November 2023 yang lalu, Penggugat I dan Penggugat II telah datang dan memasuki tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono Medan, tanah bangunan itu adalah merupakan hak waris dari Tergugat III yang selama ini dijadikan sebagai tempat kos.

“Penggugat I dan Penggugat II juga meneror dan mengancam para penghuni kos untuk segera meninggalkan tempat kos tersebut dan membuat pengumuman di luar dinding tempat kos pada 13 November 2023 dengan bunyi: Diberitahukan kepada seluruh penghuni kos agar mengosongkan kamar dalam tempo 2×24 jam. Terhitung mulai Tgl 13 November 2023 s/d Tgl 15 November 2023. Karena pengelolaan tanah/bangunan akan diambil alih oleh ahli waris dari Alm PR Sitompul. Anak 1 PR Sitompul: Rony Sitompul,” imbuhnya.

Menurutnya, Penggugat I yang masih merasa mempunyai kekuatan dan mantan seorang perwira di AL yang selama ini dihormati oleh bawahannya membawa sifat tersebut di tengah-tengah keluarga besarnya, walaupun mereka itu dari satu ayah dan dua ibu di mana ibu Penggugat I adalah istri pertama (Mary Helena Nainggolan) diceraikan dan ibu Tergugat Istri Kedua (Erita Butar-Butar),

Salmon menuturkan, untuk menghindari masalah dan teror yang berkepanjangan dengan membawa-bawa nama TNI, maka pihak tergugat berencana akan melaporkan Penggugat I ke instansi Polisi Militer (PM) yang berwenang. Namun atas tindakannya yang memasuki tanah berikut bangunan tanpa seizin pemiliknya, tergugat telah melaporkan Penggugat I dan Penggugat II ke Polrestabes Medan. “Pada Jumat, 17 November 2023, saat Tergugat III mendatangi tanah berikut bangunan miliknya yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono Medan tersebut dan bertemu dengan Penggugat I serta Penggugat II, maka pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Helvetia yang diwakili oleh Aiptu Endang Ragil juga dari Babinsa Koramil Sunggal Peltu H Sidabutar beserta aparat Pemerintahan setempat, yakni Kapling Lk IX, Kel Helvetia Timur, Misniarti telah mencoba melakukan mediasi kepada para pihak.

“Para Aparat penegak hukum dan Pemerintah setempat yang hadir di hadapan para Penggugat I, II dan juga Tergugat III yang saat itu didampingi Pengacaranya dari Kantor Rumbi Sitompul UMBI SH and Partners meminta kepada kedua belah pihak yang bertikai untuk sabar menunggu amar putusan PN Medan pada 28 November 2023. Semoga keadilan berpihak kepada orang benar dan para hakim dapat melaksanakan putusan yang seadil-adilnya, sebagai wakil Tuhan di dunia,” harapnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru