25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Plt Dirut Salahkan Kontraktor

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Direksi PDAM Tirtanadi menyalahkan kontraktor atau pemborong terkait proyek pengerjaan instalasi pengolahan air (IPA) di Sunggal dan Martubung.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Mangindang Ritonga mengatakan, pengerjaan itu sepenuhnya masih merupakan tanggung jawab kontraktor yang dalam hal ini adalah pimpinan proyek (pimpro). Pasalnya, sampai saat ini belum ada serah terima atas pengerjaan tersebut kepada PDAM.

“Artinya, apapun yang terjadi pada pengerjaan itu, masih tanggung jawab kontraktor,” kata Mangindang Ritonga kepada Sumut Pos, Selasa (20/1).

Pihaknya juga menegaskan, tidak akan mengeluarkan sepersen pun uang untuk segala permasalahan yang terjadi di lokasi tersebut. “Karena itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” tegasnya lagi.

Mangindang tak menampik jika pada waktu pengerjaan proyek IPA itu, tidak melibatkan Azzam Rizal yang masih berstatus sebagai dirut. Menurutnya, di saat bersamaan, Azzam juga tengah bermasalah hukum. Sehingga pihaknya sulit untuk berkoordinasi. Kemudian hal itu mereka laporkan ke Gubernur Gatot supaya jangan sampai proyek dimaksud terhambat. Di mana setelah itu ada surat dari gubernur, ketiga direksi dapat mengambil kebijakan secara kolektif kologial.

“Atas dasar hukum itulah manajemen bergerak. Kami pikir perlu ada kebijakan karena proyek itu mendukung pelayanan. Pun begitu, proyek itukan ada pimpronya, maka pimpro itu yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sebelumnya, paskadilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Hasban Ritonga berkomitmen membenahi sistem pelayanan air minum bagi masyarakat pelanggan.

Salah satunya soal proyek pengerjaan IPA di daerah Martubung dan Sunggal. Hal ini urgen dan akan mendapat perhatian khusus dalam waktu dekat. Apalagi di kalangan legislatif Sumut, proyek dimaksud sempat menjadi polemik.

Menurut mantan Kepala Inspektorat Sumut itu, alokasi anggaran yang begitu besar untuk membangun sarana pelayanan tersebut, seharusnya mampu mengakomodir distribusi maupun kebutuhan air masyarakat pelanggan.

Untuk itu ia menegaskan, akan memanggil instansi teknis terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), kontraktor dan lainnya, guna memperbaiki kondisi tersebut.

“Ya, hal ini tentu menjadi prioritas kami (direksi dan dewas). Apalagi di BLH kita sudah punya laboratorium. Bisa meneliti pencemaran yang terjadi,” kata Hasban kepada wartawan usai pelantikan di Aula Kantor PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja, kemarin.

Air minum dan pencemaran limbah, sebut dia, merupakan skala prioritas bagi pihaknya untuk dibenahi ke depan. Apalagi  secara nasional, hal itu termasuk bahagian dari program pemerintah. “Kita berharap kualitas air lebih baik. Setidaknya dalam satu bulan ke depan, hal ini akan terlihat. Dan kinerja juga harus semakin baik, baik pelayanan pada masyarakat dan internal di PDAM. Konkretnya masyarakat pelanggan harus lebih puas dengan pelayanan air minum. Berarti output kita harus lebih baik lagi,” pungkas Sekda Pemprovsu itu.

Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Sumut mendesak anggota Komisi C DPRD Sumut untuk melaporkan terkait amburadulnya pengerjaan IPA milik PDAM Tirtanadi Sumut ke Kejatisu maupun ke Polda Sumut.

“Jangan wacana saja anggota DPRD Sumut. Kalau sudah terbukti ada indikasi mengarah tindak pidana korupsi, laporkan sajalah,” ungkap Direktur Fitra Sumut, Rurita Ningrum kepada Sumut Pos, Selasa (20/1) siang.

Dia menyebutkan, dengan pemberitaan di media massa, sudah ada terindikasi kerugian negera. Untuk itu, Ruri menyarankan Komisi C DPRD Sumut mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dalam proyek tersebut. “Setelah itu, sudah didapatkan bahan itu serahkan kepada Kejatisu dan Poldasu untuk bahan awal penyeledikan,” katanya.

Ruri menilai, proyek ini menyangkut orang banyak dalam pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut pada distribusi air bersih. “Jangan lagi masyarakat dirugikan dengan proyek itu. Masyarakat sudah membayar dan mengluar uang,” ungkap sembari mengkritisi pelayanan buruk yang disadang PDAM Tirtanadi Sumut.

Begitu juga, Fitra Sumut meminta upaya penindakan dan proses hukum  yang harus dilakukan Kejati Sumut dan Polda Sumut. “Dari awalnya sudah tidak tak beres. Kejatisu dan Poldasu harus usut bila ada keterlibatan direksi PDAM dalam proyek ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah enggan melakukan pengusutan proyek amburadul yang dikerjai PDAM Tirtanadi Sumut itu. “Ogah, biarkan kejatisu yang nangani. Karena pagu anggaran besar itu. Nanti banyak intervensinya,” kata Haris Hasbullah.

Sedangkan Kejatisu kembali menantang DPRD Sumut untuk membuat laporan resmi untuk pengusutan Proyek pengerjaan instalasi pengolahan air (IPA) milik PDAM Tirtanadi ke pos layanan hukum dan pengaduan masyarakat di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.(prn/gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Direksi PDAM Tirtanadi menyalahkan kontraktor atau pemborong terkait proyek pengerjaan instalasi pengolahan air (IPA) di Sunggal dan Martubung.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Mangindang Ritonga mengatakan, pengerjaan itu sepenuhnya masih merupakan tanggung jawab kontraktor yang dalam hal ini adalah pimpinan proyek (pimpro). Pasalnya, sampai saat ini belum ada serah terima atas pengerjaan tersebut kepada PDAM.

“Artinya, apapun yang terjadi pada pengerjaan itu, masih tanggung jawab kontraktor,” kata Mangindang Ritonga kepada Sumut Pos, Selasa (20/1).

Pihaknya juga menegaskan, tidak akan mengeluarkan sepersen pun uang untuk segala permasalahan yang terjadi di lokasi tersebut. “Karena itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” tegasnya lagi.

Mangindang tak menampik jika pada waktu pengerjaan proyek IPA itu, tidak melibatkan Azzam Rizal yang masih berstatus sebagai dirut. Menurutnya, di saat bersamaan, Azzam juga tengah bermasalah hukum. Sehingga pihaknya sulit untuk berkoordinasi. Kemudian hal itu mereka laporkan ke Gubernur Gatot supaya jangan sampai proyek dimaksud terhambat. Di mana setelah itu ada surat dari gubernur, ketiga direksi dapat mengambil kebijakan secara kolektif kologial.

“Atas dasar hukum itulah manajemen bergerak. Kami pikir perlu ada kebijakan karena proyek itu mendukung pelayanan. Pun begitu, proyek itukan ada pimpronya, maka pimpro itu yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sebelumnya, paskadilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Hasban Ritonga berkomitmen membenahi sistem pelayanan air minum bagi masyarakat pelanggan.

Salah satunya soal proyek pengerjaan IPA di daerah Martubung dan Sunggal. Hal ini urgen dan akan mendapat perhatian khusus dalam waktu dekat. Apalagi di kalangan legislatif Sumut, proyek dimaksud sempat menjadi polemik.

Menurut mantan Kepala Inspektorat Sumut itu, alokasi anggaran yang begitu besar untuk membangun sarana pelayanan tersebut, seharusnya mampu mengakomodir distribusi maupun kebutuhan air masyarakat pelanggan.

Untuk itu ia menegaskan, akan memanggil instansi teknis terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), kontraktor dan lainnya, guna memperbaiki kondisi tersebut.

“Ya, hal ini tentu menjadi prioritas kami (direksi dan dewas). Apalagi di BLH kita sudah punya laboratorium. Bisa meneliti pencemaran yang terjadi,” kata Hasban kepada wartawan usai pelantikan di Aula Kantor PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja, kemarin.

Air minum dan pencemaran limbah, sebut dia, merupakan skala prioritas bagi pihaknya untuk dibenahi ke depan. Apalagi  secara nasional, hal itu termasuk bahagian dari program pemerintah. “Kita berharap kualitas air lebih baik. Setidaknya dalam satu bulan ke depan, hal ini akan terlihat. Dan kinerja juga harus semakin baik, baik pelayanan pada masyarakat dan internal di PDAM. Konkretnya masyarakat pelanggan harus lebih puas dengan pelayanan air minum. Berarti output kita harus lebih baik lagi,” pungkas Sekda Pemprovsu itu.

Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Sumut mendesak anggota Komisi C DPRD Sumut untuk melaporkan terkait amburadulnya pengerjaan IPA milik PDAM Tirtanadi Sumut ke Kejatisu maupun ke Polda Sumut.

“Jangan wacana saja anggota DPRD Sumut. Kalau sudah terbukti ada indikasi mengarah tindak pidana korupsi, laporkan sajalah,” ungkap Direktur Fitra Sumut, Rurita Ningrum kepada Sumut Pos, Selasa (20/1) siang.

Dia menyebutkan, dengan pemberitaan di media massa, sudah ada terindikasi kerugian negera. Untuk itu, Ruri menyarankan Komisi C DPRD Sumut mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dalam proyek tersebut. “Setelah itu, sudah didapatkan bahan itu serahkan kepada Kejatisu dan Poldasu untuk bahan awal penyeledikan,” katanya.

Ruri menilai, proyek ini menyangkut orang banyak dalam pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut pada distribusi air bersih. “Jangan lagi masyarakat dirugikan dengan proyek itu. Masyarakat sudah membayar dan mengluar uang,” ungkap sembari mengkritisi pelayanan buruk yang disadang PDAM Tirtanadi Sumut.

Begitu juga, Fitra Sumut meminta upaya penindakan dan proses hukum  yang harus dilakukan Kejati Sumut dan Polda Sumut. “Dari awalnya sudah tidak tak beres. Kejatisu dan Poldasu harus usut bila ada keterlibatan direksi PDAM dalam proyek ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah enggan melakukan pengusutan proyek amburadul yang dikerjai PDAM Tirtanadi Sumut itu. “Ogah, biarkan kejatisu yang nangani. Karena pagu anggaran besar itu. Nanti banyak intervensinya,” kata Haris Hasbullah.

Sedangkan Kejatisu kembali menantang DPRD Sumut untuk membuat laporan resmi untuk pengusutan Proyek pengerjaan instalasi pengolahan air (IPA) milik PDAM Tirtanadi ke pos layanan hukum dan pengaduan masyarakat di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.(prn/gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/