32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Anggota Dewan Adu Mulut dengan Pengelola Parkir RS Columbia

Pengendara roda empat saat ingin membayar parkir di RS Columbia Asia Medan, Jumat (20/1). PRAN HSB/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon ‘adu mulut’ dengan pengelola parkir di RS Columbia Medan, Jumat (20/1). Pasalnya, tarif parkir diterapkan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disahkan DPRD Medan dalam Perda Pajak Parkir.

Pertengkaran terjadi ketika Sahat mempertanyakan dasar penetapan tarif Rp 15 ribu untuk tiga hari. Sedangkan dirinya hanya menginap 1 hari. “Mana dasar hukumnya? Ini bukan sekadar uang Rp10 ribu, sudah berapa masyarakat yang dirugikan. Ini pungli (pungutan liar, Red). Saya anggota DPR Medan, Bu,” kata Sahat kepada pengelola parkir bernama Dewi di pelataran parkir RS Columbia Medan.

Penjelasan Dewi tak terdengar jelas. Justru membandingkan nilai uang dengan kedudukan seorang anggota DPRD Medan. “Kami yang pilih bapak.

Nggak akan duduk bapak kalau tak kami pilih. Anggota DPR, tapi kok Rp10 ribu saja dipermasalahkan. Hal kecil kok dipermasalahakan,” kata Dewi, sembari menjauh dari Sahat.

Kepada wartawan, Sahat mengatakan dia dikenakan voucher Rp15 ribu untuk tiga malam (hari). Namun dirinya hanya menginap 1 malam dan tetap membayar Rp15 Karena itu, Rp10 ribu dianggap hangus oleh pengelola parkir. “Ini bukan soal nilai, tapi kemana uang 10 ribu itu? Kan harus jelas. Pengelolaan parkir ada aturannya. Bukan sesuka hati. Ini semena-mena dan pungli terhadap rakyat,” kata politisi Gerindra ini.

Menurut Sahat jika tidak menggunakan voucher justru lebih besar lagi biayanya. “Tadi saya tanya juga, kalau tanpa voucher dikenakan Rp20 ribu per malam,” katanya.

DPRD Medan sudah mengesahkan Ranperda tentang Pajak Parkir tahun 2016. Tarif parkir kendaraan roda 4 Rp 3.000 sampai Rp 5.000. Demikian halnya tarif progresif Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk dua jam pertama dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000.

Diakuinya jika peraturan wali kota mengenai tarif pajak parkir belum diterbitkan. Namun Perda Pajak Parkir yang disahkan 2016 merupakan perubahan Perda Pajak Parkir 2011. Dalam Perda 10/2011 disebutkan untuk kendaraan roda 4 tarif dasar maksimal Rp2.000. Tarif progresif ditetapkan Rp 2.000 untuk lima jam pertama dan naik Rp1.000 per jam berikutnya.

Sahat meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelola parkir yang menyalahi ketentuan. Sedangkan Wali Kota Medan diminta segera menerbitkan perwal pajak parkir agar perda yang sudah disahkan efektif dilaksanakan oleh pengelola parkir. (prn/ila)

 

Pengendara roda empat saat ingin membayar parkir di RS Columbia Asia Medan, Jumat (20/1). PRAN HSB/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon ‘adu mulut’ dengan pengelola parkir di RS Columbia Medan, Jumat (20/1). Pasalnya, tarif parkir diterapkan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disahkan DPRD Medan dalam Perda Pajak Parkir.

Pertengkaran terjadi ketika Sahat mempertanyakan dasar penetapan tarif Rp 15 ribu untuk tiga hari. Sedangkan dirinya hanya menginap 1 hari. “Mana dasar hukumnya? Ini bukan sekadar uang Rp10 ribu, sudah berapa masyarakat yang dirugikan. Ini pungli (pungutan liar, Red). Saya anggota DPR Medan, Bu,” kata Sahat kepada pengelola parkir bernama Dewi di pelataran parkir RS Columbia Medan.

Penjelasan Dewi tak terdengar jelas. Justru membandingkan nilai uang dengan kedudukan seorang anggota DPRD Medan. “Kami yang pilih bapak.

Nggak akan duduk bapak kalau tak kami pilih. Anggota DPR, tapi kok Rp10 ribu saja dipermasalahkan. Hal kecil kok dipermasalahakan,” kata Dewi, sembari menjauh dari Sahat.

Kepada wartawan, Sahat mengatakan dia dikenakan voucher Rp15 ribu untuk tiga malam (hari). Namun dirinya hanya menginap 1 malam dan tetap membayar Rp15 Karena itu, Rp10 ribu dianggap hangus oleh pengelola parkir. “Ini bukan soal nilai, tapi kemana uang 10 ribu itu? Kan harus jelas. Pengelolaan parkir ada aturannya. Bukan sesuka hati. Ini semena-mena dan pungli terhadap rakyat,” kata politisi Gerindra ini.

Menurut Sahat jika tidak menggunakan voucher justru lebih besar lagi biayanya. “Tadi saya tanya juga, kalau tanpa voucher dikenakan Rp20 ribu per malam,” katanya.

DPRD Medan sudah mengesahkan Ranperda tentang Pajak Parkir tahun 2016. Tarif parkir kendaraan roda 4 Rp 3.000 sampai Rp 5.000. Demikian halnya tarif progresif Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk dua jam pertama dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000.

Diakuinya jika peraturan wali kota mengenai tarif pajak parkir belum diterbitkan. Namun Perda Pajak Parkir yang disahkan 2016 merupakan perubahan Perda Pajak Parkir 2011. Dalam Perda 10/2011 disebutkan untuk kendaraan roda 4 tarif dasar maksimal Rp2.000. Tarif progresif ditetapkan Rp 2.000 untuk lima jam pertama dan naik Rp1.000 per jam berikutnya.

Sahat meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelola parkir yang menyalahi ketentuan. Sedangkan Wali Kota Medan diminta segera menerbitkan perwal pajak parkir agar perda yang sudah disahkan efektif dilaksanakan oleh pengelola parkir. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/