33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Peternak Ayam Disandera

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TAX AMNESTY_Kakanwil direktorat jenderal pajak sumatera utara Mochtar (tengah) memeberikan keterangan di Kantor Pajak Medan Polonia, Sumatera Utara, Jumat (20/1). Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program amesti pajak (tax amnesty) periode ketiga yang telah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2017 lalu yang difokuskan kepada wajib pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak periode pertama dan kedua yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wajib pajak disandera (gijzeling) oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I. Wajib pajak yang disandera tersebut adalah JH, yang merupakan pengusaha peternakan ayam asal Binjai. Ia menunggak pajak hingga Rp3,615 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar menyebutkan, yang bersangkutan diamankan dari kediamannya, Kamis (19/1) sore kemarin. JH terutang pajak penghasilan (PPH) sejak tahun 2008. “Penyanderaan terhadap JH tersebut merupakan langkah akhir. Sebab, wajib pajak tersebut tak bersedia membayar kewajibannya,” papar Mukhtar, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, M Ivon Indardi di Kanwil DJP Sumut I, Jumat (20/1) sore.

Diutarakan Mukhtar, JH merupakan bagian dari 11 wajib pajak yang sebelumnya akan ditahan. Jadi, saat ini tinggal 10 wajib pajak lagi. Namun, dari 10 tersebut, 7 orang sudah membayar dan tinggal 3 wajib pajak lagi.

“JH terpaksa ditahan selama 6 bulan, dan sekarang telah dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan. Masa penahanannya dapat diperpanjang lagi 6 bulan bila tak juga melunasi kewajibannya. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2000,” jelas Mukhtar.

Menurut dia, JH tak mau membayar lantaran tak memiliki uang. Namun, usaha peternakan ayamnya tetap berjalan. Meski begitu, pengemplang pajak tersebut masih memiliki kesempatan terbebas dari jeratan hukum asalkan mengikuti program tax amnesty.”JH harus membayar sekitar Rp3,615 miliar. Selain itu, sanksi atau denda akibat tunggakan pajaknya berupa uang tebusan,” tutur Mukhtar.

Sementara, Kepala KPP Pratama Binjai, M Ivon Indardi mengatakan, sebelum menahan JH pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif. Seperti, sosialisasi, teguran, pemanggilan paksa, penyitaan dan pencekalan. Akan tetapi, JH tidak beritikad baik.

Ivon mengatakan, di wilayah kerjanya yang merupakan Binjai dan Langkat, terdapat lebih dari 100 wajib pajak yang menunggak dengan total Rp90 miliar. Rata-rata wajib pajak tersebut menunggak lebih dari Rp100 juta.

“Sekitar 100 penunggak pajak merupakan yang paling besar tunggakannya, dengan nilai Rp63 miliar. Untuk itu, kepada para penunggak pajak, diharapkan dapat memanfaatkan program tax amnesty. Lantaran saat program berakhir, tindakan tegas akan dilakukan,” ujarnya. (ris/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TAX AMNESTY_Kakanwil direktorat jenderal pajak sumatera utara Mochtar (tengah) memeberikan keterangan di Kantor Pajak Medan Polonia, Sumatera Utara, Jumat (20/1). Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program amesti pajak (tax amnesty) periode ketiga yang telah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2017 lalu yang difokuskan kepada wajib pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak periode pertama dan kedua yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wajib pajak disandera (gijzeling) oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I. Wajib pajak yang disandera tersebut adalah JH, yang merupakan pengusaha peternakan ayam asal Binjai. Ia menunggak pajak hingga Rp3,615 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar menyebutkan, yang bersangkutan diamankan dari kediamannya, Kamis (19/1) sore kemarin. JH terutang pajak penghasilan (PPH) sejak tahun 2008. “Penyanderaan terhadap JH tersebut merupakan langkah akhir. Sebab, wajib pajak tersebut tak bersedia membayar kewajibannya,” papar Mukhtar, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, M Ivon Indardi di Kanwil DJP Sumut I, Jumat (20/1) sore.

Diutarakan Mukhtar, JH merupakan bagian dari 11 wajib pajak yang sebelumnya akan ditahan. Jadi, saat ini tinggal 10 wajib pajak lagi. Namun, dari 10 tersebut, 7 orang sudah membayar dan tinggal 3 wajib pajak lagi.

“JH terpaksa ditahan selama 6 bulan, dan sekarang telah dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan. Masa penahanannya dapat diperpanjang lagi 6 bulan bila tak juga melunasi kewajibannya. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2000,” jelas Mukhtar.

Menurut dia, JH tak mau membayar lantaran tak memiliki uang. Namun, usaha peternakan ayamnya tetap berjalan. Meski begitu, pengemplang pajak tersebut masih memiliki kesempatan terbebas dari jeratan hukum asalkan mengikuti program tax amnesty.”JH harus membayar sekitar Rp3,615 miliar. Selain itu, sanksi atau denda akibat tunggakan pajaknya berupa uang tebusan,” tutur Mukhtar.

Sementara, Kepala KPP Pratama Binjai, M Ivon Indardi mengatakan, sebelum menahan JH pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif. Seperti, sosialisasi, teguran, pemanggilan paksa, penyitaan dan pencekalan. Akan tetapi, JH tidak beritikad baik.

Ivon mengatakan, di wilayah kerjanya yang merupakan Binjai dan Langkat, terdapat lebih dari 100 wajib pajak yang menunggak dengan total Rp90 miliar. Rata-rata wajib pajak tersebut menunggak lebih dari Rp100 juta.

“Sekitar 100 penunggak pajak merupakan yang paling besar tunggakannya, dengan nilai Rp63 miliar. Untuk itu, kepada para penunggak pajak, diharapkan dapat memanfaatkan program tax amnesty. Lantaran saat program berakhir, tindakan tegas akan dilakukan,” ujarnya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/