26 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

23 Maret, Capres-Cawapres Kampanye di Sumut, KPU Fokus DPT di Lapas dan Rutan,

YULHASNI
Ketua KPU Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agenda kampanye terbuka atau rapat umum calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 di Sumatera Utara, baru akan dimulai pada 23 Maret mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, sejauh ini masih menunggu teknis pelaksanaan kegiatan tersebut dari KPU RI “Belum, belum ada dari KPU RI (petunjuk teknisnya). Lagian mulainya kan nanti 23 Maret,” kata Ketua KPU Sumut Yulhasni menjawab Sumut Pos, Minggu (20/1).

Pihaknya sendiri sejauh ini masih fokus pada tahapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui program Jemput Bola (Jebol) di lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan. Disamping itu, tahapan sosialisasi pemilu juga terus dilakukan, mengingat waktu pencoblosan yang kian dekat yakni pada 17 April 2019.

Secara umum Yulhasni menjelaskan, sesuai PKPU 23 dan 28 tahun 2018 tentang Pemilu 2019, kampanye akbar yang dimaksud terdiri dari dua jenis kegiatan. Yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Dimana peserta pemilu dalam melaksanakan pertemuan terbatas dapat melakukannya di dalam ruangan maupun gedung tertutup. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka, dapat dilaksanakan dalam ruangan, gedung tertutup atau terbuka serta di luar ruangan.

“Namun tetap harus diingat dan diperhatikan bahwa, jumlah peserta yang hadir tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan pertemuan terbatas harus memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta pemilu, baik caleg, calon DPD, parpol ataupun TKD capres dan cawapres,” katanya.

Adapun jumlah peserta kampanye pada pertemuan terbatas, sebut dia, sudah diatur jelas dalam regulasi. Yaitu untuk tingkat nasional sebanyak 3.000 orang, tingkat provinsi 2.000 orang dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 1.000 orang. “Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara dan tema materi serta petugas kampanye,” katanya.

Sedangkan bagi petugas kampanye saat pelaksanaan pertemuan terbatas, sambung Yulhasni, diwajibkan memberitahu kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan yang disampaikan ke KPU sesuai tingkatannya. “Untuk materi kampanye harus disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, bijak dan berabad serta tidak bersifat provokatif,” ujarnya.

Pada pertemuan tatap muka, petugas kampanye dapat diperkenankan mencetak dan menyebarkan bahan kampanye. Berbeda pada saat pertemuan terbatas, dimana petugas kampanye hanya dapat membawa, menggunakan, memasang dan menyebarkan bendera, tanda gambar atau atribut parpol dan juga bahan kampanye lainnya. “Petugas kampanye bertanggubgjawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan kampanye. Dan untuk pertemuan tatap muka juga bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya,” katanya. (prn)

YULHASNI
Ketua KPU Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agenda kampanye terbuka atau rapat umum calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 di Sumatera Utara, baru akan dimulai pada 23 Maret mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, sejauh ini masih menunggu teknis pelaksanaan kegiatan tersebut dari KPU RI “Belum, belum ada dari KPU RI (petunjuk teknisnya). Lagian mulainya kan nanti 23 Maret,” kata Ketua KPU Sumut Yulhasni menjawab Sumut Pos, Minggu (20/1).

Pihaknya sendiri sejauh ini masih fokus pada tahapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui program Jemput Bola (Jebol) di lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan. Disamping itu, tahapan sosialisasi pemilu juga terus dilakukan, mengingat waktu pencoblosan yang kian dekat yakni pada 17 April 2019.

Secara umum Yulhasni menjelaskan, sesuai PKPU 23 dan 28 tahun 2018 tentang Pemilu 2019, kampanye akbar yang dimaksud terdiri dari dua jenis kegiatan. Yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Dimana peserta pemilu dalam melaksanakan pertemuan terbatas dapat melakukannya di dalam ruangan maupun gedung tertutup. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka, dapat dilaksanakan dalam ruangan, gedung tertutup atau terbuka serta di luar ruangan.

“Namun tetap harus diingat dan diperhatikan bahwa, jumlah peserta yang hadir tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan pertemuan terbatas harus memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta pemilu, baik caleg, calon DPD, parpol ataupun TKD capres dan cawapres,” katanya.

Adapun jumlah peserta kampanye pada pertemuan terbatas, sebut dia, sudah diatur jelas dalam regulasi. Yaitu untuk tingkat nasional sebanyak 3.000 orang, tingkat provinsi 2.000 orang dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 1.000 orang. “Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara dan tema materi serta petugas kampanye,” katanya.

Sedangkan bagi petugas kampanye saat pelaksanaan pertemuan terbatas, sambung Yulhasni, diwajibkan memberitahu kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan yang disampaikan ke KPU sesuai tingkatannya. “Untuk materi kampanye harus disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, bijak dan berabad serta tidak bersifat provokatif,” ujarnya.

Pada pertemuan tatap muka, petugas kampanye dapat diperkenankan mencetak dan menyebarkan bahan kampanye. Berbeda pada saat pertemuan terbatas, dimana petugas kampanye hanya dapat membawa, menggunakan, memasang dan menyebarkan bendera, tanda gambar atau atribut parpol dan juga bahan kampanye lainnya. “Petugas kampanye bertanggubgjawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan kampanye. Dan untuk pertemuan tatap muka juga bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/