28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Berobat Pakai KTP, Sistem Kesehatan Kota Medan Peringkat Teratas di Indonesia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sistem Kesehatan di Kota Medan dinilai sebagai salah satu sistem kesehatan dengan peringkat teratas di Indonesia. Pasalnya, Kota Medan merupakan salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang sudah bisa menerapkan penggunaan KTP untuk berobat ke puskesmas hingga RS-RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

 Penilaian itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Kohor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (4/6/2023) sore.

 “Hari ini dari beberapa kabupaten/kota di Indonesia, sistem kesehatan Kota Medan saat ini mungkin saya bisa katakan itu salah satu peringkat teratas. Kenapa? Karena cuma di Medan yang bisa berobat menggunakan KTP, selain di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah pun, masih beberapa daerah yang bisa berobat dengan menggunakan KTP,” ucap Habib.

 Habib yang duduk sebagai Anggota Komisi I DPRD Medan itu mengatakan, dapatnya warga Kota Medan berobat dengan menggunakan KTP karena terwujudnya program UHC (Universal Coverage Health).

 “Dengan adanya UHC ini, hari ini kita tidak perlu lagi takut BPJS Kesehatan kita tidak ada, non aktif, menunggak iurannya, dan lain sebagainya. Sebab dengan adanya UHC, seluruh warga Kota Medan tanpa terkecuali dapat berobat secara gratis hanya dengan membawa KTP walaupun tidak punya BPJS Kesehatan, menunggak iuran dan lain-lain,” ujarnya.

 Dijelaskan Habib pada kegiatan yang turut dihadiri Kasi Pem Kecamatan Medan Johor Ilham, dan Kasi Pem Kelurahan Gedung Johor Liza tersebut, Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini diterbitkan pada tahun 2012. Di dalam perda tersebut dijelaskan, pemerintah Kota Medan wajib menjamin kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan.

 “Alhamdulillah di tahun 2022 lalu UHC berlaku, dengan begitu setiap warga Kota Medan telah dijamin kesehatannya oleh Pemko Medan. Artinya, kita butuh waktu 10 tahun untuk bisa merealisasikan isi Perda tersebut,” katanya.

 Pada kesempatan itu, Habib menegaskan bahwa DPRD Medan akan menambah anggaran APBD Kota Medan di bidang kesehatan pada tahun ini.

 “Anggaran Pemko Medan tahun ini sekitar Rp7,4 triliun atau naik sekitar Rp900 Miliar dari tahun lalu. Insha Allah anggaran untuk kesehatan akan kita tingkatkan agar kesehatan masyarakat Kota Medan bisa lebih terjamin.

 Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Sabtu (3/6/2023), Habib Sinuraya juga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan. Kegiatan tersebut di gelar di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sistem Kesehatan di Kota Medan dinilai sebagai salah satu sistem kesehatan dengan peringkat teratas di Indonesia. Pasalnya, Kota Medan merupakan salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang sudah bisa menerapkan penggunaan KTP untuk berobat ke puskesmas hingga RS-RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

 Penilaian itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Kohor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (4/6/2023) sore.

 “Hari ini dari beberapa kabupaten/kota di Indonesia, sistem kesehatan Kota Medan saat ini mungkin saya bisa katakan itu salah satu peringkat teratas. Kenapa? Karena cuma di Medan yang bisa berobat menggunakan KTP, selain di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah pun, masih beberapa daerah yang bisa berobat dengan menggunakan KTP,” ucap Habib.

 Habib yang duduk sebagai Anggota Komisi I DPRD Medan itu mengatakan, dapatnya warga Kota Medan berobat dengan menggunakan KTP karena terwujudnya program UHC (Universal Coverage Health).

 “Dengan adanya UHC ini, hari ini kita tidak perlu lagi takut BPJS Kesehatan kita tidak ada, non aktif, menunggak iurannya, dan lain sebagainya. Sebab dengan adanya UHC, seluruh warga Kota Medan tanpa terkecuali dapat berobat secara gratis hanya dengan membawa KTP walaupun tidak punya BPJS Kesehatan, menunggak iuran dan lain-lain,” ujarnya.

 Dijelaskan Habib pada kegiatan yang turut dihadiri Kasi Pem Kecamatan Medan Johor Ilham, dan Kasi Pem Kelurahan Gedung Johor Liza tersebut, Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini diterbitkan pada tahun 2012. Di dalam perda tersebut dijelaskan, pemerintah Kota Medan wajib menjamin kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan.

 “Alhamdulillah di tahun 2022 lalu UHC berlaku, dengan begitu setiap warga Kota Medan telah dijamin kesehatannya oleh Pemko Medan. Artinya, kita butuh waktu 10 tahun untuk bisa merealisasikan isi Perda tersebut,” katanya.

 Pada kesempatan itu, Habib menegaskan bahwa DPRD Medan akan menambah anggaran APBD Kota Medan di bidang kesehatan pada tahun ini.

 “Anggaran Pemko Medan tahun ini sekitar Rp7,4 triliun atau naik sekitar Rp900 Miliar dari tahun lalu. Insha Allah anggaran untuk kesehatan akan kita tingkatkan agar kesehatan masyarakat Kota Medan bisa lebih terjamin.

 Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Sabtu (3/6/2023), Habib Sinuraya juga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan. Kegiatan tersebut di gelar di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/