27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pembangunan Kios di Lantai 3 Pusat Pasar Disebut Gunakan Fasiltas Umum, Dirut PD Pasar: Silahkan Cek

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan 73 kios pedagang di lantai 3 gedung Pusat Pasar Medan disebut dibangun menggunakan fasilitas umum. Selain itu, mengganggu para aktivitas pengunjung Food Court.

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, ia mendapat laporan dari pedagang yang keberatan atas adanya kios-kios yang mengganggu keberadaan usaha food court. Apalagi telah memanfaatkan fasilitas umum untuk membangun kios.

“Kita sangat menyesalkan keberadaan kios-kios itu, karena menurut pedagang memakai fasilitas umum. Oleh karenanya, pedagang merasa dirugikan terutama penjual makanan di food court,” kata Dame, Jumat (11/1).

Ia mengaku, lantaran keberadaanya menyalahi karena memanfaatkan fasilitas umum sehingga akan dibongkar. Jika hal itu terjadi, tentu merugikan pedagang yang menempati kios tersebut. “Jangan mempermainkan para pedagang apalagi mencoba untuk membodoh-bodohi. Nasib pedagang tersebut harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai dirugikan,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan pembangunan 73 kios tersebut tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD Medan. Oleh sebab itu, kata dia, harus dibongkar apalagi telah mendapat komplain dari pedagang. “Kita sudah keluarkan surat untuk pembongkaran segera 73 kios tersebut. Kita tidak mau para pedagang ada yang kecewa apalagi dirugikan,” ujar Wiriya singkat.

Terpisah, Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya membantah ada pedagang yang keberatan atas keberadaan kios-kios itu. Menurutnya, jika disebutkan kios dibangun menggunakan fasilitas umum maka silahkan dicek supaya tahu kondisinya bagaimana. “Kalau menggunakan fasiltas umum, pasti terganggu aktivitas jalan di sana apalagi sudah berjalan dua tahun. Jadi, silahkan dicek ke lapangan,” ujar Rusdi.

Diutarakan dia, apabila dari hasil pengecekan ada yang menyalahi dan mengganggu fasilitas umum tentu akan dibongkar atau dipindahkan. “Pembangunan kios ada aturan atau dasar hukumnya, bukan serta merta dibangun begitu saja. Selain itu, melalui proses perencanaan dan dirapatkan terlebih dahulu. Artinya, ada mekanisme atau prosedur yang dilalui,” katanya.

Rusdi menyebutkan, sebelumnya dibangun sekitar dua tahun yang lalu kondisi di lantai 3 Pusat Pasar Medan tidak banyak pedagang. Untuk itu, dilakukan penataan guna memaksimalkan keberadaan pasar agar ramai pengunjung maka dibangun kios tersebut.

“Pusat Pasar masih banyak yang perlu dibenahi lagi, salah satunya keberadaan food court di lantai 3. Keberadaan food court itu bisa dibilang mengganggu, karena mengeluarkan asap sementara di situ ada juga pedagang kain dan lainnya. Selain itu, karena ada aktivitas memasak maka airnya bocor ke lantai dua sehingga berdampak terhadap pedagang. Makanya, dari keluhan tersebut food court akan dipindahkan ke lantai 4,” tandasnya. (ris)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan 73 kios pedagang di lantai 3 gedung Pusat Pasar Medan disebut dibangun menggunakan fasilitas umum. Selain itu, mengganggu para aktivitas pengunjung Food Court.

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, ia mendapat laporan dari pedagang yang keberatan atas adanya kios-kios yang mengganggu keberadaan usaha food court. Apalagi telah memanfaatkan fasilitas umum untuk membangun kios.

“Kita sangat menyesalkan keberadaan kios-kios itu, karena menurut pedagang memakai fasilitas umum. Oleh karenanya, pedagang merasa dirugikan terutama penjual makanan di food court,” kata Dame, Jumat (11/1).

Ia mengaku, lantaran keberadaanya menyalahi karena memanfaatkan fasilitas umum sehingga akan dibongkar. Jika hal itu terjadi, tentu merugikan pedagang yang menempati kios tersebut. “Jangan mempermainkan para pedagang apalagi mencoba untuk membodoh-bodohi. Nasib pedagang tersebut harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai dirugikan,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan pembangunan 73 kios tersebut tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD Medan. Oleh sebab itu, kata dia, harus dibongkar apalagi telah mendapat komplain dari pedagang. “Kita sudah keluarkan surat untuk pembongkaran segera 73 kios tersebut. Kita tidak mau para pedagang ada yang kecewa apalagi dirugikan,” ujar Wiriya singkat.

Terpisah, Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya membantah ada pedagang yang keberatan atas keberadaan kios-kios itu. Menurutnya, jika disebutkan kios dibangun menggunakan fasilitas umum maka silahkan dicek supaya tahu kondisinya bagaimana. “Kalau menggunakan fasiltas umum, pasti terganggu aktivitas jalan di sana apalagi sudah berjalan dua tahun. Jadi, silahkan dicek ke lapangan,” ujar Rusdi.

Diutarakan dia, apabila dari hasil pengecekan ada yang menyalahi dan mengganggu fasilitas umum tentu akan dibongkar atau dipindahkan. “Pembangunan kios ada aturan atau dasar hukumnya, bukan serta merta dibangun begitu saja. Selain itu, melalui proses perencanaan dan dirapatkan terlebih dahulu. Artinya, ada mekanisme atau prosedur yang dilalui,” katanya.

Rusdi menyebutkan, sebelumnya dibangun sekitar dua tahun yang lalu kondisi di lantai 3 Pusat Pasar Medan tidak banyak pedagang. Untuk itu, dilakukan penataan guna memaksimalkan keberadaan pasar agar ramai pengunjung maka dibangun kios tersebut.

“Pusat Pasar masih banyak yang perlu dibenahi lagi, salah satunya keberadaan food court di lantai 3. Keberadaan food court itu bisa dibilang mengganggu, karena mengeluarkan asap sementara di situ ada juga pedagang kain dan lainnya. Selain itu, karena ada aktivitas memasak maka airnya bocor ke lantai dua sehingga berdampak terhadap pedagang. Makanya, dari keluhan tersebut food court akan dipindahkan ke lantai 4,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/