Kritisi Perda, Perwal, e-KTP dan Pungli
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala ini dihadiri para anggota DPRD Medan, dan sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan.
Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Medan menyampaikan pemandangan umumnya terkait Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Medan.
Pemandangan fraksi pertama disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) melalui Margareth. Sejumlah materi yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Salah satunya mengenai tugas fungsi wewenang pembentukan Peraturan Perda (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).
Sampai saat ini masih banyak Perda dan Perwal yang belum di serahkan bagian hukum Pemko Medan ke DPRD Medan. Sehingga, saat melakukan pengawasan kerap mengalami kendala di lapangan. Hal itu tentunya menjadi perhatian Pemko Medan untuk ditindak lanjuti.
Margareth juga menyatakan terkait masalah Kartu Keluarga, KTP elektronik ataupun Kartu Identitas Anak (KIA). Masyarakat mengadu ke pihak DPRD Kota Medan sering mendapat pelayanan berbelit dan lama, serta sering sekali terjadinya pungli dalam pengurusan tersebut. Maka dari itu, fraksi PDIP meminta langkah dan tindakan apa yang dilakukan terhadap perlakuan diskriminatif dan pungli tersebut.
“Dengan alasan blanko yang tidak tersedia, namun jika ada masyarakat yang memberikan uang pelicin blanko tersebut tersedia. Hal ini tentunya menyalahi peraturan yang ada,” jelas Margareth.
Selanjutnya terkait Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Afif Abdillah dari fraksi Partai Nasdem menyambut baik tentang Ranperda Kearsipan ini sebagai sumber informasi. Arsip harus dikelola dan diberdayakan dalam meningkatkan pelayanan publik serta bentuk pertanggung jawaban. Hal ini tentunya mendapat respon positif dari masyarakat Kota Medan.
Lebih lanjut Afif mengungkapkan bahwa hal itu juga sejalan dengan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan tujuan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
“Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya,” kata dia.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangam umumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala selanjutnya menyerahkan dokumen 10 fraksi yang telah disampaikan kepada Sekda Kota Medan. (map/ila)