25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

65 Personel Layani Masyarakat Selama 24 Jam

Pengunjung di Polrestabes Medan. (Mag-1/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Menindaklanjuti program “Polisi Kita” yang merupakan konsep E-Policing atau pelayanan kepolisian terpadu berbasis elektronik. Polrestabes Medan mengerahkan 65 personel untuk mengakomodir pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, 65 personel tersebut bekerja selama 24 jam penuh untuk memantau pengaduan masyarakat dengan cepat dari aplikasi E-Policing.  “Tujuan agar aplikasi ini benar-benar diakomodir sebaik mungkin. Artinya, ketika masyarakat melapor ada gangguan keamanan harus segera diproses,”ujar Sandi Nugroho, Senin (20/2).

Dijelaskan Sandi, para personel tersebut sebelumnya sudah mendapat pelatihan Operasional Command Center, Polisi Kita Sumut di Rupatama Polrestabes Medan. “Masyarakat dapat melaporkan langsung gangguan Kamtibmas untuk ditindaklanjuti kepada Polri, tokoh masyarakat, Pemprovsu, DPRD, Damkas dan BNPT,” kata Sandi.

Kapolrestabes Medan menuturkan, aplikasi Polisi Kita merupakan program unggulan Kapoldasu saat ini. Dimana aplikasi berbasis online tersebut, berisikan informasi segala aktifitas dan kegiatan Poldasu maupun jajarannya. “Aplikasi Polisi Kita yang di resmikan Kapolri sebagai proyek percontohan pertama di Indonesia, untuk melayani masyarakat secara optimal,”katanya, seraya mengatakan pengaduan yang disampaikan hanya diketahui oleh pelapor dan petugas.

Dalam memberikan pengaduan, lanjut Sandi, masyarakat bisa menyertakan foto maupun video sehingga pihaknya mengetahui tingkat kejahatan yang terjadi.

“Pengaduan bisa disertai dokumentasi berupa foto maupun video, jadi petugas mengetahui berapa personel yang akan diturunkan ke lokasi kejadian,”sebutnya.

Sementara itu, Bripka Aziz, salah seorang petugas pelayanan di tempat pelayanan SKCK mengatakan, dalam sehari ada 10 laporan respon cepat yang masuk ke aplikasi Polisi Kita. “Tapi sayangnya masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, masih bersifat coba-coba. Bila tiga kali mencoba-coba, maka akunnya akan diblokir,”ungkapnya. (mag-1/han)

Pengunjung di Polrestabes Medan. (Mag-1/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Menindaklanjuti program “Polisi Kita” yang merupakan konsep E-Policing atau pelayanan kepolisian terpadu berbasis elektronik. Polrestabes Medan mengerahkan 65 personel untuk mengakomodir pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, 65 personel tersebut bekerja selama 24 jam penuh untuk memantau pengaduan masyarakat dengan cepat dari aplikasi E-Policing.  “Tujuan agar aplikasi ini benar-benar diakomodir sebaik mungkin. Artinya, ketika masyarakat melapor ada gangguan keamanan harus segera diproses,”ujar Sandi Nugroho, Senin (20/2).

Dijelaskan Sandi, para personel tersebut sebelumnya sudah mendapat pelatihan Operasional Command Center, Polisi Kita Sumut di Rupatama Polrestabes Medan. “Masyarakat dapat melaporkan langsung gangguan Kamtibmas untuk ditindaklanjuti kepada Polri, tokoh masyarakat, Pemprovsu, DPRD, Damkas dan BNPT,” kata Sandi.

Kapolrestabes Medan menuturkan, aplikasi Polisi Kita merupakan program unggulan Kapoldasu saat ini. Dimana aplikasi berbasis online tersebut, berisikan informasi segala aktifitas dan kegiatan Poldasu maupun jajarannya. “Aplikasi Polisi Kita yang di resmikan Kapolri sebagai proyek percontohan pertama di Indonesia, untuk melayani masyarakat secara optimal,”katanya, seraya mengatakan pengaduan yang disampaikan hanya diketahui oleh pelapor dan petugas.

Dalam memberikan pengaduan, lanjut Sandi, masyarakat bisa menyertakan foto maupun video sehingga pihaknya mengetahui tingkat kejahatan yang terjadi.

“Pengaduan bisa disertai dokumentasi berupa foto maupun video, jadi petugas mengetahui berapa personel yang akan diturunkan ke lokasi kejadian,”sebutnya.

Sementara itu, Bripka Aziz, salah seorang petugas pelayanan di tempat pelayanan SKCK mengatakan, dalam sehari ada 10 laporan respon cepat yang masuk ke aplikasi Polisi Kita. “Tapi sayangnya masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, masih bersifat coba-coba. Bila tiga kali mencoba-coba, maka akunnya akan diblokir,”ungkapnya. (mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/