31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dua Pengedar Miliki 104 Butir Ekstasi Ditangkap

Barcelona Diduga Tempat Peredaran Narkoba

MEDAN-Tempat hiburan malam Barcelona diduga jadi tempat peredaran ekstasi. Pasalnya, dalam paparan yang dilakukan di markas Dit Narkoba Polda Sumut, Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan memaparkan polisi telah menangkap dua pengedar pil ekstasi dari tempat hiburan malam Barcelona, di Jalan Williem Iskandar/Pancing, Medan, Senin (3/9) malam lalu.

Kedua tersangka yaitu Edy alias Wawa (26) warga Jalan Metal III No 42, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli dan Halim Gunawan alias Apin (22) warga Jalan Metal II, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

“Kami dapat informasi dari rusa (informan, Red)  bahwasanya mereka merupakan pengedar ekstasi di Barcelona. Begitu melihat ciri-ciri keduanyan
anggota langsung mencegatnya dan melakukan penggeledahan,” ujar Andjar.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 104 butir pil ekstasi berwarna hijau merek E.  “Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A warga Medan,” ungkap Andjar.

Dikatakan Andjar, barang haram tersebut ternyata dapat dari seorang pria inisial A warga Medan. “Tapi kedua tersangka ini mengaku cuma kenal melalui telepon saja. Namun demikian, kita masih mendalami dan melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Asiang (59), manajer NZ ditangkap memiliki ekstasi saat petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan razia di lokasi hiburan malam itu, Rabu (5/6) kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 butir pil ekstasi berwarna putih merek banteng. Pil setan tersebut ditemukan petugas di dalam loker yang tersimpan di dalam bungkus rokok.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari tamu atau pengunjung tempat hiburan tersebut.

“Pengakuannya dapat dari tamu, dan katanya sudah lama sekali. Dia mengaku tidak mengenal tamu tersebut,” ujar Andjar, Kamis (6/9) petang.
Dijelaskan Andjar, penangkapan terhadap Asiang, berawal setelah pihaknya mengamankan dua sekuriti atau petugas keamanan NZ yakni Junaidi alias Juned (36), warga Jalan Pringgan Dusun III, Kelurahan Tumputan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang dan Hendrik Jhon Hotman Sinaga Simanjorang alias Hotman (44), warga Jalan Marendal Pasar III Gang Mesjid, Patumbak, Deliserdang.

“Sebelumnya pada Selasa (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB, kami lakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli). Kemudian anggota datang ke NZ dan buka di KTV 209. Di situ anggota memesan 4 butir pil ekstasi kepada Junaidi, begitu diantar kita tangkap. Kemudian, kami kembangkan dari Junaidi, ternyata barang itu dari Hendrik. Keduanya merupakan sekuriti. Begitu kami geledah ternyata dapat lagi dari Hendrik 10 butir pil ekstasi berwarna pink merk love,” urainya.

Berdasarkan keterangan dari kedua sekuriti tersebut, lanjut Andjar, mereka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari Leo Marpaung. “Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka mengaku pil setan itu didapat dari Leo Marpaung, bukan karyawan NZ,” ucapnya.
Kendati demikian, sambung Andjar, petugas pun curiga hingga akhirnya Rabu sore melakukan penggeledahan di NZ dan mendapatkan 1 butir pil ekstasi dari ruangan Asiang.

“Perbutirnya dihargai Rp200 ribu, tapi pengakuan tersangka dijual seharga Rp120 ribu,” ujarnya.
Saat disinggung apakah kemungkinan tempat hiburan tersebut akan ditutup, Andjar tidak berani memastikannya.
“Kami akan koordinasikan kepada dinas pariwisata dan dalam waktu dekat kita akan panggil para manejer tempat hiburan malam di Kota Medan,” ucapnya lagi.

Masih kata Andjar, sebelumnya tahun lalu para manajer tersebut sudah dilakukan pemanggilan untuk buat pernyataan bahwa di tempat hiburannya tidak terlibat peredaran narkoba.

“Kalau seperti ini kenyataannya, berarti sudah meresahkan. Makanya kita minta ketegasan dari dinas pariwisata bagaimana tindaklanjutnya. Kalau masalah perizinan bukan wewenang kami, polisi hanya izin keramaiannya saja, itupun bagian Intel,” tukasnya.

Saat disinggung mengenai tempat-tempat hiburan malam yang terdektesi sebagai peredaran narkoba, Andjar tidak berani menyebutkannya. “Semua tempat hiburan malam akan kami selidiki. Mungkin karena kebetulan belum tertangkap basah saja di NZ,” tuturnya.

Andjar menambahkan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut akan dijerat UU Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (mag-12)

Barcelona Diduga Tempat Peredaran Narkoba

MEDAN-Tempat hiburan malam Barcelona diduga jadi tempat peredaran ekstasi. Pasalnya, dalam paparan yang dilakukan di markas Dit Narkoba Polda Sumut, Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan memaparkan polisi telah menangkap dua pengedar pil ekstasi dari tempat hiburan malam Barcelona, di Jalan Williem Iskandar/Pancing, Medan, Senin (3/9) malam lalu.

Kedua tersangka yaitu Edy alias Wawa (26) warga Jalan Metal III No 42, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli dan Halim Gunawan alias Apin (22) warga Jalan Metal II, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

“Kami dapat informasi dari rusa (informan, Red)  bahwasanya mereka merupakan pengedar ekstasi di Barcelona. Begitu melihat ciri-ciri keduanyan
anggota langsung mencegatnya dan melakukan penggeledahan,” ujar Andjar.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 104 butir pil ekstasi berwarna hijau merek E.  “Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A warga Medan,” ungkap Andjar.

Dikatakan Andjar, barang haram tersebut ternyata dapat dari seorang pria inisial A warga Medan. “Tapi kedua tersangka ini mengaku cuma kenal melalui telepon saja. Namun demikian, kita masih mendalami dan melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Asiang (59), manajer NZ ditangkap memiliki ekstasi saat petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan razia di lokasi hiburan malam itu, Rabu (5/6) kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 butir pil ekstasi berwarna putih merek banteng. Pil setan tersebut ditemukan petugas di dalam loker yang tersimpan di dalam bungkus rokok.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari tamu atau pengunjung tempat hiburan tersebut.

“Pengakuannya dapat dari tamu, dan katanya sudah lama sekali. Dia mengaku tidak mengenal tamu tersebut,” ujar Andjar, Kamis (6/9) petang.
Dijelaskan Andjar, penangkapan terhadap Asiang, berawal setelah pihaknya mengamankan dua sekuriti atau petugas keamanan NZ yakni Junaidi alias Juned (36), warga Jalan Pringgan Dusun III, Kelurahan Tumputan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang dan Hendrik Jhon Hotman Sinaga Simanjorang alias Hotman (44), warga Jalan Marendal Pasar III Gang Mesjid, Patumbak, Deliserdang.

“Sebelumnya pada Selasa (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB, kami lakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli). Kemudian anggota datang ke NZ dan buka di KTV 209. Di situ anggota memesan 4 butir pil ekstasi kepada Junaidi, begitu diantar kita tangkap. Kemudian, kami kembangkan dari Junaidi, ternyata barang itu dari Hendrik. Keduanya merupakan sekuriti. Begitu kami geledah ternyata dapat lagi dari Hendrik 10 butir pil ekstasi berwarna pink merk love,” urainya.

Berdasarkan keterangan dari kedua sekuriti tersebut, lanjut Andjar, mereka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari Leo Marpaung. “Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka mengaku pil setan itu didapat dari Leo Marpaung, bukan karyawan NZ,” ucapnya.
Kendati demikian, sambung Andjar, petugas pun curiga hingga akhirnya Rabu sore melakukan penggeledahan di NZ dan mendapatkan 1 butir pil ekstasi dari ruangan Asiang.

“Perbutirnya dihargai Rp200 ribu, tapi pengakuan tersangka dijual seharga Rp120 ribu,” ujarnya.
Saat disinggung apakah kemungkinan tempat hiburan tersebut akan ditutup, Andjar tidak berani memastikannya.
“Kami akan koordinasikan kepada dinas pariwisata dan dalam waktu dekat kita akan panggil para manejer tempat hiburan malam di Kota Medan,” ucapnya lagi.

Masih kata Andjar, sebelumnya tahun lalu para manajer tersebut sudah dilakukan pemanggilan untuk buat pernyataan bahwa di tempat hiburannya tidak terlibat peredaran narkoba.

“Kalau seperti ini kenyataannya, berarti sudah meresahkan. Makanya kita minta ketegasan dari dinas pariwisata bagaimana tindaklanjutnya. Kalau masalah perizinan bukan wewenang kami, polisi hanya izin keramaiannya saja, itupun bagian Intel,” tukasnya.

Saat disinggung mengenai tempat-tempat hiburan malam yang terdektesi sebagai peredaran narkoba, Andjar tidak berani menyebutkannya. “Semua tempat hiburan malam akan kami selidiki. Mungkin karena kebetulan belum tertangkap basah saja di NZ,” tuturnya.

Andjar menambahkan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut akan dijerat UU Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/