30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dishub Rugikan Pengusaha

MEDAN- Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan saat ini tengah melakukan perubahan jam operasi kendaraan barang menjadi malam hari. Dimana truk-truk bertonase tinggi baru boleh melintas sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Program ini dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di Kota Medan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Syarif Armansyah Lubis alias Bob
kebijakan ini sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Hingga kini, pihaknya telah menindak sebanyak 55 angkutan barang (truk) yang melanggar aturan tersebut.

Terkait kebijakan Dishub ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi Parti Amanat Nasional (PAN) Aripay Tambunan mengaku, tidak bisa menerima kebijakan Dishub tersebut. Menurut Ketua Komisi C DPRD Medan ini, kebijakan atau program kerja yang dilaksanakan Dishub Medan tersebut dapat merugikan para pengusaha.

Pasalnya, truk-truk yang masuk ke Medan membawa bahan-bahan material seperti bahan galian C dan sebagainya kebanyakan dari luar kota, khususnya dari Deli Serdang. Sementara di Deli Serdang, sepengetahuannya, angkutan barang boleh melalui jalan besar mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

“Jadi, ini bertentangan dengan Perda Deli Serdang. Dikhawatirkan, kebijakan ini akan merugikan pengusaha-pengusaha yang menggunakan jasa angkutan yang memiliki link usaha ke Medan,” kata Aripay.
Politisi PAN ini juga mengaku, dirinya pernah berbincang dengan pengusaha. Menurut pengusaha tersebut, dengan adanya kebijakan Dishub Medan ini, membuat para pengusaha menjadi rugi. “Saya pikir, ini menjadi ‘PR’ bagi Dishub Medan untuk mengevaluasi program itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Medan Syarif Armansyah Lubis alias Bob menepis anggapan Aripay tersebut. Menurutnya, kebijakan itu tidak merugikan para pengusaha. Karena, program itu juga tidak membatasi truk-truk bertonase secara keseluruhan.

Yang dilarang melintas pada jam-jam yang telah ditentukan itu, adalah truk-truk yang berroda 10. Sementara truk berroda 6 masih diperbolehkan. “Itukan tidak secara keseluruhan. Nah, titiknya pun hanya di inti kota yang dilarang seperti Jalan Sudirman dan beberapa ruas jalan lainnya. Yang boleh dilintasi itu ada titik-titiknya yang telah disepakati. Intinya yang boleh dilintasi berada di daerah pinggiran, tidak di inti kota,” ungkapnya.(ari)

MEDAN- Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan saat ini tengah melakukan perubahan jam operasi kendaraan barang menjadi malam hari. Dimana truk-truk bertonase tinggi baru boleh melintas sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Program ini dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di Kota Medan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Syarif Armansyah Lubis alias Bob
kebijakan ini sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Hingga kini, pihaknya telah menindak sebanyak 55 angkutan barang (truk) yang melanggar aturan tersebut.

Terkait kebijakan Dishub ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi Parti Amanat Nasional (PAN) Aripay Tambunan mengaku, tidak bisa menerima kebijakan Dishub tersebut. Menurut Ketua Komisi C DPRD Medan ini, kebijakan atau program kerja yang dilaksanakan Dishub Medan tersebut dapat merugikan para pengusaha.

Pasalnya, truk-truk yang masuk ke Medan membawa bahan-bahan material seperti bahan galian C dan sebagainya kebanyakan dari luar kota, khususnya dari Deli Serdang. Sementara di Deli Serdang, sepengetahuannya, angkutan barang boleh melalui jalan besar mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

“Jadi, ini bertentangan dengan Perda Deli Serdang. Dikhawatirkan, kebijakan ini akan merugikan pengusaha-pengusaha yang menggunakan jasa angkutan yang memiliki link usaha ke Medan,” kata Aripay.
Politisi PAN ini juga mengaku, dirinya pernah berbincang dengan pengusaha. Menurut pengusaha tersebut, dengan adanya kebijakan Dishub Medan ini, membuat para pengusaha menjadi rugi. “Saya pikir, ini menjadi ‘PR’ bagi Dishub Medan untuk mengevaluasi program itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Medan Syarif Armansyah Lubis alias Bob menepis anggapan Aripay tersebut. Menurutnya, kebijakan itu tidak merugikan para pengusaha. Karena, program itu juga tidak membatasi truk-truk bertonase secara keseluruhan.

Yang dilarang melintas pada jam-jam yang telah ditentukan itu, adalah truk-truk yang berroda 10. Sementara truk berroda 6 masih diperbolehkan. “Itukan tidak secara keseluruhan. Nah, titiknya pun hanya di inti kota yang dilarang seperti Jalan Sudirman dan beberapa ruas jalan lainnya. Yang boleh dilintasi itu ada titik-titiknya yang telah disepakati. Intinya yang boleh dilintasi berada di daerah pinggiran, tidak di inti kota,” ungkapnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/