26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Bersihkan Sampah, Camat Ditenggat 3 Bulan

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani pelimpahan soal sampah ke kecamatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Urusan sampah di Kota Medan memang menjadi momok yang tak habisnya. Dibanding Kota Surabaya, Bandung dan lainnya, persoalan sampah di Kota Medan tak juga teratasi. Untuk mengatasi sampah, Camat se-Kota Medan diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk membersihkan wilayahnya dari sampah.

Hal ini seiring sudah dilakukannya pelimpahan kewenangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, kepada 21 camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah.

“Dengan pelimpahan yang dilakukan, maka mulai saat ini masalah pengelolaan sampahyang selama ini ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi tugas dan tanggungjawab camat beserta seluruh jajarannya,” tegas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat memberi arahan melalui apel yang berlangsung di halaman tengah Balai Kota Medan, Kamis (5/10).

Eldin siap mengevaluasi selama tiga bulan ke depan para camat yang tak becus menangani sampah. Sedangkan pelimpahan sebagian wewenang, dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai pengangkut dan pengelolaan sampah serta optimalisasi penanganan sampah.

“Selama ini selaku wali kota, saya juga sering memantau pengangkutan dan tempat pembuangan sementara (TPS) kecamatan melalui camat yang bersangkutan. Dengan demikian urusan persampahan bukan masalah bagi bagi camat beserta jajarannya,” katanya.

Eldin berharap, kinerja Pemko Medan, khususnya mengenai penanganan sampah dapat lebih maksimal. Untuk itu seluruh camat beserta jajarannya mulai sekarang harus lebih cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat, khususnya menyangkut masalah sampah. “Wewenang ini sudah berada di tangan saudara-saudara, mulai saat ini maksimallah dalam pelayanan. Saya tidak ingin mendengar lagi keluhan masyarakat mengenai sampah yang tidak diangkut atau adanya penumpukan sampah di kecamatan,” ungkapnya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani pelimpahan soal sampah ke kecamatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Urusan sampah di Kota Medan memang menjadi momok yang tak habisnya. Dibanding Kota Surabaya, Bandung dan lainnya, persoalan sampah di Kota Medan tak juga teratasi. Untuk mengatasi sampah, Camat se-Kota Medan diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk membersihkan wilayahnya dari sampah.

Hal ini seiring sudah dilakukannya pelimpahan kewenangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, kepada 21 camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah.

“Dengan pelimpahan yang dilakukan, maka mulai saat ini masalah pengelolaan sampahyang selama ini ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi tugas dan tanggungjawab camat beserta seluruh jajarannya,” tegas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat memberi arahan melalui apel yang berlangsung di halaman tengah Balai Kota Medan, Kamis (5/10).

Eldin siap mengevaluasi selama tiga bulan ke depan para camat yang tak becus menangani sampah. Sedangkan pelimpahan sebagian wewenang, dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai pengangkut dan pengelolaan sampah serta optimalisasi penanganan sampah.

“Selama ini selaku wali kota, saya juga sering memantau pengangkutan dan tempat pembuangan sementara (TPS) kecamatan melalui camat yang bersangkutan. Dengan demikian urusan persampahan bukan masalah bagi bagi camat beserta jajarannya,” katanya.

Eldin berharap, kinerja Pemko Medan, khususnya mengenai penanganan sampah dapat lebih maksimal. Untuk itu seluruh camat beserta jajarannya mulai sekarang harus lebih cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat, khususnya menyangkut masalah sampah. “Wewenang ini sudah berada di tangan saudara-saudara, mulai saat ini maksimallah dalam pelayanan. Saya tidak ingin mendengar lagi keluhan masyarakat mengenai sampah yang tidak diangkut atau adanya penumpukan sampah di kecamatan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/