30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ditpolair Polda Sumut Amankan 4 Kapal Ikan Pukat Gerandong

MEDAN- Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sumut mengamankan empat unit kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat hela dasar/pair trowl atau pukat gerandong. Untuk kepentingan penyidikan polisi, keempat unit kapal beserta awaknya diboyong ke markas Ditpolair.

Selain 4 kapal, petugas juga mengamankan 4 tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya. Masing-masing tersangka yang diamankan yakni, As (35) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun III, Pematang Desa Nanasiam, Kecamatan Medang Deras, Batubara, Al (36) warga Jalan Ahmad Saleh, Dusun Mesjid Sei Buah Keras, AS (37) warga Jalan Udin Sutas Sarif, Desa Pagurawan dan ES (41) warga Jalan Ahmad Saleh, Dusun Mesjid, Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Dari keempatnya, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit alat tangkap pukat hela dasar yang dilarang pemerintah.

Direktur Kepolisian Perairan Polda Sumut, Kombes Pol Ariu Gatut Kristianto mengatakan, empat kapal ikan masing-masing Kapal Motor (KM) AS-I, KM. AS-II, KM. SIMON PETRUS IV dan KM. Simon Petrus VIII itu diamankan dari perairan
Pagurawan, Kabupaten Batubara dengan jarak masing-masing 3 Myl dan 1 Myl arah timur laut dari lampu putih. Kapal-kapal itu diamankan karena menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah. Para tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana perikanan.

“Ke empat kapal tersebut kita amankan karena menggunakan alat tangkap berupa pukat
hela dasar/pair trowl atau pukat gerandong. Alat tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah Republik Indonesia karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Para tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 100 subs Pasal 100 c UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” ujar Gatut. (ial/rul)

MEDAN- Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sumut mengamankan empat unit kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat hela dasar/pair trowl atau pukat gerandong. Untuk kepentingan penyidikan polisi, keempat unit kapal beserta awaknya diboyong ke markas Ditpolair.

Selain 4 kapal, petugas juga mengamankan 4 tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya. Masing-masing tersangka yang diamankan yakni, As (35) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun III, Pematang Desa Nanasiam, Kecamatan Medang Deras, Batubara, Al (36) warga Jalan Ahmad Saleh, Dusun Mesjid Sei Buah Keras, AS (37) warga Jalan Udin Sutas Sarif, Desa Pagurawan dan ES (41) warga Jalan Ahmad Saleh, Dusun Mesjid, Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Dari keempatnya, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit alat tangkap pukat hela dasar yang dilarang pemerintah.

Direktur Kepolisian Perairan Polda Sumut, Kombes Pol Ariu Gatut Kristianto mengatakan, empat kapal ikan masing-masing Kapal Motor (KM) AS-I, KM. AS-II, KM. SIMON PETRUS IV dan KM. Simon Petrus VIII itu diamankan dari perairan
Pagurawan, Kabupaten Batubara dengan jarak masing-masing 3 Myl dan 1 Myl arah timur laut dari lampu putih. Kapal-kapal itu diamankan karena menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah. Para tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana perikanan.

“Ke empat kapal tersebut kita amankan karena menggunakan alat tangkap berupa pukat
hela dasar/pair trowl atau pukat gerandong. Alat tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah Republik Indonesia karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Para tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 100 subs Pasal 100 c UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” ujar Gatut. (ial/rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/