27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Tender Ulang Proyek di ULP Pemko Medan, Jangan Sampai Bagi-bagi “Kue”

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan yang melakukan tender ulang terhadap 27 paket proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PU Kota Medan.

PEMBETONAN JALAN: Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau pembetonan jalan di Jalan Veteran Medan, baru-baru ini. Pemko Medan mentender ulang 27 paket proyek pekerjaan di ULP. istimewa/sumutpos.

Pasalnya dikhawatirkan, kebijakan tender ulang akan kembali memakan waktu, sehingga waktu pengerjaan proyek akan sangat terbatas. Sehingga, kualitas pengerjaan proyek tidak akan maksimal. Tak cuma itu, terbatasnya waktu pengerjaan akan berpengaruh terhadap minimnya serapan anggaran yang sangat berpotensi dalam menimbulkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

“Pembatalan tender ulang 27 proyek telah menimbulkan asumsi buruk terhadap kinerja Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Jangan sampai ada kesan isu miring, bagi-bagi ‘kue’ (proyek) di Pemko Medan di tahun awal kepemimpinan Bobby,” ucap Sekretaris Komisi IV Burhanuddin Sitepu saat pembahasan P-APBD Pemko Medan 2021 bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan ULP Kota Medan di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Sabtu (25/9).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi Edy Eka Suranta S Meliala, Sekretaris Burhanudin Sitepu, dan pata anggota Komisi seperti Edwin Sugesti Nasution, Renville P Napitupulu, dan Syaiful Ramadhan.

Sedangkan dari Pemko Medan, turut dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako MedanTopan OP Ginting didampingi sejumlah stafnya. Juga dihadiri Sekretaris Dinas PU Kota Medan Ferri Ichsan, bersama Ka UPT Medan Selayang Maruli P Sitanggang dan Kasubbag Penyususunan Program Mardian Habibi Gultom.

Dalam rapat itu juga, Anggota Komsi IV Renville Pandapotan Napitupulu, mengatakan bahwa pembatalan proyek sangat berdampak pada waktu pengerjaan yang terbatas. “Bagaimana menghasilkan kualitas proyek yang bagus bila pengerjaannya terburu-buru di penghujung tahun. Belum lagi musim hujan yang dapat mengganggu pengerjaan di lapangan nanti,” cetus Renville.

Renville pun mencontohkan, tender ulang dapat mengganggu serapan anggaran karena proses ulang tender akan menghabiskan waktu yang cukup lama.”Lihat saja, buktinya hingga saat ini belum ada pengorekan drainase untuk pengerjaan hasil tender. Dimungkinkan bahan untuk drainase itupun bisa saja belum selesai,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV Edy Eka Suranta S Meliala alias Diko juga mengatakan hal yang senada. Dico pun berpendapat, hal itu bisa terjadi karena kurangnya koordinasi dan kolaborasi antara Dinas PU Medan dan Bagian ULP di Pemko Medan.

“Ini karena kurangnya koordinasi Dinas PU dan ULP, sehingga jadwal berantakan. Proses tender ulang pasti menyita waktu, kapan lagi pengerjaannya. Kami minta, kedepan hal ini tidak terjadi lagi,” pungkas Dico.

Anggota komisi lainnya, Edwin Sugesti Nasution juga mengaku pesimis bahwa pembangunan infrastruktur di Kota Medan dapat membaik dalam dua tahun ini, kalau kinerja bawahan Wali Kota Medan tidak tanggap dengan situasi dan apa yang diinginkan Wali Kota Medan.”Memang berapa tahun lagi kondisi Medan ini bisa bebas dari banjir,” cetus Edwin.

Menyahuti para anggota dewan, Kabag Pengadaan Barang Jasa Setdako Medan Topan OP Ginting, menyebutkan bahwa masalah tender ulang memang sudah diatur dalam Perpres No.16 dan diubah menjadi No.12 Tahun 2021. Tender ulang ulang yang dilakukan di ULP Pemko Medan, dilakukan karena banyaknya pengikut tender yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi.

“Penyebabnya ketidaktersediaan alat utama sebagai pendukung, apalagi tender pada drainase dan trotoar yang menggunakan cetakan. Penyedia tidak lengkap sebagai dokumen persyaratan,” terang Topan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Kota Medan Ferri Ichsan, menanggapi pertanyaan Edwin terkait banjir. Ferri menyebutkan, penyelesaian banjir dapat diatasi bila seluruh sungai di Kota Medan telah dinormalisasi. “Sungai harus dinormalisasi, jika belum tidak bisa diprediksi,” jawabnya.

Di akhir rapat, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, mendorong Dinas PU Kota Medan agar merealisasikan usulan perbaikan jalan dan drainase yang disampaikan lewat e-Pokir DPRD Medan.

Menurut Paul, usulan itu diharapkan dapat direalisasikan segera dan menjadi skala prioritas.”e-Pokir anggota DPRD Medan di Tahun 2019 dan 2020 banyak yang belum terealisasi,” pungkasnya. (map/ila)

Usulan itu kami teruskan yang datangnya dari keluhan masyarakat seperti jalan berlubang dan drainase rusak. Wajar kalau kami memperjuangkan agar segera dikerjakan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan yang melakukan tender ulang terhadap 27 paket proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PU Kota Medan.

PEMBETONAN JALAN: Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau pembetonan jalan di Jalan Veteran Medan, baru-baru ini. Pemko Medan mentender ulang 27 paket proyek pekerjaan di ULP. istimewa/sumutpos.

Pasalnya dikhawatirkan, kebijakan tender ulang akan kembali memakan waktu, sehingga waktu pengerjaan proyek akan sangat terbatas. Sehingga, kualitas pengerjaan proyek tidak akan maksimal. Tak cuma itu, terbatasnya waktu pengerjaan akan berpengaruh terhadap minimnya serapan anggaran yang sangat berpotensi dalam menimbulkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

“Pembatalan tender ulang 27 proyek telah menimbulkan asumsi buruk terhadap kinerja Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Jangan sampai ada kesan isu miring, bagi-bagi ‘kue’ (proyek) di Pemko Medan di tahun awal kepemimpinan Bobby,” ucap Sekretaris Komisi IV Burhanuddin Sitepu saat pembahasan P-APBD Pemko Medan 2021 bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan ULP Kota Medan di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Sabtu (25/9).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi Edy Eka Suranta S Meliala, Sekretaris Burhanudin Sitepu, dan pata anggota Komisi seperti Edwin Sugesti Nasution, Renville P Napitupulu, dan Syaiful Ramadhan.

Sedangkan dari Pemko Medan, turut dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako MedanTopan OP Ginting didampingi sejumlah stafnya. Juga dihadiri Sekretaris Dinas PU Kota Medan Ferri Ichsan, bersama Ka UPT Medan Selayang Maruli P Sitanggang dan Kasubbag Penyususunan Program Mardian Habibi Gultom.

Dalam rapat itu juga, Anggota Komsi IV Renville Pandapotan Napitupulu, mengatakan bahwa pembatalan proyek sangat berdampak pada waktu pengerjaan yang terbatas. “Bagaimana menghasilkan kualitas proyek yang bagus bila pengerjaannya terburu-buru di penghujung tahun. Belum lagi musim hujan yang dapat mengganggu pengerjaan di lapangan nanti,” cetus Renville.

Renville pun mencontohkan, tender ulang dapat mengganggu serapan anggaran karena proses ulang tender akan menghabiskan waktu yang cukup lama.”Lihat saja, buktinya hingga saat ini belum ada pengorekan drainase untuk pengerjaan hasil tender. Dimungkinkan bahan untuk drainase itupun bisa saja belum selesai,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV Edy Eka Suranta S Meliala alias Diko juga mengatakan hal yang senada. Dico pun berpendapat, hal itu bisa terjadi karena kurangnya koordinasi dan kolaborasi antara Dinas PU Medan dan Bagian ULP di Pemko Medan.

“Ini karena kurangnya koordinasi Dinas PU dan ULP, sehingga jadwal berantakan. Proses tender ulang pasti menyita waktu, kapan lagi pengerjaannya. Kami minta, kedepan hal ini tidak terjadi lagi,” pungkas Dico.

Anggota komisi lainnya, Edwin Sugesti Nasution juga mengaku pesimis bahwa pembangunan infrastruktur di Kota Medan dapat membaik dalam dua tahun ini, kalau kinerja bawahan Wali Kota Medan tidak tanggap dengan situasi dan apa yang diinginkan Wali Kota Medan.”Memang berapa tahun lagi kondisi Medan ini bisa bebas dari banjir,” cetus Edwin.

Menyahuti para anggota dewan, Kabag Pengadaan Barang Jasa Setdako Medan Topan OP Ginting, menyebutkan bahwa masalah tender ulang memang sudah diatur dalam Perpres No.16 dan diubah menjadi No.12 Tahun 2021. Tender ulang ulang yang dilakukan di ULP Pemko Medan, dilakukan karena banyaknya pengikut tender yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi.

“Penyebabnya ketidaktersediaan alat utama sebagai pendukung, apalagi tender pada drainase dan trotoar yang menggunakan cetakan. Penyedia tidak lengkap sebagai dokumen persyaratan,” terang Topan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Kota Medan Ferri Ichsan, menanggapi pertanyaan Edwin terkait banjir. Ferri menyebutkan, penyelesaian banjir dapat diatasi bila seluruh sungai di Kota Medan telah dinormalisasi. “Sungai harus dinormalisasi, jika belum tidak bisa diprediksi,” jawabnya.

Di akhir rapat, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, mendorong Dinas PU Kota Medan agar merealisasikan usulan perbaikan jalan dan drainase yang disampaikan lewat e-Pokir DPRD Medan.

Menurut Paul, usulan itu diharapkan dapat direalisasikan segera dan menjadi skala prioritas.”e-Pokir anggota DPRD Medan di Tahun 2019 dan 2020 banyak yang belum terealisasi,” pungkasnya. (map/ila)

Usulan itu kami teruskan yang datangnya dari keluhan masyarakat seperti jalan berlubang dan drainase rusak. Wajar kalau kami memperjuangkan agar segera dikerjakan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/