26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Korupsi PLN Capai Rp2,3 Triliun

TERSENYUM: Chris Leo Manggala, satu dari lima tersangka kasus korupsi di PLN Sumbagut di gedung Kejari Medan, kemarin. ksaan Negri (KEJARI) Medan, Kamis (20/3)//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TERSENYUM: Chris Leo Manggala, satu dari lima tersangka kasus korupsi di PLN Sumbagut di gedung Kejari Medan, kemarin.
ksaan Negri (KEJARI) Medan, Kamis (20/3)//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan berkas dan kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/3). Penyerahan berkas dan kelima tersangka yang diduga merugikan Negara hingga Rp2,3 triliun itu dilakukan setelah penyidik Kejagung menyatakan berkas perkara kelimanya lengkap atau P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan para tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran (TA) 2012.

“Hari ini (kemarin,Red) dilaksanakan penyerahan lima orang tersangka di Kejaksaan Negeri Medan ke tahap II. Tim penyidik dan para tersangka telah berangkat ke Medan dengan menggunakan Pesawat Garuda jam 07.30 WIB,” katanya di Jakarta.

Dia menjelaskan kelima tersangka di antaranya Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN, Pembangkit Sumatera Bagian Utara. Kemudian tersangka Chris Leo Manggala (mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan Supra Dekanto (Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi).

Namun tersangka lainnya dalam kasus ini yakni M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan Flame Tube, belum dilimpahkan oleh Kejagung karena masih dalam tahap pemberkasan.

Mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian bersenjata laras panjang, kelima tersangka yang diboyong dari Jakarta, tiba sekira pukul 10.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu. Kemudian, para tersangka diangkut ke Kantor Kejari Medan dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Medan. Mereka tiba di Kejari Medan pada pukul 12.10 WIB dan tampak tidak diborgol.

Tim jaksa Kejagung langsung membawa mereka ke dalam ruang penyidikan di Lantai II gedung Kejari Medan. Di ruangan tertutup itu, hanya dilakukan serah terima berkas dan tersangka oleh jaksa Kejagung kepada jaksa penuntut Kejari Medan dan Kejati Sumut. Tak satu pun dari kelima tersangka memberikan komentar atas kasus menjerat mereka. Bahkan tersangka Chris Leo Manggala hanya melempar senyum kepada wartawan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Setelah proses administrasi selesai di Kejari Medan, sekira pukul 15.45 WIB, kelima tersangka diboyong menggunakan bus tahanan Kejari Medan ke Rutan Tanjunggusta Medan untuk dilakukan penahanan.

Kajari Medan Muhammad Yusuf mengatakan akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp2,3 Triliun. Jaksa penuntut, lanjutnya, akan kembali mempelajari berkas para tersangka untuk menyusun surat dakwaan. “Hari ini (kemarin,red) pelimpahan berkas tahap II bersama para tersangka kasus korupsi PT. PLN sudah kita terima,” sebutnya.

Yusuf mengatakan selain kerugian fisik, terdapat kerugian negara dalam bentuk energi. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. “Setelah diaudit dan dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp2,007 triliun lebih, sehingga total kerugian negara menjadi Rp2,3 triliun,” ucap Yusuf.

Disinggung bagaimana penghitungan yang dilakukan penyidik sehingga kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun, Yusuf mengatakan ada penghitungan dengan metode yang dilakukan penyidik.

“Kerugian secara fisik Rp337,4 Miliyar secara fisik. Kalau nonfisik menghasilkan output listrik 132 MW, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Jadi kerugian energi 1,460 juta KWH. Kalau dikalikan, 1 KWH dikali Rp1374/perKWH. Kalau kerugian energi diuangkan. Dalam kasus ini, juga terdapat kemahalan harga dan kontrak di adendum. Selain itu, PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan,” terangnya. Sementara itu, Nazaruddin Lubis, Kuasa hukum  Chris Leo Manggala   mengatakan kerugian negara yang disangkakan terlalu berlebihan. “Dari mana dasarnya penyidik bisa menetapkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Sedangkan anggarannya saja hanya sekitar Rp337 miliar. Ini kan terlalu berlebihan dan dipaksakan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, kemarin.

Pihaknya akan membuktikan di persidangan nantinya kalau kliennya itu tidak bersalah. Nazaruddin mengaku siap untuk memberikan fakta-fakta di persidangan kalau penetapan kerugian negara itu tidak tepat.

“Kita juga akan melakukan audit sendiri terhadap kerugian negara ini. Untuk itu, kita akan menyewa akuntan publik secara pribadi. Sebab audit yang dikeluarkan oleh BPK ini terlalu berlebihan. Kita menilai itu tidak tepat dan tak berdasar,” tuturnya.(gir/gus/far/rbb)

TERSENYUM: Chris Leo Manggala, satu dari lima tersangka kasus korupsi di PLN Sumbagut di gedung Kejari Medan, kemarin. ksaan Negri (KEJARI) Medan, Kamis (20/3)//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TERSENYUM: Chris Leo Manggala, satu dari lima tersangka kasus korupsi di PLN Sumbagut di gedung Kejari Medan, kemarin.
ksaan Negri (KEJARI) Medan, Kamis (20/3)//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan berkas dan kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/3). Penyerahan berkas dan kelima tersangka yang diduga merugikan Negara hingga Rp2,3 triliun itu dilakukan setelah penyidik Kejagung menyatakan berkas perkara kelimanya lengkap atau P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan para tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran (TA) 2012.

“Hari ini (kemarin,Red) dilaksanakan penyerahan lima orang tersangka di Kejaksaan Negeri Medan ke tahap II. Tim penyidik dan para tersangka telah berangkat ke Medan dengan menggunakan Pesawat Garuda jam 07.30 WIB,” katanya di Jakarta.

Dia menjelaskan kelima tersangka di antaranya Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN, Pembangkit Sumatera Bagian Utara. Kemudian tersangka Chris Leo Manggala (mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan Supra Dekanto (Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi).

Namun tersangka lainnya dalam kasus ini yakni M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan Flame Tube, belum dilimpahkan oleh Kejagung karena masih dalam tahap pemberkasan.

Mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian bersenjata laras panjang, kelima tersangka yang diboyong dari Jakarta, tiba sekira pukul 10.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu. Kemudian, para tersangka diangkut ke Kantor Kejari Medan dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Medan. Mereka tiba di Kejari Medan pada pukul 12.10 WIB dan tampak tidak diborgol.

Tim jaksa Kejagung langsung membawa mereka ke dalam ruang penyidikan di Lantai II gedung Kejari Medan. Di ruangan tertutup itu, hanya dilakukan serah terima berkas dan tersangka oleh jaksa Kejagung kepada jaksa penuntut Kejari Medan dan Kejati Sumut. Tak satu pun dari kelima tersangka memberikan komentar atas kasus menjerat mereka. Bahkan tersangka Chris Leo Manggala hanya melempar senyum kepada wartawan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Setelah proses administrasi selesai di Kejari Medan, sekira pukul 15.45 WIB, kelima tersangka diboyong menggunakan bus tahanan Kejari Medan ke Rutan Tanjunggusta Medan untuk dilakukan penahanan.

Kajari Medan Muhammad Yusuf mengatakan akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp2,3 Triliun. Jaksa penuntut, lanjutnya, akan kembali mempelajari berkas para tersangka untuk menyusun surat dakwaan. “Hari ini (kemarin,red) pelimpahan berkas tahap II bersama para tersangka kasus korupsi PT. PLN sudah kita terima,” sebutnya.

Yusuf mengatakan selain kerugian fisik, terdapat kerugian negara dalam bentuk energi. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. “Setelah diaudit dan dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp2,007 triliun lebih, sehingga total kerugian negara menjadi Rp2,3 triliun,” ucap Yusuf.

Disinggung bagaimana penghitungan yang dilakukan penyidik sehingga kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun, Yusuf mengatakan ada penghitungan dengan metode yang dilakukan penyidik.

“Kerugian secara fisik Rp337,4 Miliyar secara fisik. Kalau nonfisik menghasilkan output listrik 132 MW, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Jadi kerugian energi 1,460 juta KWH. Kalau dikalikan, 1 KWH dikali Rp1374/perKWH. Kalau kerugian energi diuangkan. Dalam kasus ini, juga terdapat kemahalan harga dan kontrak di adendum. Selain itu, PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan,” terangnya. Sementara itu, Nazaruddin Lubis, Kuasa hukum  Chris Leo Manggala   mengatakan kerugian negara yang disangkakan terlalu berlebihan. “Dari mana dasarnya penyidik bisa menetapkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Sedangkan anggarannya saja hanya sekitar Rp337 miliar. Ini kan terlalu berlebihan dan dipaksakan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, kemarin.

Pihaknya akan membuktikan di persidangan nantinya kalau kliennya itu tidak bersalah. Nazaruddin mengaku siap untuk memberikan fakta-fakta di persidangan kalau penetapan kerugian negara itu tidak tepat.

“Kita juga akan melakukan audit sendiri terhadap kerugian negara ini. Untuk itu, kita akan menyewa akuntan publik secara pribadi. Sebab audit yang dikeluarkan oleh BPK ini terlalu berlebihan. Kita menilai itu tidak tepat dan tak berdasar,” tuturnya.(gir/gus/far/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/