30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Mantan Menantu Aniaya Ibu Mertua

MEDAN- Mantan Kadisperindag Kota Medan, Dra Hj T Syarifah Salmi (63), warga Komplek Griya Riatur Indah Blok F, Jalan T Amir Hamzah, dikeroyok mantan menantunya Reza Andrian Fachri (29), warga Jalan Sakti Lubis Gang Emas, Jumat (20/4).

Syarifah Salmi dikeroyok secara beramai-ramai dan membawa paksa salah satu cucunya dari kantor Psikolog Humanika Jalan Dr Mansyur Medan.
Pengakuan Syarifah Salmi kepada Sumut Pos, saat ditemui di Ruang Anggrek I Kamar 5 RSU Pirngadi, dirinya sedang membawa dua cucunya ke kantor Psikolog Humanika Jalan Dr Mansyur untuk berobat.

Sambungnya, sambil menunggu giliran, tiba-tiba Reza, yang juga anak Kepala BPN Mamuju, Sulsel L Fahri Budiman SH MHum itu datang bersama dengan dua temannya.

“Salah satu temannya itu bernama Irwansyah alias Jangkrik dan satu pria dengan postur tegap,” katanya yang didampingi pengacaranya Syarifuddin SH.
Dijelaskannya, setelah itu Reza berkoar-koar dan mengajak ribut. Namun tak ditanggapi. Karena tak ditanggapi, sebutnya, dirinya pun membawa masuk kedua cucunya ke dalam ruangan.

“Saat mau masuk kedalam ruangan psikolog itu, Reza menarik cucu saya Arya (2) secara paksa. Karena saya pertahankan, dua temannya memukul, menunjang dan mencakar saya,” jelasnya.

Setelah dianiaya secara beramai-ramai, terangnya, warga yang berada di dalam ruangan Kantor Psikolog Humanika langsung berteriak dan menelepon polisi. “Saat itu mereka langsung lari dan pergi membawa cucu saya, Arya,” pungkasnya.

Lanjutnya, anaknya Salfidah Putri (29) sudah resmi bercerai dengan Reza dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Medan. Hak asuh atas kedua hasil pernikahan mereka menjadi tanggung jawab anak Putri.

Karena tak terima, Reza terus menerus meneror Putri.

Sementara itu, Syarifuddin SH, pengacara keluarga menuturkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Medan dan minta agar kasus ini ditangani dengan cepat.

“Kasus ini sudah dilaporkan dengan STBL (Surat Tanda Bukti Lapor) No Pol: LP/1056/IV/2012/SU/Resta Medan, tertanggal Jumat 20 April 2012,” ujarnya.

Ditegaskannya, dirinya tak terima dengan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada kliennya itu.
“Ini jelas-jelas unsur pidana dimana pelaku sudah melakukan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Saya minta kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Medan memproses dengan cepat kasus ini,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki saat dihubungi via telepon selulernya mengaku, dirinya belum ada menerima laporannya. Dijelaskannya, begitu sudah menerima laporannya dari SPK maka akan memproses dan menyelidiki kasus tersebut.
“Sabar dulu yah karena saya belum ada menerima laporannya. Tetap akan kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya. (jon)

MEDAN- Mantan Kadisperindag Kota Medan, Dra Hj T Syarifah Salmi (63), warga Komplek Griya Riatur Indah Blok F, Jalan T Amir Hamzah, dikeroyok mantan menantunya Reza Andrian Fachri (29), warga Jalan Sakti Lubis Gang Emas, Jumat (20/4).

Syarifah Salmi dikeroyok secara beramai-ramai dan membawa paksa salah satu cucunya dari kantor Psikolog Humanika Jalan Dr Mansyur Medan.
Pengakuan Syarifah Salmi kepada Sumut Pos, saat ditemui di Ruang Anggrek I Kamar 5 RSU Pirngadi, dirinya sedang membawa dua cucunya ke kantor Psikolog Humanika Jalan Dr Mansyur untuk berobat.

Sambungnya, sambil menunggu giliran, tiba-tiba Reza, yang juga anak Kepala BPN Mamuju, Sulsel L Fahri Budiman SH MHum itu datang bersama dengan dua temannya.

“Salah satu temannya itu bernama Irwansyah alias Jangkrik dan satu pria dengan postur tegap,” katanya yang didampingi pengacaranya Syarifuddin SH.
Dijelaskannya, setelah itu Reza berkoar-koar dan mengajak ribut. Namun tak ditanggapi. Karena tak ditanggapi, sebutnya, dirinya pun membawa masuk kedua cucunya ke dalam ruangan.

“Saat mau masuk kedalam ruangan psikolog itu, Reza menarik cucu saya Arya (2) secara paksa. Karena saya pertahankan, dua temannya memukul, menunjang dan mencakar saya,” jelasnya.

Setelah dianiaya secara beramai-ramai, terangnya, warga yang berada di dalam ruangan Kantor Psikolog Humanika langsung berteriak dan menelepon polisi. “Saat itu mereka langsung lari dan pergi membawa cucu saya, Arya,” pungkasnya.

Lanjutnya, anaknya Salfidah Putri (29) sudah resmi bercerai dengan Reza dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Medan. Hak asuh atas kedua hasil pernikahan mereka menjadi tanggung jawab anak Putri.

Karena tak terima, Reza terus menerus meneror Putri.

Sementara itu, Syarifuddin SH, pengacara keluarga menuturkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Medan dan minta agar kasus ini ditangani dengan cepat.

“Kasus ini sudah dilaporkan dengan STBL (Surat Tanda Bukti Lapor) No Pol: LP/1056/IV/2012/SU/Resta Medan, tertanggal Jumat 20 April 2012,” ujarnya.

Ditegaskannya, dirinya tak terima dengan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada kliennya itu.
“Ini jelas-jelas unsur pidana dimana pelaku sudah melakukan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Saya minta kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Medan memproses dengan cepat kasus ini,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki saat dihubungi via telepon selulernya mengaku, dirinya belum ada menerima laporannya. Dijelaskannya, begitu sudah menerima laporannya dari SPK maka akan memproses dan menyelidiki kasus tersebut.
“Sabar dulu yah karena saya belum ada menerima laporannya. Tetap akan kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/